Berita

Breaking News

Polsek Sungkai Selatan Ungkap Kasus Penganiayaan dan Pengancaman, Dua Tersangka Diamankan

Lampung Utara, (GNOTIF.COM) – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sungkai Selatan, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan, pengancaman, serta kepemilikan senjata tajam tanpa hak yang terjadi di Desa Karang Rejo, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen jajaran Kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima Polsek Sungkai Selatan pada pertengahan Juni 2026. Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan serangkaian langkah penyelidikan secara profesional untuk mengungkap fakta-fakta yang terjadi.

"Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, dilanjutkan dengan gelar perkara hingga statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan alat bukti yang cukup, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum," ujar IPTU Herawati, Jumat (3/7/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 17 Juni 2026, sekitar pukul 03.00 WIB usai kegiatan doa bersama dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam di Desa Karang Rejo. Awalnya terjadi perselisihan antara sejumlah pihak di lokasi kegiatan. Perselisihan yang semula hanya berupa adu mulut kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan yang menyebabkan seorang korban mengalami luka pada bagian lengan kiri akibat terkena senjata tajam.

Tidak hanya melakukan dugaan penganiayaan, para pelaku juga diduga melakukan tindakan pengancaman terhadap korban. Bahkan setelah kejadian tersebut, rumah korban diduga dilempari batu sehingga menimbulkan keresahan bagi keluarga korban maupun warga sekitar. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian agar segera mendapatkan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan gelar perkara. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Kedua tersangka masing-masing berinisial S (40) dan AK (25), yang merupakan warga Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Keduanya berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Sungkai Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu lembar Visum et Repertum sebagai bukti medis atas luka yang dialami korban serta dua bilah senjata tajam jenis pisau yang diduga digunakan saat melakukan aksi penganiayaan.

IPTU Herawati menambahkan, saat ini penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dengan memeriksa para saksi dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa. Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466, Pasal 448, dan Pasal 307 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan, pengancaman, serta kepemilikan senjata tajam tanpa hak.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Lampung Utara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memastikan setiap laporan yang diterima ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum.

Polres Lampung Utara juga mengimbau masyarakat agar senantiasa mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi di lingkungan masing-masing. Segala bentuk perselisihan diharapkan tidak diselesaikan dengan tindakan kekerasan ataupun penggunaan senjata tajam karena hanya akan merugikan semua pihak dan berujung pada proses hukum.

"Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan melalui cara-cara yang baik dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Polri akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tutup IPTU Herawati.

Melalui keberhasilan pengungkapan perkara ini, Polsek Sungkai Selatan berharap masyarakat semakin percaya untuk melaporkan setiap tindak pidana yang terjadi di lingkungan mereka. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan situasi keamanan yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Lampung Utara.

(*)

Pewarta: Pariyo Saputra 

Redaksi GNotif 

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif