Lampung Utara, (GNotif.com) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Utara. Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian komponen pendingin ruangan di kantor tersebut.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu, 15 Juli 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kotabumi Kota, IPDA Nikmat Abadi, S.H., M.H., bersama sejumlah personel Polsek Kotabumi Kota setelah melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengembangan perkara sebelumnya.
Kasus pencurian tersebut bermula ketika pihak pengelola Kantor KONI Kabupaten Lampung Utara yang berlokasi di Jalan Etsiko Siomi, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, mendapati salah satu komponen outdoor AC merek Mitochiba hilang. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi pencurian diduga terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.
Namun, hilangnya komponen pendingin ruangan itu baru diketahui beberapa hari kemudian, tepatnya pada Selasa pagi, 14 Juli 2026, saat para pegawai datang untuk memulai aktivitas kerja seperti biasa. Setelah melakukan pengecekan, diketahui bahwa sejumlah bagian penting dari perangkat AC tersebut telah raib.
Akibat peristiwa tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil mencapai sekitar Rp1,5 juta. Tidak terima atas kejadian itu, pihak korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kotabumi Kota guna mendapatkan penanganan hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, serta melakukan pengembangan informasi dari beberapa kasus serupa yang sebelumnya pernah ditangani.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang terduga pelaku. Keduanya diketahui berinisial AR (32), warga Kecamatan Abung Pekurun, dan AMR (28), warga Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Kotabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam menjalankan aksinya. Barang bukti tersebut antara lain berupa satu buah tang berwarna oranye, satu buah obeng, satu buah kunci pas, serta komponen outdoor AC merek Mitochiba berupa radiator dan kabel tembaga.
Barang-barang tersebut kini telah diamankan sebagai alat bukti untuk memperkuat proses penyidikan. Polisi akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam guna memastikan keterkaitan barang bukti tersebut dengan tindak pidana yang dilaporkan oleh korban.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Lampung Utara, IPTU Herawati, membenarkan keberhasilan jajarannya dalam mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut.
"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat anggota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti. Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana," ujar IPTU Herawati.
Ia menambahkan bahwa Polres Lampung Utara berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan berbagai kasus kriminal merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Lampung Utara.
Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat, khususnya pengelola perkantoran, sekolah, dan fasilitas umum lainnya, agar meningkatkan sistem keamanan lingkungan. Langkah-langkah seperti pemasangan kamera pengawas (CCTV), pemeriksaan rutin terhadap aset, serta penguatan pengamanan pada malam hari dinilai dapat meminimalkan potensi terjadinya tindak kejahatan.
Hingga saat ini, penyidik Polsek Kotabumi Kota masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Kedua terduga pelaku diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Polres Lampung Utara menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan langkah-langkah preventif guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman, nyaman, serta kondusif di seluruh wilayah Kabupaten Lampung Utara.
(*)
Pewarta: Pariyo Saputra
Redaksi GNotif

0 Komentar