Berita

Breaking News

Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor, Seorang Pemuda Diamankan

Tulang Bawang Barat, (GNotif.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan satu unit sepeda motor Honda Beat yang terjadi di Tiyuh Mekar Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial IRA (22), warga Tiyuh Mulya Asri, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut laporan korban yang kehilangan sepeda motor miliknya setelah dipinjam oleh pelaku. Berkat informasi dari korban yang mengetahui keberadaan tersangka, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi pada 12 Juli 2026 lalu.

"Memang benar anggota Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim kami telah berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka. Pengungkapan ini tidak lepas dari informasi korban yang melihat tersangka sedang berkeliaran di seputaran Tiyuh Pulung Kencana," ujar AKP Juherdi Sumandi, Jumat (31/7/2026).

Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut bermula ketika anak korban sedang berkumpul bersama teman-temannya, termasuk tersangka, untuk bermain gim di wilayah Tiyuh Mekar Asri. Dalam kesempatan tersebut, tersangka meminta izin meminjam sepeda motor Honda Beat milik anak korban dengan alasan hendak membeli rokok.

Karena telah saling mengenal dan tidak menaruh rasa curiga, anak korban kemudian meminjamkan sepeda motor tersebut kepada tersangka. Namun, setelah kendaraan dibawa pergi, tersangka tidak kunjung mengembalikannya. Korban bersama anaknya kemudian berusaha mencari keberadaan pelaku dan kendaraan tersebut, tetapi tidak membuahkan hasil.

Merasa telah menjadi korban penipuan dan penggelapan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tulang Bawang Barat agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

AKP Juherdi Sumandi menuturkan bahwa proses pengungkapan kasus bermula pada Kamis, 30 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim menerima informasi dari korban yang menyebutkan bahwa tersangka sedang berada di sekitar wilayah Mekar Asri.

Mendapatkan informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas segera melakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan. Tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah membawa dan menguasai satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban tanpa mengembalikannya. Pengakuan tersebut semakin menguatkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana yang dilaporkan korban.

Polres Tulang Bawang Barat menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan merespons cepat setiap laporan tindak pidana. Keberadaan Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penanganan berbagai kasus kriminal sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan ataupun barang berharga kepada orang lain, meskipun telah saling mengenal. Kewaspadaan tetap diperlukan untuk menghindari terjadinya tindak pidana penipuan maupun penggelapan yang dapat merugikan pemilik barang.

Selain itu, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana yang dialami atau diketahui kepada pihak kepolisian. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu faktor penting yang dapat membantu aparat dalam mengungkap suatu perkara dengan cepat dan tepat.

Atas perbuatannya, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat telah menetapkan tersangka sebagai pelaku dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

"Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun," pungkas AKP Juherdi Sumandi.

Polres Tulang Bawang Barat menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak kriminal di wilayah hukumnya. Melalui langkah cepat, profesional, dan humanis, kepolisian berharap dapat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap kondusif serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. (*)

Pewarta: Pariyo Saputra 

Redaksi GNotif 

```

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif