BANDAR LAMPUNG, GNOTIF.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Melalui operasi gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan yang kemudian dikembangkan hingga ke Provinsi Bali, aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba lintas provinsi Medan–Bali dengan menggagalkan penyelundupan sekitar 6 kilogram ganja dan mengamankan dua orang tersangka.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam Press Release Nomor: 296/VII/HUM.6.1.1./2026/Bidhumas yang diterbitkan pada Senin (27/7/2026). Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu bukti nyata keseriusan Polda Lampung dalam memutus rantai peredaran narkotika yang melibatkan jaringan antarwilayah.
Operasi pengungkapan bermula pada Sabtu (18/7/2026) di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Saat itu petugas melakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan barang bawaan yang melintas melalui pelabuhan sebagai bagian dari upaya pencegahan penyelundupan narkotika dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mencurigai seorang penumpang Bus ALS jurusan Medan–Surabaya berinisial M.S.P. (26). Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap koper yang dibawanya, polisi menemukan enam bungkus ganja dengan berat keseluruhan sekitar 6 kilogram yang disembunyikan di dalam bagasi koper.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Dari hasil interogasi awal, penyidik memperoleh informasi mengenai jaringan yang terlibat dalam pengiriman narkotika tersebut. Untuk mengungkap pelaku lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan, penyidik menerapkan metode controlled delivery, yakni teknik pengembangan perkara dengan tetap mengawasi pengiriman barang guna menangkap penerima maupun pelaku lain dalam jaringan.
Pengembangan dilakukan bekerja sama dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali. Sinergi lintas wilayah tersebut membuahkan hasil ketika pada Senin (20/7/2026), petugas berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial AZ FRZ (28) di sebuah rumah kos yang berada di wilayah Denpasar Utara, Provinsi Bali.
Dari lokasi penangkapan tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti berupa sekitar 500 gram ganja, delapan paket ganja yang diduga siap diedarkan, satu unit timbangan digital, beberapa unit telepon genggam, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka M.S.P. diketahui berperan sebagai pembawa sekaligus pemilik ganja yang dikirim dari Medan untuk dipasarkan di Bali. Sementara itu, tersangka AZ FRZ diduga merupakan pihak yang memesan barang haram tersebut dan akan mengedarkannya kepada para pengguna di wilayah Provinsi Bali.
Pengungkapan ini memperlihatkan bahwa jaringan narkotika masih terus berupaya memanfaatkan jalur transportasi antarpulau untuk mengedarkan barang terlarang. Oleh sebab itu, pengawasan di titik-titik strategis seperti Pelabuhan Bakauheni terus diperketat sebagai salah satu pintu masuk utama yang rawan dimanfaatkan jaringan narkoba.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, mengatakan keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi yang solid antara Ditresnarkoba Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Ditresnarkoba Polda Bali dalam memberantas jaringan narkotika lintas provinsi.
"Pengungkapan jaringan narkotika lintas provinsi ini merupakan bukti nyata bahwa sinergi antara Ditresnarkoba Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Ditresnarkoba Polda Bali berjalan efektif dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Polda Lampung berkomitmen untuk terus menindak tegas seluruh pelaku, mulai dari kurir hingga pengendali jaringan. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungannya. Dukungan masyarakat menjadi kekuatan penting dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba," ujar Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk menelusuri asal barang dan jalur distribusi yang digunakan.
Dalam kasus ini, aparat kepolisian menyita barang bukti narkotika dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai sekitar Rp42 juta. Dari jumlah tersebut, kepolisian memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 24.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika apabila barang tersebut berhasil beredar di masyarakat.
Polda Lampung menegaskan bahwa pemberantasan narkotika akan terus menjadi salah satu prioritas utama. Selain melakukan penindakan terhadap para pelaku, kepolisian juga terus mengedepankan langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat, peningkatan pengawasan di jalur transportasi, serta memperkuat kerja sama dengan berbagai instansi dan kepolisian di daerah lain.
Melalui pengungkapan jaringan Medan–Bali ini, Polda Lampung berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus mempersempit ruang gerak sindikat narkotika lintas provinsi. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat penegak hukum. Dengan kolaborasi yang kuat antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan Provinsi Lampung maupun daerah lainnya dapat terbebas dari ancaman peredaran gelap narkotika yang merusak masa depan generasi bangsa.
(*)
Pewarta: Pariyo Saputra
Redaksi GNotif

0 Komentar