Berita

Breaking News

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Handphone di Sungkai Jaya, Dua Remaja Berhasil Diamankan

LAMPUNG UTARA, GNOTIF.COM – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sungkai Jaya bersama Tim 905 Kresna Lamut Sat Intelkam Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Cempaka, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua remaja yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sebuah telepon genggam milik warga.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat aparat kepolisian setelah menerima laporan dari korban. Berbekal informasi yang dihimpun di lapangan, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku beserta barang bukti hasil kejahatan.

Kasus tersebut diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3/VII/2026/SPKT/Polsek Sungkai Jaya/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 9 Juli 2026. Setelah melakukan penyelidikan secara intensif, petugas akhirnya berhasil mengamankan kedua terduga pelaku pada Sabtu (25/7/2026).

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, Senin (27/7/2026), mengatakan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Lampung Utara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menindaklanjuti setiap laporan tindak pidana yang diterima.

"Setelah menerima laporan dari korban, personel Unit Reskrim Polsek Sungkai Jaya bersama Tim 905 Kresna Lamut Sat Intelkam Polres Lampung Utara melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti hasil tindak pidana," ujar IPTU Herawati.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencurian terjadi pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di rumah korban yang berada di Desa Cempaka, Kecamatan Sungkai Jaya. Saat itu korban sedang beristirahat, sementara sebuah telepon genggam Samsung Galaxy A02s warna hitam dalam keadaan diisi daya di dalam rumah.

Pelaku diduga memanfaatkan situasi rumah yang lengah dengan masuk melalui pintu depan. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit handphone Samsung Galaxy A02s beserta charger yang masih terpasang, kemudian meninggalkan lokasi kejadian tanpa diketahui pemilik rumah.

Korban baru mengetahui telepon genggam miliknya telah hilang saat terbangun. Setelah melakukan pencarian di sekitar rumah dan tidak menemukan barang tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Sungkai Jaya agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungkai Jaya bersama Tim 905 Kresna Lamut Sat Intelkam Polres Lampung Utara bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan dua terduga pelaku yang masing-masing masih berstatus anak, yakni berinisial A (17) dan A (16). Keduanya diamankan saat berada di rumah salah seorang kerabat di wilayah Kotabumi Udik, Kabupaten Lampung Utara.

Saat dilakukan penangkapan, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A02s warna hitam yang diduga merupakan milik korban. Selain itu, polisi turut menyita satu lembar nota pembelian handphone sebagai barang bukti pendukung dalam proses penyidikan.

IPTU Herawati menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Sungkai Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mengingat keduanya masih berstatus anak di bawah umur, proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak yang berlaku di Indonesia.

"Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan para terduga pelaku dalam tindak pidana lainnya sebagaimana informasi yang diperoleh selama proses penyelidikan," jelas IPTU Herawati.

Ia menambahkan bahwa kepolisian tidak hanya fokus pada penanganan perkara yang sedang berjalan, tetapi juga terus melakukan pengembangan guna memastikan apakah terdapat keterkaitan dengan kasus-kasus pencurian lain yang pernah terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Utara.

Polres Lampung Utara juga mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas, terutama pada malam hari. Masyarakat diminta memastikan seluruh pintu dan jendela rumah dalam keadaan terkunci sebelum beristirahat, menyimpan barang-barang berharga di tempat yang aman, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat beristirahat dan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana," tutup IPTU Herawati.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Lampung Utara dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Melalui respons cepat terhadap setiap laporan serta kerja sama antara personel di lapangan, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Lampung Utara tetap terjaga sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan aman dan nyaman. (*)

Pewarta: Pariyo Saputra 

Redaksi GNotif 

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif