TANGGAMUS, GNOTIF.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanggamus mulai membahas Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Pembahasan tersebut diawali melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus yang digelar di Ruang Sidang DPRD Tanggamus, Senin (3/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin oleh jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus dan dihadiri langsung oleh Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., Wakil Bupati Agus Suranto, Wakil Ketua I DPRD M. Rangga Putra Hakim, Wakil Ketua II DPRD Irwandi Suralaga, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), staf ahli, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, pimpinan instansi vertikal, perwakilan APDESI, tokoh masyarakat, insan pers, serta berbagai unsur organisasi kemasyarakatan.
Agenda rapat tersebut menjadi langkah awal dalam proses pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang nantinya akan menjadi dasar penyusunan anggaran daerah sesuai dengan kondisi keuangan terkini dan kebutuhan pembangunan Kabupaten Tanggamus.
Dalam sambutannya, Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi menjelaskan bahwa penyusunan perubahan APBD mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 mengenai Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurut Bupati, perubahan APBD merupakan bagian dari mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Perubahan dilakukan apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal kebijakan umum anggaran, adanya kebutuhan pergeseran anggaran antar program maupun kegiatan, serta pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dari tahun anggaran sebelumnya.
"Perubahan APBD dilakukan agar pelaksanaan program pembangunan tetap berjalan secara efektif, efisien, dan mampu menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat maupun perkembangan kondisi fiskal daerah," ujar Bupati Saleh Asnawi dalam pidatonya.
Dalam dokumen rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan mengalami penurunan dibandingkan target sebelumnya. Semula pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,67 triliun, namun setelah dilakukan evaluasi dan penyesuaian diproyeksikan menjadi Rp1,63 triliun.
Penurunan pendapatan tersebut menjadi salah satu perhatian utama dalam penyusunan kebijakan fiskal daerah. Pemerintah Kabupaten Tanggamus menilai penyesuaian target pendapatan perlu dilakukan agar lebih realistis sesuai dengan kondisi ekonomi serta potensi penerimaan daerah yang dapat dicapai hingga akhir tahun anggaran.
Sementara itu, dari sisi belanja daerah justru mengalami peningkatan. Semula belanja daerah direncanakan sebesar Rp1,72 triliun, kemudian berubah menjadi Rp1,73 triliun. Kenaikan tersebut dilakukan untuk memenuhi berbagai kebutuhan prioritas pembangunan daerah, pelayanan publik, serta pelaksanaan program strategis pemerintah yang dinilai mendesak.
Selain pendapatan dan belanja, perubahan juga terjadi pada sektor pembiayaan daerah. Pemerintah Kabupaten Tanggamus mencatat penerimaan pembiayaan meningkat cukup signifikan, yakni dari Rp94,19 miliar menjadi Rp130,2 miliar.
Kenaikan penerimaan pembiayaan tersebut berasal dari dua sumber utama, yakni rencana pinjaman daerah sebesar Rp65 miliar dan pemanfaatan SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp65,2 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Di sisi lain, pengeluaran pembiayaan mengalami penurunan. Semula dianggarkan sebesar Rp45,14 miliar, kemudian disesuaikan menjadi Rp28,89 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk pembayaran cicilan pokok pinjaman Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta penyertaan modal daerah kepada badan usaha milik daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati Saleh Asnawi menegaskan bahwa meskipun terdapat perubahan pada berbagai komponen anggaran, Pemerintah Kabupaten Tanggamus tetap menjaga keseimbangan struktur APBD agar pengelolaan keuangan daerah tetap sehat dan berkelanjutan.
"Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026 disusun dalam kondisi anggaran yang tetap berimbang. Hal ini menjadi komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas fiskal sekaligus memastikan seluruh program prioritas dapat berjalan sesuai target," katanya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tanggamus atas dukungan serta sinergi yang telah terjalin selama proses penyusunan kebijakan anggaran daerah.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tanggamus yang telah menerima penyampaian Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2026. Kami berharap pembahasan dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan keputusan terbaik demi kepentingan masyarakat Kabupaten Tanggamus," ujar Bupati.
Selanjutnya, dokumen Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 akan dibahas lebih lanjut oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Hasil pembahasan nantinya akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tanggamus diharapkan dapat menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan secara tepat waktu sehingga pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal hingga akhir tahun anggaran.
Dengan dimulainya pembahasan perubahan APBD tersebut, diharapkan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Tanggamus pada sisa Tahun Anggaran 2026 dapat semakin terukur, tepat sasaran, serta mampu menjawab berbagai kebutuhan masyarakat melalui pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*)
Kabiro: Sahidi
Redaksi GNotif








0 Komentar