GNOTIF.COM, Tanggamus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus menegaskan bahwa proses relokasi pedagang dari Penampungan Sementara Pasar Pagi GSG Talang Padang menuju Pasar Modern Talang Padang akan tetap dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata kawasan perdagangan agar lebih tertib, nyaman, dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Tanggamus, Moh. Saleh Asnawi, dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Bupati Tanggamus pada Jumat (31/7/2026). Dalam kesempatan itu, Bupati didampingi Wakil Bupati Agus Suranto beserta jajaran pemerintah daerah. Konferensi pers turut dihadiri insan pers dari berbagai organisasi wartawan di Kabupaten Tanggamus sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Dalam keterangannya, Bupati Moh. Saleh Asnawi menjelaskan bahwa relokasi pedagang bukanlah kebijakan yang muncul secara tiba-tiba, melainkan telah direncanakan sejak awal pembangunan Pasar Modern Talang Padang. Penampungan sementara di kawasan Gedung Serba Guna (GSG) Talang Padang sejak awal memang hanya difungsikan sebagai lokasi sementara selama proses pembangunan pasar berlangsung.
"Relokasi ini merupakan bagian dari penataan kawasan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah disusun pemerintah daerah. GSG Talang Padang sejak awal bukan diperuntukkan sebagai pasar permanen, melainkan hanya sebagai tempat penampungan sementara selama pembangunan Pasar Modern Talang Padang dilakukan," jelas Bupati.
Pemerintah Kabupaten Tanggamus menegaskan bahwa keberadaan Pasar Modern Talang Padang diharapkan mampu menjadi pusat perdagangan yang lebih representatif, aman, bersih, dan nyaman, baik bagi pedagang maupun masyarakat sebagai konsumen. Dengan fasilitas yang lebih baik, pemerintah optimistis aktivitas ekonomi masyarakat akan semakin berkembang.
Sebelum kebijakan relokasi dijalankan, Pemkab Tanggamus telah melaksanakan berbagai tahapan, mulai dari sosialisasi kepada para pedagang, dialog terbuka, hingga pendataan terhadap calon penghuni kios dan los di Pasar Modern Talang Padang. Langkah tersebut dilakukan agar proses perpindahan berlangsung secara tertib dan mengakomodasi aspirasi para pedagang.
Menurut pemerintah daerah, hasil pendataan menunjukkan bahwa puluhan pedagang telah menyatakan kesediaannya untuk menempati lokasi baru di Pasar Modern Talang Padang. Hal ini menjadi indikasi bahwa sebagian besar pedagang memahami tujuan relokasi yang bertujuan meningkatkan kualitas sarana perdagangan di Kabupaten Tanggamus.
Sebagai bentuk dukungan kepada para pedagang, Pemerintah Kabupaten Tanggamus bekerja sama dengan PT Lingga Teknik Utama memberikan berbagai kemudahan selama masa awal operasional pasar. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah pembebasan biaya sewa kios maupun los selama enam bulan bagi pedagang yang menempati Pasar Modern Talang Padang sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan insentif tambahan berupa kesempatan memperoleh pembebasan biaya sewa selama enam bulan berikutnya bagi pedagang yang mulai aktif berjualan sebelum tanggal 8 Agustus 2026. Dengan demikian, pedagang berpeluang memperoleh fasilitas bebas biaya sewa hingga total 12 bulan.
Kebijakan tersebut diharapkan mampu meringankan beban pedagang pada masa awal perpindahan sekaligus menjadi stimulus agar aktivitas perdagangan di Pasar Modern Talang Padang segera berjalan optimal. Pemerintah berharap insentif ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh seluruh pedagang sehingga roda perekonomian masyarakat tetap bergerak dan semakin berkembang.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga mengajak seluruh pedagang untuk bersama-sama mendukung program penataan pasar yang sedang dilaksanakan pemerintah daerah. Menurutnya, keberhasilan relokasi tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif dari para pedagang sebagai pelaku utama kegiatan ekonomi.
"Kami mengajak seluruh pedagang untuk memanfaatkan kesempatan ini. Pemerintah telah menyiapkan fasilitas yang lebih baik, lengkap dengan berbagai kemudahan, termasuk pembebasan biaya sewa. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan para pedagang," ujar Bupati.
Pemerintah Kabupaten Tanggamus juga memastikan bahwa proses relokasi akan dilaksanakan secara humanis, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh tahapan dilakukan dengan mengedepankan komunikasi serta pendekatan persuasif agar tidak menimbulkan persoalan di lapangan.
Para pedagang diberikan kesempatan untuk mulai menempati kios maupun los di Pasar Modern Talang Padang paling lambat pada 8 Agustus 2026. Setelah batas waktu tersebut, tahapan relokasi akan dilanjutkan sesuai jadwal yang telah disusun oleh pemerintah daerah.
Pasar Modern Talang Padang sendiri diharapkan menjadi pusat perdagangan yang mampu meningkatkan kenyamanan transaksi, memperluas peluang usaha masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan fasilitas yang lebih tertata, pemerintah optimistis pasar tersebut dapat menjadi salah satu penggerak ekonomi lokal sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Melalui kebijakan relokasi ini, Pemerintah Kabupaten Tanggamus menegaskan komitmennya untuk terus membangun infrastruktur perdagangan yang modern, tertata, dan berdaya saing. Sinergi antara pemerintah, pengelola pasar, dan para pedagang diharapkan menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan lingkungan usaha yang kondusif serta mampu memberikan manfaat jangka panjang bagi seluruh masyarakat Kabupaten Tanggamus. (*)
Kabiro: Sahidi
Redaksi GNotif





0 Komentar