LAMPUNG UTARA, (GNOTIF.COM) - Bupati Lampung Utara Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara dalam rangka pengesahan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) APBD Tahun Anggaran 2027 dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027.
Rapat paripurna tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Lampung Utara, Kamis, 24 September 2026. Agenda ini menjadi bagian penting dalam rangkaian proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Utara untuk Tahun Anggaran 2027.
Kehadiran Bupati Hamartoni Ahadis dalam agenda tersebut menegaskan keterlibatan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara bersama DPRD dalam menjalankan tahapan penganggaran daerah. Proses penyusunan APBD membutuhkan pembahasan dan kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD agar arah kebijakan anggaran dapat disusun berdasarkan prioritas pembangunan serta kemampuan keuangan daerah.
Rancangan KUA dan PPAS memiliki peran penting sebagai dasar dalam penyusunan APBD. KUA memuat gambaran kebijakan umum anggaran daerah, termasuk kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan anggaran. Sementara PPAS memuat prioritas program dan kegiatan pembangunan beserta plafon anggaran sementara yang menjadi acuan bagi perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran.
Melalui pengesahan kedua dokumen tersebut, proses penyusunan APBD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2027 dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya. Kesepakatan KUA dan PPAS menjadi salah satu landasan penting untuk memastikan program dan kegiatan yang akan dianggarkan memiliki arah serta prioritas yang jelas.
Rapat paripurna DPRD juga merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi anggaran lembaga legislatif daerah. Dalam proses tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah membahas arah kebijakan fiskal dan prioritas penggunaan anggaran untuk satu tahun ke depan. Pembahasan dilakukan agar anggaran yang nantinya ditetapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.
Bagi Kabupaten Lampung Utara, penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 menjadi momentum untuk merancang program pembangunan yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Anggaran daerah nantinya akan menjadi instrumen dalam mendukung berbagai sektor, termasuk pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemberdayaan masyarakat, serta penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam proses penyusunan anggaran, pemerintah daerah juga perlu memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dengan kapasitas fiskal yang tersedia. Perencanaan anggaran yang realistis menjadi salah satu faktor penting agar program dan kegiatan yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan secara efektif selama tahun anggaran berjalan.
Pengesahan KUA dan PPAS turut menjadi tahap yang menentukan bagi perangkat daerah dalam menyiapkan program dan kegiatan. Setelah arah kebijakan dan prioritas anggaran disepakati, perangkat daerah dapat menyusun rencana kerja dan anggaran dengan mengacu pada plafon serta prioritas yang telah ditetapkan.
Proses tersebut diharapkan dapat menciptakan keterkaitan antara perencanaan pembangunan dan penganggaran. Dengan demikian, program yang masuk dalam APBD bukan hanya disusun berdasarkan kebutuhan administratif, tetapi juga memiliki hubungan dengan sasaran pembangunan yang hendak dicapai oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.
Rapat paripurna yang dihadiri Bupati Hamartoni Ahadis tersebut juga menunjukkan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah daerah dan DPRD memiliki kewenangan serta fungsi yang berbeda, namun keduanya memiliki peran dalam memastikan proses penyusunan APBD berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pengelolaan APBD juga berkaitan erat dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Setiap anggaran yang direncanakan perlu mempertimbangkan manfaat bagi masyarakat serta kemampuan pemerintah daerah dalam melaksanakannya. Karena itu, pembahasan KUA dan PPAS menjadi salah satu ruang untuk menyelaraskan kebijakan pemerintah daerah dengan prioritas pembangunan yang telah direncanakan.
Dengan disahkannya rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara bersama DPRD memiliki pijakan untuk melanjutkan pembahasan menuju penyusunan rancangan APBD 2027. Tahapan selanjutnya akan mencakup penyusunan dan pembahasan rincian program, kegiatan, serta alokasi anggaran sesuai dengan arah kebijakan yang telah disepakati.
Dalam pelaksanaannya, APBD diharapkan mampu menjadi instrumen untuk mendukung keberlanjutan program pembangunan daerah. Perencanaan anggaran yang tepat diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam menjalankan fungsi pelayanan publik sekaligus melaksanakan berbagai program yang menjadi prioritas pembangunan Kabupaten Lampung Utara.
Keterlibatan seluruh unsur pemerintahan dalam proses penganggaran juga diperlukan agar setiap tahapan dapat berjalan secara tertib. Pemerintah daerah melalui perangkat daerah memiliki tanggung jawab dalam menyiapkan program dan kegiatan, sedangkan DPRD menjalankan fungsi pembahasan dan pengawasan sesuai dengan kewenangannya.
Agenda pengesahan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027 dengan demikian menjadi bagian dari rangkaian penting menuju penetapan APBD Kabupaten Lampung Utara untuk tahun mendatang. Dokumen tersebut menjadi acuan awal dalam menentukan prioritas belanja dan pembiayaan daerah sebelum masuk pada pembahasan anggaran yang lebih terperinci.
Bupati Lampung Utara Dr. Ir. Hamartoni Ahadis, M.Si., melalui kehadirannya dalam Rapat Paripurna DPRD turut mengikuti proses penting dalam penyusunan kebijakan anggaran daerah. Kehadiran kepala daerah bersama unsur DPRD dan jajaran terkait menjadi bagian dari proses koordinasi pemerintahan daerah dalam menyiapkan rencana keuangan untuk Tahun Anggaran 2027.
Dengan adanya kesepakatan terhadap KUA dan PPAS, proses penganggaran di Kabupaten Lampung Utara selanjutnya dapat berjalan sesuai tahapan yang telah ditentukan. Pemerintah daerah dan DPRD diharapkan terus menjaga koordinasi selama proses penyusunan APBD hingga nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
APBD Tahun Anggaran 2027 nantinya akan menjadi salah satu instrumen utama dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Lampung Utara. Karena itu, setiap tahapan penyusunannya memiliki arti penting dalam menentukan arah penggunaan sumber daya keuangan daerah selama satu tahun anggaran.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Utara pada Kamis, 24 September 2026 menjadi salah satu tahapan penting dalam proses tersebut. Dengan pengesahan Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027, Kabupaten Lampung Utara melanjutkan proses penyusunan anggaran dengan mengacu pada prioritas dan arah kebijakan yang telah dibahas bersama.
Selanjutnya, seluruh perangkat daerah akan menyesuaikan rencana program dan kegiatan berdasarkan kebijakan serta plafon anggaran yang telah ditetapkan. Proses ini diharapkan dapat menghasilkan rancangan APBD yang terarah, realistis, serta mampu mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Lampung Utara pada Tahun Anggaran 2027.
# Pewarta Pariyo Saputra #










0 Komentar