TANGGAMUS, (GNOTIF.COM) – Pemerintah Kabupaten Tanggamus menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026 serta enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Tanggamus dalam Rapat Paripurna, Senin (14/9/2026).
Dalam rancangan perubahan APBD tersebut, belanja daerah mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp1,72 triliun menjadi Rp1,74 triliun. Di sisi lain, pendapatan daerah justru diproyeksikan mengalami penyesuaian atau penurunan dari Rp1,67 triliun menjadi Rp1,64 triliun.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo, didampingi Wakil Ketua I M. Rangga Putra Hakim dan Wakil Ketua III Bunyamin. Berdasarkan laporan Plt. Sekretaris DPRD Tanggamus Soni Yoga, rapat tersebut dihadiri 27 dari total 45 anggota DPRD.
Sementara itu, sebanyak 18 anggota DPRD tidak hadir. Dari jumlah tersebut, dua anggota tercatat tidak hadir karena sakit, 13 anggota menyampaikan izin, sedangkan tiga lainnya tidak memberikan keterangan.
Belanja Daerah Naik, Pendapatan Menurun
Dalam penyampaian nota pengantar, Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., menjelaskan bahwa Rancangan APBD Perubahan 2026 disusun sebagai landasan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pemerintah daerah pada sisa tahun anggaran 2026.
Perubahan struktur anggaran menunjukkan adanya penyesuaian antara sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah yang sebelumnya direncanakan sebesar Rp1,67 triliun berubah menjadi sekitar Rp1,64 triliun.
Sementara belanja daerah mengalami peningkatan. Dari pagu sebelumnya sebesar Rp1,72 triliun, belanja dalam rancangan APBD Perubahan 2026 menjadi Rp1,74 triliun.
Dengan demikian, perubahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian pendapatan, tetapi juga kebutuhan belanja pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan pada sisa tahun anggaran. Rancangan perubahan APBD itu selanjutnya akan dibahas bersama DPRD sesuai mekanisme pembahasan anggaran daerah.
Penerimaan Pembiayaan Naik Menjadi Rp130,2 Miliar
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah juga mengalami perubahan. Dalam rancangan APBD Perubahan 2026, penerimaan pembiayaan diproyeksikan meningkat dari sebelumnya Rp94,19 miliar menjadi Rp130,2 miliar.
Penerimaan tersebut bersumber dari dua komponen utama, yakni penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp65 miliar dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp65,2 miliar.
Sementara itu, pengeluaran pembiayaan justru diproyeksikan mengalami penurunan. Jika sebelumnya mencapai Rp45,14 miliar, dalam rancangan perubahan menjadi Rp28,89 miliar.
Pengeluaran pembiayaan tersebut antara lain dialokasikan untuk pembayaran cicilan pokok utang yang telah jatuh tempo serta penyertaan modal daerah.
Bupati Saleh Asnawi menegaskan bahwa rancangan perubahan APBD tetap disusun dalam kondisi anggaran berimbang. Penyesuaian pada sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan menjadi bagian dari proses penyusunan perubahan anggaran untuk menyesuaikan kebutuhan daerah pada sisa tahun berjalan.
Enam Ranperda Ikut Disampaikan
Selain Rancangan APBD Perubahan 2026, Pemerintah Kabupaten Tanggamus juga menyampaikan enam Ranperda untuk dibahas bersama DPRD Tanggamus.
Keenam Ranperda tersebut mencakup sejumlah bidang, mulai dari pengelolaan lingkungan, organisasi perangkat daerah, pembangunan industri, pemerintahan pekon, hingga pengelolaan aset daerah.
Berikut enam Ranperda yang disampaikan:
- Ranperda tentang Pengelolaan Sampah.
- Perubahan kelima atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
- Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tanggamus Tahun 2026–2046.
- Perubahan kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Badan Hippun Pemekonan (BHP).
- Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang tata cara pemilihan, pengangkatan/pelantikan dan pemberhentian Kepala Pekon.
- Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Ranperda tentang Pengelolaan Sampah menjadi salah satu regulasi yang disiapkan pemerintah daerah untuk memperkuat tata kelola persampahan. Menurut Bupati, regulasi tersebut diperlukan agar sistem pengelolaan sampah dapat berjalan secara efektif, efisien, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Pengaturan tersebut juga diarahkan untuk mencegah dampak buruk pengelolaan sampah terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan kebersihan, tetapi juga berhubungan dengan kualitas lingkungan serta pelayanan dasar pemerintah kepada masyarakat.
Rencana Pembangunan Industri 2026–2046
Sementara itu, Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tanggamus Tahun 2026–2046 diarahkan menjadi pedoman pembangunan sektor industri di daerah sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengembangan industri.
Rencana pembangunan industri tersebut diharapkan dapat menjadi kerangka kebijakan dalam mengembangkan potensi daerah. Sejumlah sektor yang menjadi potensi Tanggamus antara lain pertanian, perkebunan, perikanan dan pariwisata.
Dengan adanya regulasi tersebut, pembangunan industri daerah diharapkan memiliki arah dan landasan hukum yang jelas serta dapat disesuaikan dengan potensi dan karakteristik wilayah Kabupaten Tanggamus.
Penyesuaian Regulasi Pemerintahan Pekon
Dua Ranperda lainnya berkaitan dengan pemerintahan pekon, yakni perubahan kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Badan Hippun Pemekonan serta perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tata cara pemilihan, pengangkatan atau pelantikan dan pemberhentian Kepala Pekon.
Perubahan regulasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian terhadap perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional.
Salah satu materi penyesuaian berkaitan dengan masa jabatan Kepala Pekon. Ketentuan tersebut disesuaikan dengan perkembangan regulasi, termasuk perubahan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun serta batas maksimal periodisasi dari tiga periode menjadi dua periode.
Selain itu, perubahan regulasi terkait Badan Hippun Pemekonan juga menjadi bagian dari upaya menyesuaikan aturan daerah dengan ketentuan yang lebih baru.
Pengelolaan Barang Milik Daerah
Ranperda keenam yang disampaikan Pemkab Tanggamus adalah Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi tersebut menjadi bagian dari agenda penataan tata kelola aset pemerintah daerah.
Pengelolaan barang milik daerah merupakan salah satu bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan karena berkaitan dengan pencatatan, pemanfaatan, pemeliharaan, pengamanan hingga pengelolaan aset yang dimiliki pemerintah daerah.
Seluruh Ranperda tersebut selanjutnya akan memasuki tahapan pembahasan bersama DPRD Tanggamus sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembahasan APBD Perubahan Masuk Tahap DPRD
Dengan disampaikannya nota pengantar APBD Perubahan 2026 dan enam Ranperda, agenda selanjutnya berada pada tahapan pembahasan di DPRD Tanggamus. Pemerintah daerah berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan sesuai tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan.
Bupati Saleh Asnawi berharap pembahasan tersebut dapat segera diselesaikan sehingga berbagai program pembangunan yang direncanakan pada sisa tahun anggaran 2026 dapat dilaksanakan.
“Mari kita bekerja-sama, bekerja lebih keras. Insya Allah, langkah kita dimudahkan dan diridhai oleh Allah SWT,” ujar Saleh Asnawi.
Penyampaian rancangan perubahan APBD dan enam Ranperda tersebut menjadi bagian dari proses penyelenggaraan pemerintahan daerah yang membutuhkan pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif. Khusus untuk APBD Perubahan, pembahasan akan menentukan penyesuaian anggaran yang nantinya menjadi dasar pelaksanaan program pemerintah daerah hingga akhir tahun anggaran 2026.
Dengan rancangan belanja yang meningkat menjadi Rp1,74 triliun, sementara pendapatan diproyeksikan sebesar Rp1,64 triliun, struktur APBD Perubahan Tanggamus 2026 menunjukkan adanya penyesuaian fiskal yang kemudian diikuti perubahan pada komponen pembiayaan. Pemerintah daerah dan DPRD selanjutnya akan membahas rancangan tersebut sebelum ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
(*)
GNOTIF.COM







0 Komentar