Berita

Breaking News

Polsek Bukit Kemuning Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor, Pelaku Berhasil Diamankan

Lampung Utara, (GNotif.com) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dalam pengungkapan tersebut, seorang terduga pelaku berinisial AS berhasil diamankan dan kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/VII/2026/SPKT/POLSEK BUKIT KEMUNING/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, tertanggal 17 Juli 2026. Keberhasilan aparat kepolisian dalam mengungkap perkara tersebut menjadi bukti komitmen Polres Lampung Utara dalam memberikan pelayanan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan bahwa Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning telah berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh korban.

“Benar, Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning telah berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh korban. Saat ini terduga pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar IPTU Herawati, Minggu (19/7/2026).

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Senin, 2 Maret 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di Lingkungan V, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, kejadian bermula saat korban sedang berbincang dengan salah seorang rekannya di rumah. Tidak lama kemudian, terduga pelaku AS datang dan meminta izin untuk meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hanya digunakan sementara.

Karena telah mengenal pelaku, korban akhirnya mengizinkan kendaraan tersebut dipinjam. Namun, korban memberikan syarat agar sepeda motor itu segera dikembalikan karena akan digunakan untuk keperluan pribadi pada keesokan harinya.

Setelah sepeda motor dibawa pergi, pelaku ternyata tidak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut sesuai kesepakatan. Upaya korban untuk menghubungi pelaku pun tidak membuahkan hasil. Terduga pelaku sulit dihubungi dan keberadaannya tidak diketahui.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor jenis Kawasaki Kaze ZX VR dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp7 juta. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Kemuning untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, melakukan penelusuran, serta mencari informasi terkait keberadaan terduga pelaku.

Hasil kerja keras aparat kepolisian akhirnya membuahkan hasil. Pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku saat berada di Mapolsek Bukit Kemuning. Selanjutnya, pelaku dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus penggelapan tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu eksemplar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik sepeda motor korban.

IPTU Herawati menegaskan bahwa Polres Lampung Utara akan terus berupaya memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan masyarakat. Pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan ataupun barang berharga kepada pihak lain.

Menurutnya, kehati-hatian dalam menjaga aset pribadi menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa. Masyarakat diimbau untuk memastikan identitas dan tujuan penggunaan barang yang dipinjamkan agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari.

“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh fakta untuk proses hukum selanjutnya. Kami mengimbau masyarakat agar tetap berhati-hati dalam menjaga aset miliknya serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban ataupun mengetahui adanya tindak pidana,” tutup IPTU Herawati.

Polres Lampung Utara menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah hukumnya.

(*)

Pewarta: Pariyo Saputra 

Redaksi GNotif 

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif