Berita

Breaking News

Perkuat Validasi Data Pertanahan, Pemkab Lampung Utara Dukung Integrasi NIB dan NOP untuk Optimalkan PAD

LAMPUNG UTARA, GNOTIF.COM – Pemerintah Kabupaten Lampung Utara terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis data. Salah satu langkah strategis yang kini didukung pemerintah daerah adalah integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) sebagai upaya meningkatkan validitas data pertanahan sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Komitmen tersebut ditunjukkan melalui keikutsertaan Bupati Lampung Utara, Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., dalam rapat koordinasi secara virtual bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang digelar pada Senin (3/8/2026) dari Ruang Rapat Bupati Lampung Utara.

Rapat koordinasi tersebut membahas penguatan kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dengan pemerintah daerah dalam mengintegrasikan data Nomor Induk Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP). Program nasional ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk membangun sistem data pertanahan dan perpajakan yang terintegrasi, akurat, dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah daerah.

Dalam pelaksanaannya, integrasi NIB dan NOP diharapkan mampu menyelaraskan data pertanahan yang dimiliki ATR/BPN dengan data perpajakan daerah yang dikelola pemerintah kabupaten. Dengan adanya sinkronisasi tersebut, validasi terhadap objek pajak dapat dilakukan secara lebih akurat sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat penerimaan daerah dari sektor pajak.

Bupati Lampung Utara Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., menyambut baik program integrasi tersebut. Menurutnya, ketersediaan data yang valid dan terintegrasi merupakan fondasi penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan berbasis teknologi informasi.

Selain memberikan kemudahan dalam pengelolaan administrasi pertanahan, integrasi data juga diyakini mampu meningkatkan efektivitas pemerintah daerah dalam melakukan pendataan objek pajak. Dengan demikian, potensi penerimaan daerah yang selama ini belum tergali secara maksimal dapat dioptimalkan melalui sistem yang lebih akurat dan terintegrasi.

Melalui program ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Utara nantinya dapat memanfaatkan data pertanahan yang dimiliki ATR/BPN sebagai dasar dalam memperkuat pendataan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Sinkronisasi data antara kedua instansi tersebut diharapkan dapat meminimalkan ketidaksesuaian data objek pajak yang selama ini masih ditemukan di sejumlah wilayah. Tidak hanya itu, integrasi juga akan mempermudah proses verifikasi kepemilikan tanah, mempercepat pelayanan administrasi, serta meningkatkan kepastian hukum atas data pertanahan.

Keakuratan data menjadi faktor yang sangat penting dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah. Dengan basis data yang lebih valid, pemerintah dapat merancang program pembangunan secara lebih tepat sasaran, termasuk dalam menentukan kebijakan fiskal, penataan ruang, hingga pengembangan kawasan permukiman dan investasi.

Dalam rapat tersebut, paparan utama disampaikan oleh Tenaga Ahli Menteri ATR Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyo. Ia menjelaskan bahwa integrasi NIB dan NOP merupakan salah satu langkah strategis pemerintah pusat dalam membangun sistem informasi pertanahan nasional yang terhubung dengan sistem perpajakan daerah.

Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan implementasi program tersebut. Oleh sebab itu, seluruh pemerintah daerah diharapkan aktif melakukan pembaruan data, memperkuat koordinasi lintas sektor, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan data digital.

Dalam mengikuti rapat koordinasi tersebut, Bupati Lampung Utara didampingi oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Drs. Mat Soleh, M.Pd., Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Lampung Utara Mety Ratna Kandia, S.H., M.H., Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Gunaido Uthama, S.IP., M.H., Plt. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Disperkimciptaru) Dirgantara, S.T., M.T., serta jajaran perangkat daerah terkait.

Kehadiran berbagai perangkat daerah tersebut menunjukkan bahwa implementasi integrasi data NIB dan NOP memerlukan kerja sama lintas sektor agar dapat berjalan secara optimal. Tidak hanya melibatkan ATR/BPN dan Bapenda, tetapi juga perangkat daerah yang berkaitan dengan perencanaan pembangunan, tata ruang, teknologi informasi, hingga pelayanan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara berharap program integrasi ini dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam bidang administrasi pertanahan dan perpajakan daerah. Selain itu, sistem yang lebih terintegrasi juga diharapkan mampu menciptakan efisiensi birokrasi, meningkatkan transparansi pengelolaan aset daerah, serta memperkuat pengawasan terhadap potensi kebocoran penerimaan pajak.

Dengan dukungan penuh terhadap program nasional tersebut, Pemkab Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk terus membangun tata kelola pemerintahan yang modern, berbasis data, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) diharapkan menjadi salah satu langkah nyata dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik, memperkuat validasi data pertanahan, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Lampung Utara.

(*)

Pewarta: Suryadi Saputra Jaya 

Redaksi GNotif 

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif