Lampung Utara, GNOTIF.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dengan mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial IS (41), warga Provinsi Sumatera Selatan, yang diduga sebagai pelaku.
Kasus tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara. Kepolisian menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan maksimal selama proses hukum berlangsung.
Perkara ini bermula dari laporan yang disampaikan keluarga korban kepada Polres Lampung Utara. Berdasarkan laporan tersebut, dugaan tindak pidana terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, di wilayah Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.
Setelah menerima laporan, penyidik Unit II PPA Satreskrim Polres Lampung Utara langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Berbagai keterangan saksi dikumpulkan, disertai pendalaman terhadap alat bukti yang tersedia. Hasil penyelidikan tersebut mengarah kepada seorang pria berinisial IS yang kemudian berhasil diamankan oleh petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, penyidik menduga pelaku mendatangi rumah korban, kemudian membujuk korban masuk ke dalam kamar. Di lokasi tersebut diduga terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap korban yang masih berstatus anak di bawah umur.
Selain dugaan persetubuhan, penyidik juga mengungkap adanya dugaan tindakan lain yang dilakukan pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku diduga mengambil foto korban tanpa busana. Foto tersebut kemudian diduga dikirimkan kepada salah seorang anggota keluarga korban setelah korban menolak keinginan pelaku.
Peristiwa tersebut akhirnya diketahui keluarga korban, yang kemudian segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang telah diamankan di antaranya satu lembar hasil visum serta pakaian milik korban. Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa penanganan perkara terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu prioritas kepolisian.
"Benar, Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami berkomitmen menangani setiap perkara yang berkaitan dengan perempuan dan anak secara profesional, tuntas, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban," ujar IPTU Herawati.
Lebih lanjut, IPTU Herawati menjelaskan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengumpulan alat bukti tambahan, serta pemeriksaan terhadap terduga pelaku terus dilakukan guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap secara menyeluruh.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana terhadap perempuan maupun anak. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk mencegah dan mengungkap kejahatan serupa," tambah IPTU Herawati.
Kepolisian juga menegaskan pentingnya peran keluarga, lingkungan sekitar, lembaga pendidikan, serta tokoh masyarakat dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan maupun eksploitasi. Pengawasan yang baik di lingkungan keluarga dinilai menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana terhadap anak.
Selain penegakan hukum, Polres Lampung Utara terus mendorong masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi kekerasan terhadap perempuan maupun anak. Semakin cepat laporan diterima, semakin cepat pula aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan kepada korban dan mengambil langkah-langkah hukum terhadap pelaku.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Lampung Utara menegaskan akan terus berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengancam keselamatan dan masa depan generasi penerus bangsa. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap anak. (*)
Pewarta: Pariyo Saputra
Redaksi GNotif

0 Komentar