Bandar Lampung, GNOTIF.COM – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terus mematangkan penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 melalui pelaksanaan rapat evaluasi bersama Pemerintah Provinsi Lampung. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penyempurnaan dokumen penganggaran daerah agar pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Rapat evaluasi yang digelar di Ruang Rapat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Rabu (29/7/2026), membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan Peraturan Bupati mengenai Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Staf Ahli Gubernur Lampung Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Dr. dr. H. Lukman Pura, Sp.PD, K-GH, MHSM, FINASIM, yang didampingi jajaran Pemerintah Provinsi Lampung. Evaluasi dilakukan sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap proses penyusunan anggaran daerah agar tetap sejalan dengan regulasi yang berlaku dan kebijakan pembangunan nasional maupun daerah.
Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara Dra. Intji Indriati, M.H., bersama perwakilan DPRD Kabupaten Lampung Utara, yakni Rendy Apriyansyah, Rudi Fadli, S.Sos., Netty Astuti, S.H., dan Heryanto, S.AP. Hadir pula para kepala perangkat daerah serta pejabat teknis yang terlibat langsung dalam penyusunan dan pembahasan perubahan APBD.
Dalam proses evaluasi tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung melakukan penelaahan terhadap seluruh dokumen perubahan anggaran guna memastikan setiap program, kegiatan, serta alokasi belanja telah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan keuangan daerah, serta prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan daerah.
Evaluasi juga bertujuan memastikan keseimbangan antara pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah sehingga struktur APBD tetap sehat serta mampu mendukung keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Lampung Utara. Selain itu, setiap perubahan anggaran diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mempercepat pencapaian target pembangunan daerah.
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara memandang bahwa perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka dalam dokumen anggaran, melainkan langkah strategis untuk menyelaraskan kembali berbagai program pembangunan dengan kondisi aktual, perkembangan ekonomi, serta dinamika kebutuhan masyarakat yang terus berubah.
Melalui evaluasi ini, berbagai masukan, saran, dan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Lampung menjadi bahan penyempurnaan bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara sebelum dokumen tersebut ditetapkan secara resmi. Proses ini juga menjadi bagian dari mekanisme pengawasan agar penggunaan anggaran daerah tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan efisiensi.
Selain menitikberatkan pada kepatuhan terhadap regulasi, evaluasi juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas belanja daerah. Pemerintah daerah didorong agar belanja yang dialokasikan benar-benar memberikan dampak nyata bagi peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi masyarakat, peningkatan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, serta sektor-sektor strategis lainnya.
Dengan kualitas belanja yang semakin baik, diharapkan setiap rupiah anggaran yang dikeluarkan mampu menghasilkan manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui pengelolaan keuangan daerah yang profesional dan bertanggung jawab.
Dalam kesempatan tersebut, sinergi antara Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, DPRD, dan Pemerintah Provinsi Lampung juga menjadi perhatian penting. Koordinasi yang baik antar seluruh pemangku kepentingan dinilai menjadi kunci agar proses penyusunan hingga penetapan Perubahan APBD dapat berjalan lancar tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Pembahasan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada aspek administratif, tetapi juga mempertimbangkan efektivitas pelaksanaan program di lapangan. Berbagai kegiatan yang telah berjalan maupun yang akan dilaksanakan pada sisa Tahun Anggaran 2026 menjadi perhatian agar seluruh target pembangunan dapat tercapai sesuai perencanaan.
Pemerintah Provinsi Lampung berharap hasil evaluasi ini dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam menyempurnakan dokumen perubahan APBD sehingga tidak terdapat lagi hal-hal yang bertentangan dengan regulasi maupun kebijakan fiskal daerah.
Dengan selesainya proses evaluasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara diharapkan segera melakukan penyempurnaan terhadap dokumen yang diperlukan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati. Penetapan Perubahan APBD yang tepat waktu akan menjadi landasan penting bagi pelaksanaan berbagai program prioritas daerah.
Melalui proses evaluasi yang komprehensif ini, diharapkan Perubahan APBD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2026 dapat segera disahkan sehingga pelaksanaan program pembangunan, pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, serta berbagai kegiatan strategis lainnya dapat berjalan sesuai jadwal. Langkah ini sekaligus menjadi wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam menghadirkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*)
Pewarta: Pariyo Saputra
Redaksi GNotif
```



0 Komentar