Lampung Utara, Gnotif.com – Jajaran Polsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dan/atau percobaan pencurian yang terjadi di kawasan Pemancingan Telaga Mili, Jalan Kutilang, Kelurahan Kotabumi Ilir, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial CS yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Pengungkapan kasus dilakukan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 00.20 WIB setelah Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima sehari sebelumnya, yakni pada 15 Juli 2026.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Lampung Utara IPTU Herawati mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di area gudang Pemancingan Telaga Mili.
Menurut IPTU Herawati, setelah menerima laporan dari korban, anggota Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa para saksi serta mengumpulkan alat bukti. Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan seorang pria berinisial CS sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penangkapan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Herawati.
Peristiwa pencurian tersebut bermula pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 12.21 WIB saat korban bersama dua rekannya mendatangi kawasan Pemancingan Telaga Mili. Ketika tiba di lokasi, mereka melihat seorang pria keluar dari dalam gudang penyimpanan barang milik pemancingan.
Pria tersebut diduga panik setelah mengetahui kedatangan korban dan langsung melarikan diri dengan cara melompati tembok pembatas di sekitar lokasi. Korban yang curiga kemudian memeriksa kondisi gudang untuk memastikan keadaan barang-barang yang tersimpan di dalamnya.
Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati sejumlah barang berharga telah hilang. Barang-barang yang dilaporkan raib di antaranya satu unit mesin giling pur, satu unit mesin potong rumput, dua lembar besi plat, dua gulung kabel listrik sepanjang kurang lebih 10 meter, serta sekitar 50 buah lampu berdaya 50 watt.
Akibat hilangnya sejumlah barang tersebut, korban mengalami kerugian materi yang diperkirakan mencapai sekitar Rp20 juta. Tidak terima atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kotabumi Kota untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Di lokasi kejadian, petugas juga menemukan dan mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna hitam dengan nomor polisi BE 6428 JT yang diduga digunakan oleh pelaku saat menjalankan aksinya.
Sepeda motor tersebut kemudian dijadikan sebagai salah satu barang bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut.
IPTU Herawati menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Lampung Utara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penanganan setiap laporan tindak pidana secara cepat, tepat, dan profesional.
Selain melakukan penegakan hukum, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas, terutama di lokasi usaha, gudang penyimpanan, dan tempat-tempat yang dianggap rawan.
Masyarakat diminta untuk memastikan sistem keamanan lingkungan berjalan dengan baik, seperti memasang penerangan yang memadai, memperkuat sistem pengamanan gudang, serta melibatkan warga sekitar dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Polres Lampung Utara mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tambah IPTU Herawati.
Saat ini, tersangka berinisial CS telah diamankan di Mapolsek Kotabumi Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk melengkapi berkas penyidikan dan menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain yang belum ditemukan.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Lampung Utara.
(*)
Pewarta: Pariyo Saputra
Redaksi GNotif

0 Komentar