Lampung Utara, (GNotif.com) – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Unit Reskrim Polsek Kotabumi Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Kali ini, aparat kepolisian berhasil mengembangkan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kecamatan Kotabumi Utara dengan menangkap tiga orang yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan. Selain itu, petugas juga berhasil menemukan kembali sepeda motor milik korban yang sebelumnya sempat hilang akibat aksi pencurian tersebut.
Keberhasilan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas laporan polisi Nomor: LP/B/23/VI/2026/SPKT/Polsek Kotabumi Utara/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 12 Juni 2026. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Lampung Utara dalam mengusut setiap tindak pidana hingga tuntas, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga ikut menikmati hasil kejahatan.
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Herawati menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Unit Reskrim Polsek Kotabumi Utara dalam melakukan penyelidikan secara intensif dan berkesinambungan.
"Setelah sebelumnya berhasil mengamankan pelaku utama, Tim kemudian melakukan pengembangan sehingga berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai penadah. Dari hasil pengembangan tersebut, petugas juga berhasil menemukan kembali barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Mega Pro milik korban yang sebelumnya telah dijual," ujar IPTU Herawati, Rabu (29/7/2026).
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di kediaman korban, Harun Priyanto, warga Desa Talang Jali, Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung Utara. Saat itu korban baru saja pulang ke rumah dan mendapati kondisi rumahnya sudah tidak seperti biasanya.
Korban menemukan pintu lemari di dalam rumah dalam keadaan rusak. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui uang tunai sebesar Rp75 juta yang disimpan di dalam lemari telah hilang. Tidak hanya itu, korban juga kehilangan satu unit sepeda motor Honda Mega Pro yang sebelumnya diparkir di bagian belakang rumah.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang cukup besar dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kotabumi Utara. Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi, hingga mengumpulkan berbagai petunjuk yang mengarah kepada pelaku.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku utama berinisial BS. Pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah kos yang berada di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, pada Senin (27/7/2026).
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti hasil kejahatan, pelaku disebut melakukan perlawanan terhadap petugas. Karena tindakan tersebut dinilai membahayakan, aparat kepolisian mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Tidak berhenti sampai di situ, Tim Tekab 308 Presisi terus melakukan pengembangan guna menelusuri alur penjualan barang hasil curian. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku utama, polisi memperoleh informasi mengenai pihak-pihak yang diduga menerima atau membeli barang hasil tindak pidana tersebut.
Hasilnya, tiga orang yang diduga sebagai penadah masing-masing berinisial EL, IH, dan P berhasil diamankan di lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Lampung Utara. Ketiganya kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut serta pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para terduga penadah, polisi kembali memperoleh petunjuk bahwa sepeda motor Honda Mega Pro milik korban telah dijual kepada seorang pria berinisial R yang berdomisili di Kabupaten Way Kanan.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penggerebekan. Meski pria berinisial R tidak berada di tempat saat petugas datang, polisi berhasil menemukan dan mengamankan satu unit sepeda motor Honda Mega Pro yang dipastikan merupakan milik korban.
Keberhasilan menemukan kembali kendaraan tersebut menjadi kabar baik bagi korban sekaligus menjadi bukti keberhasilan aparat dalam mengungkap jaringan penjualan barang hasil kejahatan.
Selain mengamankan sepeda motor milik korban, sebelumnya petugas juga telah menyita sejumlah barang bukti lainnya, antara lain STNK dan BPKB kendaraan milik korban serta beberapa barang yang diduga dibeli menggunakan uang hasil tindak pidana pencurian tersebut. Seluruh barang bukti kini diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Polres Lampung Utara menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan penjualan barang hasil kejahatan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli kendaraan atau barang dengan harga yang tidak wajar tanpa dilengkapi dokumen resmi, karena dapat berpotensi menjadi barang hasil tindak pidana.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, Polres Lampung Utara berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas, mulai dari pelaku utama hingga pihak-pihak yang membantu menikmati hasil kejahatan. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana di lingkungan sekitarnya sehingga upaya menjaga keamanan dan ketertiban dapat terwujud secara bersama-sama. (*)
Pewarta: Pariyo Saputra
Redaksi GNotif
```
0 Komentar