Berita

Breaking News

Polsek Bukit Kemuning Ungkap Kasus Curat Pencurian 50 Kilogram Biji Kopi, Satu Pelaku Berhasil Diamankan

Lampung Utara, (GNotif.com) – Jajaran Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bukit Kemuning, Polres Lampung Utara, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa pencurian 50 kilogram biji kopi milik warga Desa Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial RK (43) berhasil diamankan oleh petugas beserta barang bukti berupa satu karung berisi sekitar 50 kilogram biji kopi yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui proses penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/31/VII/2026/SPKT/POLSEK BUKIT KEMUNING/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG tertanggal 22 Juli 2026.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut.

"Benar, Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan oleh korban. Terduga pelaku telah diamankan berikut barang bukti, dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar IPTU Herawati, Jumat (24/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencurian terjadi di Jalan Melungung Dalam, RT 003 RW 001, Desa Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning. Korban diketahui bernama Rahmatullah yang saat itu menjemur hasil panen kopi miliknya di pekarangan rumah menggunakan terpal berwarna biru dengan ciri khusus jahitan melingkar berwarna hitam.

Namun, ketika korban hendak memeriksa hasil jemurannya, ia mendapati satu karung biji kopi dengan berat sekitar 50 kilogram telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai sekitar Rp3 juta.

Beberapa waktu kemudian, korban memperoleh informasi dari seorang warga bahwa pihak kepolisian telah mengamankan seseorang yang diduga sebagai pelaku pencurian kopi. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan mendatangi Mapolsek Bukit Kemuning.

Sesampainya di kantor polisi, korban melihat barang bukti yang telah diamankan petugas. Korban kemudian mengenali satu karung berisi biji kopi beserta terpal berwarna biru yang memiliki ciri khas jahitan melingkar berwarna hitam sebagai barang miliknya yang sebelumnya hilang.

Setelah memastikan barang tersebut merupakan miliknya, korban kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Bukit Kemuning agar proses hukum terhadap pelaku dapat segera dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu karung berisi kurang lebih 50 kilogram biji kopi yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian. Barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.

Sementara itu, pelaku RK telah diamankan di Mapolsek Bukit Kemuning dan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna melengkapi berkas perkara. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun tindak pidana serupa yang pernah dilakukan pelaku.

IPTU Herawati menegaskan bahwa Polres Lampung Utara akan terus memberikan kepastian hukum terhadap setiap laporan masyarakat serta meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.

"Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lampung Utara dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," jelasnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para petani, agar lebih meningkatkan kewaspadaan dalam menyimpan maupun mengamankan hasil panennya. Mengingat komoditas kopi memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi, masyarakat diharapkan dapat menempatkan hasil panen di lokasi yang aman atau melakukan pengawasan secara berkala untuk meminimalisasi potensi tindak pencurian.

Polres Lampung Utara juga mengajak masyarakat untuk terus menjalin kerja sama dengan aparat kepolisian melalui pemberian informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

"Apabila masyarakat mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan," tutup IPTU Herawati.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polsek Bukit Kemuning kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas tindak kriminalitas serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Diharapkan langkah cepat aparat kepolisian tersebut dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. (*)

Pewarta: Pariyo Saputra 

Redaksi GNotif 

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif