Tulang Bawang Barat, (GNotif.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), Polda Lampung kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Melalui Tim Tekab 308 Presisi, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa satu unit sepeda motor yang terjadi di Tiyuh Mulya Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial RM (28), warga Tiyuh Gunung Katun Tanjungan, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, serta PB (17), warga Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kedua pelaku diamankan di rumah masing-masing setelah Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat melakukan serangkaian penyelidikan intensif dengan menghimpun berbagai informasi dari masyarakat, saksi, serta hasil analisis di lapangan.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026, dengan barang bukti utama berupa satu unit sepeda motor Honda Mega Pro milik korban berinisial HK, warga Tiyuh Mulya Jaya.
"Memang benar anggota Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim kami telah menangkap dua orang pelaku pencurian satu unit sepeda motor yang terjadi beberapa hari lalu di Tiyuh Mulya Jaya. Keduanya berhasil diamankan di rumah masing-masing tanpa melakukan perlawanan," ujar AKP Juherdi Sumandi, Selasa (28/07/2026).
Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu ibu korban terbangun dari tidurnya dan mendapati pintu dapur rumah telah terbuka, sementara sepeda motor Honda Mega Pro yang sebelumnya diparkir di area dapur sudah tidak berada di tempat.
Merasa curiga, ibu korban kemudian memanggil anaknya dan menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut. Korban yang masih berada di dalam kamar sempat menjawab bahwa sepeda motor berada di dapur. Namun setelah diberitahu bahwa kendaraan tersebut sudah tidak ada, korban langsung bergegas menuju dapur dan memastikan bahwa sepeda motor miliknya benar-benar telah hilang.
Korban kemudian berusaha mencari informasi kepada warga sekitar. Salah seorang tetangga menyarankan agar rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi diperiksa. Setelah dilakukan pengecekan, terlihat seorang yang tidak dikenal membawa kabur sepeda motor milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp10 juta. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Tulang Bawang Barat agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tubaba langsung melakukan penyelidikan secara intensif. Berbekal informasi yang berhasil dikumpulkan, pada Senin, 27 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku.
Tim kemudian bergerak menuju sebuah rumah di Tiyuh Gunung Katun Tanjungan dan berhasil mengamankan RM tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal terhadap RM, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan seorang pelaku lainnya yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Selanjutnya Tim Tekab 308 Presisi bergerak cepat menuju lokasi kedua dan berhasil mengamankan PB di kediamannya. Penangkapan berlangsung aman dan kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Mega Pro milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan, serta satu eksemplar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Honda Mega Pro.
AKP Juherdi Sumandi menambahkan bahwa hingga saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan kedua pelaku dalam tindak pidana serupa maupun mengungkap lokasi kejadian perkara (TKP) lain di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat.
"Kasus pencurian dengan pemberatan ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun keterlibatan kedua pelaku dalam kasus serupa di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polres Tulang Bawang Barat juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, terutama dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Dukungan dan partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu aparat kepolisian menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif.
(Humas Polres Tulang Bawang Barat)
Pewarta: Pariyo Saputra
Redaksi GNotif

0 Komentar