Berita

Breaking News

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Dugaan Penadahan Barang Hasil Kejahatan, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Lampung Utara, Gnotif.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga menerima atau menguasai barang hasil tindak pidana berupa satu unit kompresor pendingin ruangan (AC).

Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kotabumi Kota, IPDA Nikmat Abadi, S.H., M.H., bersama sejumlah personel Polsek Kotabumi Kota setelah sebelumnya melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi.

Kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan satu unit kompresor AC merek LG berkapasitas 1,5 PK milik Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Utara. Kantor tersebut berlokasi di Jalan Etsiko Siomi, Komplek Stadion, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, aksi pencurian diduga terjadi pada Senin malam (13/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Peristiwa tersebut baru diketahui keesokan harinya ketika pegawai kantor datang untuk menjalankan aktivitas seperti biasa dan mendapati kompresor AC yang terpasang telah hilang.

Setelah menerima laporan dari pihak korban, Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Petugas memeriksa sejumlah saksi, mendatangi lokasi kejadian, serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi kemudian mengidentifikasi seorang pria berinisial S (34), warga Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penadahan barang hasil kejahatan.

Petugas selanjutnya mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit kompresor AC merek LG yang diduga merupakan barang hasil tindak pidana pencurian di Kantor KONI Kabupaten Lampung Utara.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polres Lampung Utara dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional. Selain memburu pelaku utama tindak pidana, kepolisian juga memberikan perhatian terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam menerima, menyimpan, atau memperjualbelikan barang hasil kejahatan.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan keberhasilan jajaran Polsek Kotabumi Kota dalam mengungkap perkara dugaan penadahan tersebut.

Menurut IPTU Herawati, keberhasilan pengungkapan perkara ini tidak terlepas dari kerja keras personel di lapangan yang secara intensif melakukan penyelidikan sejak laporan diterima.

“Polres Lampung Utara berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, termasuk penadahan yang turut mendukung terjadinya kejahatan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau menerima barang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana karena dapat menimbulkan konsekuensi hukum,” ujar IPTU Herawati.

Ia menjelaskan bahwa tindak pidana penadahan memiliki peran yang cukup besar dalam mendukung terjadinya aksi kriminal. Keberadaan pihak yang bersedia menerima atau membeli barang hasil kejahatan kerap menjadi salah satu faktor yang mendorong pelaku kejahatan untuk terus melakukan aksinya.

Oleh sebab itu, kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati ketika membeli barang, terutama barang elektronik atau barang berharga lainnya yang ditawarkan dengan harga jauh di bawah pasaran.

Masyarakat juga diimbau untuk memastikan asal-usul barang yang akan dibeli serta meminta dokumen pendukung yang sah guna menghindari kemungkinan terlibat dalam tindak pidana penadahan.

Selain melakukan penegakan hukum, Polres Lampung Utara terus meningkatkan upaya pencegahan melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya tindak pidana penadahan. Kepolisian berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

IPTU Herawati menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus membuka ruang komunikasi dengan masyarakat dan meminta warga untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau menemukan barang yang diduga berasal dari hasil kejahatan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.

Saat ini, penyidik Polsek Kotabumi Kota masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut guna melengkapi berkas perkara dan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara menyeluruh.

Terduga pelaku kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, pihak kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas berbagai bentuk tindak pidana demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lampung Utara.

(*)

Pewarta: Pariyo Saputra 

Redaksi GNotif 

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif