Bandar Lampung, (GNotif.com) – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan setiap perkara pidana yang menjadi perhatian masyarakat. Melalui Direktorat Reserse Narkoba, Polda Lampung berhasil mengamankan seorang narapidana kasus narkotika berinisial A yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah melarikan diri dari Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Lampung.
Keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras dan koordinasi lintas instansi yang dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bersama aparat penegak hukum lainnya. Operasi penjemputan terhadap tersangka dilakukan pada 8 hingga 10 Juli 2026 di Provinsi Aceh.
Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung dipimpin langsung oleh AKBP Radius Utama selaku Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Lampung. Operasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tersangka yang sebelumnya melarikan diri dan sempat buron selama lebih dari dua tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka A diketahui melarikan diri dari Rumah Tahanan Direktorat Tahti Polda Lampung pada 6 Desember 2023. Sejak saat itu, pihak kepolisian segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melakukan berbagai langkah pengejaran guna menemukan keberadaan tersangka.
Meskipun berhasil melarikan diri, proses hukum terhadap kasus narkotika yang menjerat A tetap berjalan. Berkas perkara atas nama tersangka bahkan telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. Dengan status tersebut, perkara tinggal menunggu pelimpahan tersangka beserta barang bukti untuk disidangkan di pengadilan.
Dalam masa pelariannya, A kembali terlibat dalam kasus tindak pidana narkotika di wilayah Aceh. Tersangka ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara pada 26 April 2025 dalam perkara peredaran narkoba dengan barang bukti berupa sabu seberat sekitar satu kilogram.
Penangkapan tersebut membuka fakta baru terkait aktivitas kriminal yang dilakukan tersangka selama menjadi buronan. Tidak hanya terlibat dalam peredaran narkotika, A juga tercatat terlibat dalam sejumlah perkara lain selama menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe.
Berdasarkan catatan pihak berwenang, narapidana tersebut diduga terlibat dalam kasus penyelundupan senjata api ilegal serta tindak penganiayaan terhadap sesama narapidana di dalam lembaga pemasyarakatan.
Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka, tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung bergerak menuju Aceh untuk melakukan penjemputan dan proses administrasi hukum. Selanjutnya, tersangka dibawa menuju Provinsi Lampung melalui jalur udara dan tiba di Bandara Raden Intan II pada 10 Juli 2026.
Setibanya di Lampung, tersangka A kemudian diserahterimakan secara resmi kepada pihak Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bandar Lampung untuk menjalani masa penahanan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keberhasilan menghadirkan kembali tersangka yang sempat buron tersebut menjadi bukti kuat bahwa aparat penegak hukum terus bekerja secara profesional dalam memastikan setiap pelaku tindak pidana mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Lampung menegaskan bahwa keberhasilan pengamanan terhadap DPO kasus narkotika ini tidak terlepas dari sinergi yang terjalin antara kepolisian, kejaksaan, dan jajaran pemasyarakatan.
Menurutnya, kerja sama yang baik antarinstansi sangat penting untuk memastikan tidak ada satu pun perkara pidana yang terhenti hanya karena pelaku berusaha melarikan diri dari proses hukum.
“Keberhasilan menghadirkan kembali narapidana tersebut menjadi bukti sinergi antara Polri, Kejaksaan, serta jajaran Pemasyarakatan dalam memastikan tidak ada perkara pidana yang terhenti akibat pelaku melarikan diri,” ujar Kabid Humas Polda Lampung.
Lebih lanjut, Polda Lampung menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan penegakan hukum yang tegas, profesional, terukur, dan berkeadilan. Setiap pelaku tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan peredaran narkotika, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polda Lampung akan terus mengedepankan penegakan hukum yang tegas, terukur, dan berkeadilan. Setiap pelaku tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum sebagai bentuk kepastian hukum bagi masyarakat,” tutup mantan Kapolres Metro Lampung tersebut.
Keberhasilan pengungkapan dan penjemputan DPO narkotika dari Aceh ini sekaligus menjadi pesan bahwa aparat penegak hukum tidak akan berhenti melakukan pengejaran terhadap pelaku kejahatan. Upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di Provinsi Lampung maupun di seluruh Indonesia.
Press Release Nomor: 290/VII/HUM.6.1.1./2026/Bidhumas
Pewarta: Pariyo Saputra
Redaksi GNotif



0 Komentar