Lampung Utara, GNOTIF.COM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Abung Selatan, Polres Lampung Utara, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang karyawan sebuah toko sembako. Dalam kasus tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp20 juta setelah uang hasil penjualan diduga digunakan pelaku untuk bermain judi online.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu bentuk komitmen jajaran Polres Lampung Utara dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat, sekaligus memberikan peringatan mengenai bahaya praktik judi online yang kini semakin marak dan berdampak pada meningkatnya angka kriminalitas.
Kasus tersebut dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/50/VII/2026/SPKT/Polsek Abung Selatan/Polres Lampung Utara/Polda Lampung tertanggal 31 Juli 2026. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Abung Selatan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 13.00 WIB di Toko Situngkir yang berada di Jalan Lintas Sumatera, Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara.
Korban sekaligus pelapor, Hitler Situngkir, menjelaskan bahwa pada hari kejadian dirinya menugaskan dua orang karyawannya untuk mengantarkan pesanan barang sembako ke Toko Rudi yang berada di Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan. Pengiriman barang tersebut berjalan lancar dan pihak pembeli melakukan pembayaran secara tunai sebesar Rp35 juta kepada salah seorang karyawan yang bertugas.
Namun, setelah transaksi selesai, kedua karyawan tersebut tidak kunjung kembali ke toko sesuai waktu yang telah diperkirakan. Merasa curiga, korban kemudian berupaya menghubungi keduanya namun tidak mendapatkan jawaban. Korban akhirnya melakukan pencarian hingga berhasil menemukan kedua karyawan tersebut berada di wilayah Kecamatan Bukit Kemuning.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap uang hasil penjualan, korban mendapati jumlah uang yang semula sebesar Rp35 juta hanya tersisa Rp15 juta. Sebanyak Rp20 juta diketahui telah hilang sehingga korban langsung meminta penjelasan kepada kedua karyawannya.
Dari hasil pemeriksaan awal, salah seorang karyawan mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp20 juta tersebut telah digunakan oleh rekannya yang berinisial S (31). Uang milik perusahaan itu diduga dipakai untuk melakukan deposito atau mengisi saldo akun judi online.
Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Abung Selatan segera melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi, serta mencari keberadaan pelaku.
Setelah memperoleh bukti yang cukup, petugas akhirnya berhasil mengamankan tersangka. Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui telah menggunakan uang hasil penjualan milik perusahaan untuk bermain judi online. Pengakuan tersebut semakin menguatkan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang kini tengah diproses oleh penyidik.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu lembar nota faktur penjualan yang menjadi bagian dari alat bukti dalam proses penyidikan. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Lampung Utara IPTU Herawati membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Lampung Utara dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat serta menindak setiap pelaku tindak pidana tanpa pandang bulu.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam memberikan kepercayaan maupun tanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan. Kami juga mengingatkan agar masyarakat menjauhi segala bentuk praktik perjudian, termasuk judi online, karena selain melanggar hukum juga dapat menjadi pemicu terjadinya tindak pidana lainnya," ujar IPTU Herawati.
Ia menambahkan, fenomena judi online saat ini telah menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena tidak hanya merugikan pelakunya secara finansial, tetapi juga kerap menjadi penyebab munculnya berbagai tindak pidana lain seperti pencurian, penggelapan, penipuan hingga penyalahgunaan kepercayaan dalam lingkungan kerja.
Kepolisian mengimbau para pelaku usaha agar menerapkan sistem pengawasan yang lebih baik terhadap pengelolaan keuangan perusahaan. Selain itu, pemilik usaha juga disarankan melakukan evaluasi secara berkala terhadap sistem administrasi maupun transaksi keuangan guna meminimalkan peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana maupun aktivitas perjudian online di lingkungan sekitarnya. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap kondusif.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Abung Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polres Lampung Utara menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk tindak pidana, termasuk kejahatan yang dipicu oleh praktik judi online, demi memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat. (*)
Pewarta: Pariyo Saputra
Redaksi GNotif
```
0 Komentar