Bandar Lampung, (GNOTIF.COM) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan dalam Rapat Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Ruang Rapat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Senin (6/7/2026).
Kegiatan evaluasi tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembinaan dan pengawasan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung terhadap pemerintah kabupaten dan kota sebelum Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Dalam forum tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Dra. Intji Indriati, M.H., hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Lampung Utara didampingi sejumlah kepala perangkat daerah yang memiliki keterkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan daerah, perencanaan pembangunan, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban anggaran.
Rapat evaluasi berlangsung dalam suasana konstruktif dengan membahas berbagai aspek penting yang berkaitan dengan penyusunan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026. Tim Evaluasi Pemerintah Provinsi Lampung memberikan sejumlah masukan, koreksi, serta rekomendasi guna menyempurnakan dokumen yang telah disusun oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh substansi dalam rancangan peraturan daerah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, standar akuntansi pemerintahan, serta prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Selain aspek legalitas, pembahasan juga mencakup penyempurnaan administrasi, kesesuaian penganggaran, penyajian laporan keuangan, serta mekanisme pertanggungjawaban pelaksanaan APBD agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
Forum evaluasi seperti ini menjadi tahapan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena berfungsi sebagai sarana harmonisasi antara kebijakan pemerintah daerah dengan regulasi yang berlaku. Dengan adanya evaluasi, setiap daerah memperoleh kesempatan untuk melakukan penyempurnaan sebelum rancangan peraturan daerah ditetapkan secara resmi.
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara memandang evaluasi tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Masukan yang diberikan Tim Evaluasi Provinsi menjadi bahan penting dalam menyempurnakan dokumen pertanggungjawaban APBD sehingga mampu mencerminkan pengelolaan anggaran yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara bersama jajaran perangkat daerah juga menunjukkan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi yang telah disampaikan. Setiap rekomendasi akan dipelajari dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku agar penyusunan Ranperda dapat memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun substansial.
Pengelolaan APBD merupakan salah satu instrumen utama dalam mendukung pembangunan daerah. Oleh karena itu, proses pertanggungjawaban penggunaan anggaran harus dilaksanakan secara tertib, akurat, dan terbuka sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat.
Melalui pengelolaan keuangan yang baik, pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pembangunan, memperkuat pelayanan publik, serta mendorong percepatan pembangunan di berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Evaluasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung juga menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang berkualitas. Koordinasi yang baik diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang selaras dengan arah pembangunan daerah maupun nasional.
Pemkab Lampung Utara menegaskan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas akan terus menjadi landasan utama dalam setiap proses pengelolaan keuangan daerah. Seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan, akan terus disempurnakan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan mengikuti proses evaluasi secara menyeluruh, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berharap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat diselesaikan dengan baik, memenuhi seluruh aspek hukum dan administrasi, serta mampu menjadi bentuk pertanggungjawaban yang transparan kepada masyarakat.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berkomitmen terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah melalui penerapan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), memperkuat sistem pengawasan internal, serta meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung dan instansi terkait. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung Utara. (*)
Pewarta: Pariyo Saputra
Redaksi Sumateranewstv




0 Komentar