Lampung Utara, GNOTIF.COM – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Setelah sebelumnya berhasil mengamankan sejumlah pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus perkenalan melalui aplikasi Michat, kali ini penyidik kembali berhasil mengamankan satu tersangka lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Tersangka berinisial E (27) diamankan dalam pengembangan kasus yang dilakukan pada Sabtu (25/7/2026). Dengan penangkapan ini, penyidik semakin mendalami keterlibatan para pelaku dalam aksi kejahatan yang terjadi di Jalan Talang Bojong, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
Kasus tersebut merupakan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penanganan perkara dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/351/VII/2026/SPKT/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 10 Juli 2026.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara intensif oleh Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara.
"Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara terus melakukan pengembangan terhadap perkara pencurian dengan kekerasan ini. Dari hasil penyidikan, satu orang tersangka berhasil diamankan setelah diserahkan oleh pihak keluarganya kepada penyidik Polres Lampung Utara," ujar IPTU Herawati, Minggu (26/7/2026).
Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula ketika dirinya berkenalan dengan seorang perempuan melalui media sosial yang kemudian mengajak bertemu.
Setelah bertemu, korban diminta mengantarkan perempuan tersebut ke suatu lokasi. Namun di tengah perjalanan, korban tiba-tiba dihentikan oleh beberapa orang yang mengaku sebagai keluarga perempuan tersebut. Situasi berubah mencekam ketika korban diduga diancam menggunakan benda yang menyerupai senjata api.
Korban kemudian dipaksa mengikuti para pelaku menggunakan sebuah mobil. Setelah dibawa ke lokasi tertentu, korban akhirnya diturunkan di dekat rumahnya. Sementara itu, sepeda motor Honda Beat milik korban dibawa kabur bersama sejumlah barang pribadi lainnya, seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan sebuah helm.
Merasa menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan, korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Lampung Utara. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Tekab 308 Presisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas para pelaku secara bertahap.
Sebelumnya, polisi telah mengamankan beberapa tersangka yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Dari hasil pemeriksaan para tersangka, penyidik terus mengembangkan perkara hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keterlibatan tersangka E.
Menurut IPTU Herawati, setelah tersangka diserahkan oleh keluarganya, penyidik langsung melakukan pemeriksaan intensif dan menggelar perkara. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang sah sehingga penyidik menetapkan E sebagai tersangka dan melakukan penangkapan sesuai prosedur hukum.
"Dalam perkara ini penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, benda yang diduga menyerupai senjata api jenis pistol, beberapa unit telepon seluler, serta barang-barang milik korban yang sebelumnya telah disita dalam perkara ini," jelas IPTU Herawati.
Barang bukti tersebut saat ini diamankan di Mapolres Lampung Utara guna kepentingan proses penyidikan dan pembuktian di persidangan. Penyidik juga terus mendalami asal-usul benda yang diduga menyerupai senjata api serta peran masing-masing pelaku dalam aksi kejahatan tersebut.
Polres Lampung Utara menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain apabila ditemukan bukti baru maupun keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu bukti keseriusan Polres Lampung Utara dalam memberantas berbagai bentuk tindak kriminalitas yang memanfaatkan media sosial maupun aplikasi digital sebagai sarana untuk menjebak korban.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial atau aplikasi kencan. Masyarakat diminta tidak mudah memenuhi ajakan bertemu di lokasi yang sepi tanpa mengetahui identitas maupun latar belakang orang yang diajak bertemu.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengalami ataupun mengetahui adanya tindak pidana serupa. Informasi dari masyarakat dinilai sangat penting untuk mempercepat proses pengungkapan perkara dan mencegah munculnya korban-korban berikutnya.
"Polres Lampung Utara berkomitmen mengusut tuntas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui informasi yang berkaitan dengan tindak pidana maupun keberadaan pelaku kejahatan sehingga dapat segera ditindaklanjuti," tutup IPTU Herawati.
Saat ini tersangka E bersama para tersangka lainnya masih menjalani proses penyidikan di Satreskrim Polres Lampung Utara. Penyidik terus melengkapi alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pengembangan guna memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan bermodus Michat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Pewarta: Pariyo Saputra
Redaksi GNotif

0 Komentar