GNOTIF.COM, Lampung Utara – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak dengan mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur. Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial LP (22), warga Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan kasus dilakukan pada Jumat (31/7/2026) setelah penyidik Unit II PPA Satreskrim Polres Lampung Utara melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan polisi yang diterima sebelumnya. Proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban yang masih berstatus anak.

Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.M., M.Si. melalui Kasi Humas IPTU Herawati menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja penyidik yang telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap laporan yang masuk.

"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, korban, serta dilengkapi alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan seorang pria berinisial LP sebagai tersangka dan melakukan penangkapan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut," ujar IPTU Herawati, Minggu (2/8/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada 1 September 2025 di sebuah penginapan yang berada di wilayah Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara. Saat kejadian berlangsung, korban diketahui masih berusia di bawah 18 tahun sehingga memperoleh perlindungan khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penyidik menduga korban mengalami tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan yang dilakukan oleh tersangka. Dugaan tersebut diperkuat melalui hasil pemeriksaan terhadap korban, keterangan sejumlah saksi, serta alat bukti lain yang berhasil dikumpulkan selama proses penyelidikan.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu lembar hasil visum serta pakaian milik korban yang memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

IPTU Herawati menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak sebagai korban. Identitas korban juga dirahasiakan guna menjaga hak-hak serta masa depan korban.

"Kasus ini ditangani secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban anak. Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan korban memperoleh pendampingan sesuai ketentuan yang berlaku," jelas IPTU Herawati.

Selain melakukan proses hukum terhadap tersangka, Polres Lampung Utara juga memastikan korban mendapatkan pendampingan dari pihak-pihak yang berwenang, baik dalam aspek psikologis maupun hukum. Pendampingan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemulihan korban agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.

Menurut kepolisian, penanganan perkara yang melibatkan anak membutuhkan pendekatan khusus. Oleh sebab itu, setiap tahapan pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan kondisi psikologis korban serta mengacu pada ketentuan yang mengatur perlindungan anak.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka LP dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik saat ini masih terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Polres Lampung Utara mengimbau seluruh masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan dan perlindungan anak di lingkungan masing-masing. Orang tua diharapkan terus memberikan pengawasan, membangun komunikasi yang baik dengan anak, serta memberikan edukasi mengenai pentingnya menjaga diri dari berbagai bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual.

Selain itu, masyarakat juga diminta tidak ragu untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui, melihat, atau mencurigai adanya dugaan tindak pidana terhadap anak. Partisipasi aktif masyarakat dinilai sangat penting untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak sekaligus membantu aparat dalam mengungkap setiap kasus yang terjadi.

Polres Lampung Utara menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana terhadap perempuan dan anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait guna memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, serta hak-haknya selama proses hukum berlangsung.

Catatan Redaksi: Demi melindungi privasi dan hak korban yang masih di bawah umur, identitas korban tidak dipublikasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip perlindungan anak. (*)

Pewarta: Pariyo Saputra Jaya 

Redaksi GNotif