Lampung Utara, (GNotif.com) – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembegalan yang meresahkan masyarakat. Menariknya, empat orang pelaku yang diamankan diketahui masih memiliki hubungan keluarga dan diduga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan aplikasi pertemanan MiChat untuk menjebak para korban.
Keempat pelaku yang telah diamankan polisi masing-masing berinisial Amir Husin (30), Sari Paramita (31), M. Ikbal (35), dan Silvia Cantika (19). Mereka merupakan warga Kabupaten Lampung Utara yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi kejahatan dengan modus mengatur pertemuan melalui media sosial dan aplikasi percakapan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel, mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan berdasarkan laporan korban. Setelah mengumpulkan sejumlah informasi dan alat bukti, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi serta menangkap para pelaku di lokasi yang berbeda.
“Empat pelaku berhasil diamankan di lokasi yang berbeda pada Selasa malam. Mereka ditangkap setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku,” ujar AKP Ivan Roland Cristofel, Rabu (22/7/2026).
Menurut Ivan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa para pelaku memiliki hubungan keluarga. Di antara mereka terdapat pasangan suami istri dan anggota keluarga lainnya yang diduga bekerja sama dalam melancarkan aksi kejahatan tersebut.
“Iya, kelompok ini masih satu keluarga, jadi ada yang suami istri lalu lainnya ini saudara. Saat ini seluruh pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Lampung Utara,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa komplotan tersebut menggunakan modus yang cukup terorganisir. Mereka memanfaatkan aplikasi MiChat untuk mencari dan menjebak calon korban. Salah satu pelaku perempuan bertugas menjalin komunikasi dengan korban hingga akhirnya sepakat untuk bertemu di lokasi tertentu.
Peristiwa pembegalan yang berhasil diungkap tersebut terjadi pada Jumat, 10 Juli 2026, sekitar pukul 00.30 WIB, di Jalan Talang Bojong, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Korban yang diketahui berinisial DR awalnya berkenalan dengan seorang perempuan melalui aplikasi MiChat. Setelah beberapa waktu berkomunikasi, keduanya sepakat untuk bertemu secara langsung.
“Korban sebelumnya berkenalan dengan seorang perempuan melalui aplikasi MiChat dan kemudian sepakat bertemu. Saat mengantar perempuan tersebut pulang, korban tiba-tiba dihadang sejumlah pelaku yang mengaku sebagai kakak dari perempuan itu,” kata AKP Ivan.
Tidak hanya menghadang korban, para pelaku juga diduga melakukan intimidasi dengan menggunakan benda yang menyerupai senjata api jenis airsoft gun. Dalam kondisi terancam, korban tidak dapat melakukan perlawanan.
“Pelaku kemudian mengancam korban menggunakan airsoft gun. Korban selanjutnya dibawa menggunakan mobil, sementara sepeda motor Honda BeAT miliknya dibawa kabur oleh para pelaku,” lanjutnya.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sejumlah barang berharga, termasuk satu unit sepeda motor Honda BeAT, kartu tanda penduduk (KTP), serta sebuah helm. Korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Satreskrim Polres Lampung Utara langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi mengumpulkan keterangan saksi, memeriksa rekaman kamera pengawas, dan menelusuri jejak komunikasi para pelaku hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan.
Dari tangan para tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pembegalan tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Toyota Avanza bernomor polisi BE-1435-KY, satu pucuk benda yang diduga menyerupai pistol, empat unit telepon genggam, satu KTP milik korban, serta sebuah helm.
Polisi menduga komplotan tersebut telah merencanakan aksinya dengan matang. Oleh sebab itu, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan kelompok tersebut.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah ada korban lain atau lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan para pelaku,” ujar AKP Ivan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan aplikasi pertemanan daring. Warga diminta untuk tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal melalui media sosial dan selalu mengutamakan keselamatan saat melakukan pertemuan dengan orang yang belum dikenal.
Polres Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas berbagai bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau menjadi korban tindak kejahatan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi dan media sosial. Kesadaran serta kehati-hatian dalam berinteraksi di dunia digital menjadi langkah penting untuk menghindari tindak kriminal serupa.
(*)
Pewarta: Pariyo Saputra
Redaksi GNotif

0 Komentar