Berita

Breaking News

Polsek Abung Semuli Ungkap Kasus Pencurian Buah Sawit, Residivis Ditangkap Saat Hendak Jual Hasil Curian

Lampung Utara, (GNotif.com) – Jajaran Polsek Abung Semuli, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa tandan buah kelapa sawit yang terjadi di sebuah perkebunan milik warga di Desa Gunung Keramat, Kecamatan Abung Semuli, Kabupaten Lampung Utara. Seorang pelaku yang diketahui merupakan residivis berhasil diamankan petugas saat hendak menjual hasil curiannya.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait tindak pidana yang meresahkan warga, khususnya di wilayah pedesaan yang banyak memiliki lahan perkebunan kelapa sawit.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang kehilangan puluhan tandan buah sawit dari kebunnya.

“Setelah mengetahui identitas pelaku, petugas melakukan penyelidikan dan pembuntutan. Pelaku berhasil diamankan pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 18.00 WIB di Desa Gunung Keramat ketika hendak menjual buah sawit hasil curiannya,” ujar IPTU Herawati.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku diduga masuk ke area perkebunan milik korban dan memanen buah kelapa sawit secara ilegal menggunakan alat panen berupa egrek.

Dari aksi tersebut, pelaku berhasil mengambil sebanyak 22 tandan buah sawit dengan total berat sekitar 390 kilogram. Buah sawit yang telah dipanen kemudian dikumpulkan untuk selanjutnya dijual kepada pengepul.

Namun, aksi para pelaku diketahui oleh penjaga kebun yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Mendapatkan laporan dari korban, personel Polsek Abung Semuli segera melakukan penyelidikan guna mengidentifikasi pelaku dan mengumpulkan berbagai keterangan di lapangan.

Kerugian yang dialami korban akibat aksi pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp1.030.000. Meski nilainya tidak terlalu besar, pencurian hasil perkebunan seperti ini dinilai sangat merugikan masyarakat, terutama para petani yang menggantungkan mata pencahariannya dari hasil kebun.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial S (31), warga Desa Gunung Keramat, Kecamatan Abung Semuli. Pelaku ditangkap ketika hendak menjual hasil curian yang diperolehnya dari kebun milik korban.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku bukanlah orang baru dalam kasus tindak pidana. Berdasarkan catatan kepolisian, S diketahui merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus pencurian.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Abung Semuli untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku juga diketahui merupakan seorang residivis kasus pencurian,” kata IPTU Herawati.

Selain mengamankan pelaku, petugas kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 22 tandan buah kelapa sawit, satu buah egrek, satu unit sepeda motor Yamaha Vega berwarna merah, satu unit senter kepala, serta sebuah obrok yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

Barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Abung Semuli guna kepentingan proses penyidikan dan pembuktian lebih lanjut.

Sementara itu, pihak kepolisian mengungkapkan bahwa aksi pencurian tersebut diduga dilakukan lebih dari satu orang. Hingga saat ini, petugas masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian hasil perkebunan di wilayah tersebut. Kepolisian memastikan akan menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal yang merugikan masyarakat.

Kasus pencurian buah sawit memang menjadi salah satu persoalan yang cukup sering dikeluhkan para petani dan pemilik kebun di sejumlah wilayah Lampung Utara. Tingginya nilai ekonomi komoditas kelapa sawit kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan tindakan melawan hukum.

Oleh karena itu, Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat, khususnya para pemilik dan pengelola kebun, untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memperkuat sistem pengamanan di lingkungan perkebunan masing-masing.

Kepolisian juga mengajak masyarakat agar tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap berbagai tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Lampung Utara,” tutup IPTU Herawati.

Saat ini, pelaku telah mendekam di sel tahanan Polsek Abung Semuli dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, upaya pengejaran terhadap pelaku lainnya masih terus dilakukan oleh aparat kepolisian. (*)

Pewarta: Pariyo Saputra 

Redaksi GNotif 

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif