Berita

Breaking News

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Curat Bongkar Toko, Lima Orang Diamankan Termasuk Penadah

Lampung Utara, GNOTIF.COM – Jajaran Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota bersama Tim 905 Krisna Lamut Sat Intelkam Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kotabumi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, terdiri dari tiga pelaku utama dan dua orang penadah barang hasil kejahatan.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian yang terjadi pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di sebuah rumah yang juga difungsikan sebagai toko milik korban di Dusun Campur Sari, Kelurahan Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga masuk ke dalam bangunan dengan cara membobol bagian atap toko. Setelah berhasil masuk, para pelaku mengambil berbagai barang berharga milik korban, di antaranya satu dompet berisi lima batang emas Antam dengan total berat 11 gram, uang tunai sebesar Rp28 juta, satu unit telepon seluler Xiaomi Redmi Note 10S, serta delapan bungkus rokok.

Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp62.196.000. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dalam melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

"Benar, Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota bersama Tim 905 Krisna Lamut Sat Intelkam Polres Lampung Utara telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Lima orang telah diamankan, terdiri dari tiga pelaku dan dua penadah berikut sejumlah barang bukti," ujar IPTU Herawati, Jumat (24/7/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan perkara bermula dari ditemukannya telepon seluler milik korban yang berada dalam penguasaan dua orang yang diduga sebagai penadah, yakni AP (25) dan IG (31). Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, petugas memperoleh informasi mengenai asal-usul telepon seluler tersebut.

Informasi tersebut kemudian menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk mengembangkan kasus hingga mengarah kepada para pelaku utama. Tim gabungan selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan para tersangka.

"Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku utama hingga akhirnya mengamankan EY (40), KS (27), dan A (27)," jelas IPTU Herawati.

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit telepon seluler Xiaomi Redmi Note 10S milik korban beserta kotaknya, satu unit telepon seluler Oppo, serta dua unit telepon seluler lain yang diduga dibeli menggunakan hasil tindak pidana.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kotabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah yang terlibat.

"Seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Kotabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan perkara ini guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain," tambah IPTU Herawati.

Polres Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah maupun tempat usaha, termasuk memasang sistem pengamanan tambahan seperti CCTV, memperkuat akses masuk bangunan, serta tidak menyimpan barang berharga dalam jumlah besar tanpa pengamanan yang memadai.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak pidana. Dukungan dan partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat kepolisian menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Lampung Utara.

Atas perbuatannya, para tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. (*)

Pewarta: Pariyo Saputra 

Redaksi GNotif 

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif