LAMPUNG, (GNotif.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Aparat berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat sekitar 5 kilogram serta 202 butir pil ekstasi di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti nyata komitmen Kepolisian Daerah Lampung dalam memutus mata rantai peredaran narkoba lintas provinsi yang selama ini memanfaatkan jalur penyeberangan sebagai akses distribusi.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan empat orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkotika. Keempat tersangka masing-masing berinisial HS, HR, HB, dan DK. Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa HB merupakan oknum anggota Brimob, sedangkan DK berstatus sebagai oknum prajurit aktif TNI Angkatan Laut. Keterlibatan dua oknum aparat tersebut menjadi perhatian serius dan dipastikan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa adanya perlakuan khusus.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung yang melakukan penyelidikan dan pengembangan secara intensif di kawasan Pelabuhan Bakauheni.
"Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana narkotika tanpa memandang latar belakang maupun profesi pelakunya. Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun dalam keterangan persnya, Sabtu (4/7/2026).
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita tiga bungkus besar sabu dengan berat keseluruhan sekitar 5 kilogram, dua bungkus pil ekstasi berjumlah 202 butir, satu tas ransel hitam yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut, empat unit telepon seluler yang diduga menjadi alat komunikasi antar pelaku, serta dua unit kendaraan yang digunakan dalam proses pengiriman narkotika.
Berdasarkan hasil perhitungan penyidik, nilai ekonomis barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp5 miliar untuk narkotika jenis sabu dan sekitar Rp60,6 juta untuk pil ekstasi. Nilai tersebut menunjukkan besarnya potensi keuntungan yang hendak diperoleh jaringan pelaku apabila barang haram tersebut berhasil diedarkan ke masyarakat.
Selain menyelamatkan potensi kerugian ekonomi, keberhasilan pengungkapan kasus ini juga dinilai mampu menyelamatkan ribuan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Menurut Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, sekitar 150 ribu jiwa diperkirakan dapat diselamatkan dari penyalahgunaan sabu, sementara 202 orang lainnya berpotensi terhindar dari penyalahgunaan pil ekstasi yang berhasil diamankan.
Polda Lampung memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum. Terhadap tersangka sipil maupun oknum anggota Brimob, proses penyidikan dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. Sementara itu, penanganan terhadap tersangka DK yang merupakan oknum prajurit TNI Angkatan Laut dilimpahkan kepada Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpom Lanal) sesuai dengan kewenangan yang berlaku.
"Koordinasi dengan institusi terkait terus dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak ada perlakuan khusus terhadap pihak yang terlibat," ujar Yuni menegaskan.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Kronologi Pengungkapan
Keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan pengawasan petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu petugas mencurigai seorang pria berinisial HR dan segera melakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan telepon seluler milik HR, penyidik menemukan adanya dugaan komunikasi terkait transaksi narkotika. Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah kepada dua orang lainnya, yakni HS dan HB, yang saat itu berada di antrean kendaraan menuju kapal penyeberangan.
Proses penyelidikan terus dilakukan hingga akhirnya petugas memperoleh informasi bahwa tas berisi narkotika telah dibawa naik ke atas kapal oleh DK. Tanpa membuang waktu, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan DK beserta tas ransel hitam yang berisi tiga bungkus besar sabu serta dua bungkus pil ekstasi.
Seluruh tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Khusus tersangka DK yang berstatus sebagai prajurit aktif TNI AL, penanganannya diserahkan kepada Denpom Lanal sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polda Lampung juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai jaringan narkotika yang terus berupaya mencari celah untuk mengedarkan barang haram di Indonesia. (*)
Pewarta: Pariyo Saputra
Redaksi GNotif



0 Komentar