Berita

Breaking News

Tak Perlu Menunggu Lama! Pos Bapas di Lapas Kotabumi Percepat Layanan Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas

Kotabumi, (GNOTIF.COM) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabumi terus melakukan berbagai upaya pembenahan dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga binaan pemasyarakatan. Salah satu langkah strategis yang kini tengah dipersiapkan adalah pembentukan Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) di lingkungan Lapas Kotabumi guna mempercepat proses pelayanan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB), dan Cuti Menjelang Bebas (CMB).

Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Lapas Kotabumi dalam mendukung program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin cepat, efektif, transparan, dan profesional.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kotabumi, Tomi Elyus, bersama Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kotabumi, Afan Sulistiono. Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kotabumi serta dua orang Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Kotabumi yang nantinya akan berperan dalam mendukung operasional Pos Bapas.

Rapat koordinasi tersebut membahas berbagai aspek teknis mengenai penempatan Pos Bapas di Lapas Kotabumi, termasuk mekanisme penugasan Pembimbing Kemasyarakatan, pola koordinasi antarunit pelaksana teknis (UPT), hingga pembagian tugas dalam memberikan pelayanan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat memperoleh hak integrasi.

Keberadaan Pos Bapas di lingkungan Lapas Kotabumi diharapkan mampu memangkas waktu pelayanan administrasi sekaligus mempercepat proses penelitian kemasyarakatan (Litmas), pendampingan, pembinaan, hingga pengusulan program Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, maupun Cuti Menjelang Bebas.

Selama ini, proses pelayanan integrasi memerlukan koordinasi intensif antara Lapas dan Bapas. Dengan adanya Pos Bapas di dalam lingkungan Lapas, komunikasi antarpetugas dapat dilakukan secara lebih efektif sehingga berbagai kendala administratif dapat diminimalkan.

Kepala Lapas Kelas IIA Kotabumi, Tomi Elyus, mengatakan bahwa penguatan sinergi antar-UPT Pemasyarakatan menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya warga binaan yang memiliki hak untuk memperoleh program integrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan yang semakin cepat, mudah, dan profesional. Kehadiran Pos Bapas merupakan salah satu inovasi pelayanan agar proses penelitian kemasyarakatan, pembinaan, hingga usulan hak integrasi dapat dilaksanakan secara lebih efektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan," ujar Tomi Elyus.

Ia menjelaskan bahwa seluruh pelayanan tetap dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap warga binaan yang diusulkan memperoleh Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, maupun Cuti Menjelang Bebas tetap harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Bapas Kotabumi, Afan Sulistiono, menyambut baik langkah sinergis tersebut. Menurutnya, kehadiran Pos Bapas akan semakin memperkuat koordinasi antara petugas Bapas dengan jajaran Lapas maupun Rutan sehingga proses pembimbingan kemasyarakatan dapat berjalan lebih optimal.

Selain mempercepat proses administrasi, Pos Bapas juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan pembinaan melalui pendampingan yang lebih intensif terhadap warga binaan. Pembimbing Kemasyarakatan akan lebih mudah melakukan asesmen, penelitian kemasyarakatan, hingga memberikan rekomendasi yang diperlukan dalam proses pengusulan hak integrasi.

Program ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung proses reintegrasi sosial bagi warga binaan. Melalui pelayanan yang lebih baik, warga binaan yang telah memenuhi syarat diharapkan dapat kembali ke tengah masyarakat dengan bekal pembinaan yang memadai serta mampu menjalani kehidupan secara produktif dan bertanggung jawab.

Dalam rapat tersebut juga dibahas mekanisme evaluasi berkala terhadap pelaksanaan Pos Bapas agar pelayanan yang diberikan benar-benar berjalan optimal. Evaluasi dilakukan untuk memastikan seluruh proses pelayanan berlangsung sesuai standar operasional prosedur, transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi warga binaan.

Lapas Kelas IIA Kotabumi menegaskan bahwa pembentukan Pos Bapas merupakan salah satu bentuk inovasi pelayanan publik yang sejalan dengan semangat reformasi birokrasi di lingkungan pemasyarakatan. Sinergi antara Lapas Kotabumi, Bapas Kotabumi, dan Rutan Kotabumi diharapkan mampu menciptakan sistem pelayanan yang lebih modern, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Melalui penguatan koordinasi antar-UPT Pemasyarakatan ini, Lapas Kelas IIA Kotabumi optimistis kualitas pelayanan hak integrasi akan semakin meningkat. Dengan pelayanan yang cepat, tepat, dan profesional, diharapkan proses pembinaan warga binaan dapat berjalan lebih optimal sekaligus mendukung terwujudnya sistem pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada keberhasilan reintegrasi sosial. (*)

Pewarta: Pariyo Saputra 

Redaksi GNotif 

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif