Berita

Breaking News

Polsek Lambu Kibang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Getah Karet, Satu Pelaku Diamankan

Tulang Bawang Barat, (GNotif.com) – Jajaran Polsek Lambu Kibang bersama Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa getah karet seberat sekitar 1,5 ton dengan nilai kerugian mencapai Rp15 juta. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pelaku berinisial RD (35) berhasil diamankan, sementara enam pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.

Kasus pencurian tersebut terjadi di sebuah lapak penampungan getah karet yang berada di Tiyuh Agung Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian dilakukan pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Korban diketahui berinisial HS (36), warga Tiyuh Agung Jaya, yang mengalami kerugian cukup besar akibat hilangnya getah karet hasil usahanya.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Lambu Kibang IPTU Kasiyono, S.E., M.H., membenarkan keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang terus melakukan penyelidikan sejak laporan diterima.

"Benar, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tubaba bersama Unit Reskrim Polsek Lambu Kibang telah berhasil mengamankan satu orang pelaku pencurian dengan pemberatan. Pelaku diamankan di rumahnya tanpa melakukan perlawanan," ujar IPTU Kasiyono, Rabu (22/7/2026).

Ia menjelaskan, keberhasilan penangkapan bermula ketika petugas menerima informasi dari masyarakat pada Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa salah seorang pelaku pencurian sedang berada di kediamannya di wilayah Kecamatan Gunung Terang.

Berbekal informasi tersebut, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi. Setelah dilakukan pengintaian, petugas memastikan keberadaan pelaku dan segera melakukan penangkapan. Proses penangkapan berlangsung aman tanpa adanya perlawanan dari pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku RD mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut. Ia mengaku melakukan pencurian bersama enam rekannya yang hingga kini masih menjadi buronan polisi. Pengakuan tersebut semakin memperkuat hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh petugas.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana untuk mengangkut hasil curian. Kendaraan tersebut ditemukan di lokasi penangkapan dan kini telah diamankan sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.

Kapolsek Lambu Kibang menjelaskan bahwa proses penyidikan masih terus dikembangkan guna memburu enam pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan kelompok tersebut dalam tindak pidana serupa di wilayah lain.

"Kami masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Identitas pelaku lainnya sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam proses pengejaran. Kami berharap mereka segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas sesuai prosedur hukum," tegas IPTU Kasiyono.

Kasus pencurian getah karet menjadi perhatian serius karena berdampak langsung terhadap para pelaku usaha perkebunan dan petani. Nilai kerugian yang ditimbulkan tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor perkebunan karet.

Polres Tulang Bawang Barat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas berbagai bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan setiap tindak pidana dapat segera diungkap sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap aset-aset usaha maupun hasil perkebunan yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila melihat aktivitas mencurigakan ataupun mengetahui informasi yang dapat membantu proses pengungkapan tindak pidana.

Atas perbuatannya, pelaku RD dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat. Polres Tulang Bawang Barat memastikan akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta penegakan hukum terhadap setiap bentuk tindak kriminal demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukumnya. (*)

Pewarta: Pariyo Saputra 

Redaksi GNotif 

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif