Bandar Lampung, (GNOTIF.COM) – Sebuah video yang memperlihatkan aksi sebuah bus pariwisata diduga melaju secara ugal-ugalan di Jalan Radin Intan, Kota Bandar Lampung, viral di berbagai platform media sosial dan menuai perhatian luas dari masyarakat. Menindaklanjuti kejadian tersebut, jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi maupun pihak manajemen perusahaan otobus (PO) yang bersangkutan.
Bus pariwisata tersebut diketahui merupakan milik Perusahaan Otobus (PO) EP yang berkantor pusat di Kabupaten Pringsewu. Rekaman video yang beredar memperlihatkan bus melaju dengan kecepatan tinggi dan diduga melakukan manuver yang dinilai membahayakan pengguna jalan lainnya. Video itu pun menjadi perbincangan hangat di media sosial dan memunculkan beragam komentar dari masyarakat yang berharap adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Menanggapi viralnya video tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menjelaskan bahwa pihak kepolisian segera melakukan langkah-langkah persuasif sekaligus pemeriksaan terhadap pengemudi dan manajemen perusahaan otobus guna mengklarifikasi kejadian tersebut.
Menurut Kombes Pol Yuni, berdasarkan ketentuan yang berlaku, keberadaan bus pariwisata di wilayah perkotaan Bandar Lampung sebenarnya tidak melanggar aturan. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat di Wilayah Bandar Lampung, kendaraan bus pariwisata diperbolehkan memasuki maupun melintasi ruas jalan di kawasan kota.
"Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Transportasi Darat di Wilayah Bandar Lampung, kategori bus pariwisata memang diperbolehkan untuk memasuki dan melalui jalan kota," ujar Kombes Pol Yuni dalam keterangan resminya, Senin (6/7/2026).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa izin melintas tidak dapat dijadikan alasan untuk mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan atau membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya. Setiap pengemudi tetap memiliki kewajiban mematuhi seluruh aturan lalu lintas serta mengutamakan keselamatan sebagai prioritas utama dalam berkendara.
Polda Lampung mengingatkan bahwa tindakan mengemudi secara membahayakan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam kasus ini, apabila terbukti melakukan tindakan yang membahayakan pengguna jalan lain, pengemudi dapat dijerat dengan Pasal 311 ayat (1) UU LLAJ.
"Terkait dugaan aksi ugal-ugalan yang dilakukan oleh oknum pengemudi tersebut, yang bersangkutan dapat dikenakan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tegas Kombes Pol Yuni.
Pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa maupun keselamatan orang lain. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.
Setelah video tersebut viral, pihak kepolisian segera memanggil pengemudi bus beserta manajemen PO EP untuk dimintai keterangan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk respons cepat dalam menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus memberikan edukasi kepada seluruh pelaku usaha transportasi mengenai pentingnya keselamatan berkendara.
Dalam proses pemeriksaan, pihak manajemen PO EP bersikap kooperatif dan menyatakan mendukung langkah-langkah yang dilakukan kepolisian. Selain itu, pengemudi bus juga telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Lampung melalui video pernyataan yang dibuat setelah dilakukan pembinaan oleh pihak perusahaan dan kepolisian.
Permohonan maaf tersebut disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab atas kegaduhan yang sempat terjadi di tengah masyarakat akibat beredarnya video tersebut. Pihak perusahaan juga berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap seluruh pengemudinya agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Kombes Pol Yuni turut mengimbau seluruh perusahaan otobus, baik angkutan umum maupun bus pariwisata, agar terus meningkatkan pengawasan terhadap para pengemudi. Menurutnya, keselamatan penumpang dan pengguna jalan harus menjadi prioritas utama dibandingkan mengejar waktu perjalanan atau kepentingan lainnya.
"Jalan raya adalah fasilitas bersama, bukan sirkuit pribadi. Kami meminta seluruh manajemen perusahaan otobus untuk memperketat pengawasan terhadap para sopir serta memberikan pembinaan dan edukasi secara berkala agar tidak melakukan aksi kejar-kejaran maupun berkendara secara ugal-ugalan," ujarnya.
Polda Lampung juga menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti membahayakan keselamatan masyarakat di jalan raya. Penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya menciptakan budaya tertib berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian pengemudi.
Di akhir keterangannya, Kabid Humas Polda Lampung memberikan apresiasi kepada manajemen PO EP yang dinilai cepat merespons persoalan tersebut dengan bersikap kooperatif serta melakukan pembinaan terhadap pengemudinya. Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi dan seluruh pelaku usaha transportasi dapat menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran penting untuk selalu mengedepankan keselamatan dalam setiap perjalanan. (*)
Pewarta: Pariyo Saputra
Redaksi GNotif

0 Komentar