LAMPUNG UTARA, (GNOTIF.COM) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara masih melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan pengancaman terhadap Kepala Desa Ogan Jaya, Kabupaten Lampung Utara. Penanganan perkara tersebut dilakukan dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi serta mendalami barang bukti yang telah diperoleh penyidik.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., mengatakan laporan dugaan pengancaman tersebut telah ditindaklanjuti oleh kepolisian sejak pertama kali diterima. Penyidik langsung melakukan sejumlah langkah awal untuk mengetahui rangkaian peristiwa yang dilaporkan serta mengumpulkan bahan dan keterangan yang diperlukan dalam proses penyelidikan.
“Sejak hari pertama, laporan tersebut sudah kita tindak lanjuti dengan pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP,” kata AKBP Raswidiati saat didampingi Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan dan Kasi Humas Iptu Herawati, Selasa (22/9/2026).
Menurut Kapolres, proses penanganan laporan masih berlangsung. Penyidik saat ini melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dinilai mengetahui atau memiliki informasi berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan.
Selain meminta keterangan saksi, petugas juga melakukan pendalaman terhadap tempat kejadian perkara atau TKP. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai peristiwa yang menjadi dasar laporan.
Penyidik juga mengamankan dan mendalami sejumlah barang bukti yang telah diperoleh selama proses penanganan perkara. Barang bukti tersebut nantinya akan dikaji bersama dengan keterangan para saksi dan hasil pemeriksaan lainnya untuk membantu penyidik memperoleh gambaran mengenai rangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Kapolres menjelaskan bahwa proses penyelidikan membutuhkan tahapan dan pendalaman secara menyeluruh. Setiap informasi yang diperoleh akan diperiksa dan dicocokkan dengan keterangan maupun bukti lain yang ditemukan penyidik.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan fakta-fakta yang berkaitan dengan laporan dugaan pengancaman tersebut. Kepolisian juga perlu memastikan bahwa setiap langkah penanganan perkara dilakukan berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku.
Setelah pemeriksaan saksi, pendalaman alat bukti, serta rangkaian penyelidikan lainnya selesai dilakukan, penyidik akan melaksanakan gelar perkara. Gelar perkara menjadi salah satu tahapan untuk membahas hasil penyelidikan dan menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan fakta serta bukti yang telah dikumpulkan.
Dengan demikian, status maupun perkembangan perkara akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik. Kepolisian menyatakan proses tersebut masih berjalan dan masyarakat diminta memberikan kesempatan kepada petugas untuk menyelesaikan tahapan penanganan laporan.
Di tengah proses penyelidikan tersebut, Kapolres Lampung Utara juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai berbagai informasi yang beredar di media sosial. Imbauan tersebut disampaikan menyusul munculnya sejumlah video maupun informasi yang dikaitkan dengan perkara dugaan pengancaman terhadap Kepala Desa Ogan Jaya.
Kapolres meminta masyarakat tidak langsung mengambil kesimpulan terhadap informasi yang belum dipastikan kebenarannya. Menurutnya, informasi yang beredar di media sosial belum tentu menggambarkan rangkaian peristiwa secara utuh sehingga perlu dilakukan verifikasi terlebih dahulu.
“Kami meminta kepada masyarakat, beberapa akhir ini banyak video dan sebagainya. Jangan percaya dan terprovokasi dengan sesuatu yang belum kita verifikasi kebenarannya,” ujar Raswidiati.
Ia menegaskan bahwa kepolisian akan melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang berkaitan dengan laporan tersebut. Masyarakat diharapkan tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi karena dapat menimbulkan kesalahpahaman maupun keresahan di tengah masyarakat.
Kapolres juga meminta masyarakat tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban selama proses hukum berlangsung. Penanganan laporan, kata dia, diserahkan kepada penyidik yang memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, mengumpulkan bukti, serta menentukan langkah hukum sesuai hasil penyelidikan.
“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan percayakan proses penyelidikan dan penyidikan kepada pihak kepolisian. Semua laporan dari masyarakat pasti akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Kapolres menambahkan, setiap laporan masyarakat merupakan bagian dari informasi yang perlu ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Karena itu, masyarakat yang memiliki informasi berkaitan dengan perkara tersebut diharapkan dapat menyampaikannya melalui jalur resmi kepada pihak kepolisian.
Langkah tersebut dinilai penting agar informasi yang diterima penyidik dapat dipertanggungjawabkan dan digunakan sebagai bagian dari proses pengungkapan perkara. Dengan demikian, penyidik dapat melakukan pemeriksaan berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.
Penanganan perkara dugaan pengancaman terhadap Kepala Desa Ogan Jaya juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan situasi keamanan di tengah masyarakat. Kepolisian berkepentingan memastikan laporan tersebut ditangani secara profesional sesuai dengan tahapan hukum yang berlaku.
Dalam prosesnya, penyidik akan terus melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi maupun barang bukti yang telah diperoleh. Hasil dari seluruh rangkaian penyelidikan tersebut nantinya akan dibahas dalam gelar perkara untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Kepolisian kembali mengingatkan masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Terlebih, penyebaran video atau narasi yang tidak memiliki konteks lengkap dapat menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.
Masyarakat juga diharapkan memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional. Setiap perkembangan perkara akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan selama proses penanganan laporan.
Hingga saat ini, Satreskrim Polres Lampung Utara masih melanjutkan penyelidikan. Pemeriksaan saksi, pendalaman barang bukti, serta langkah-langkah penyelidikan lainnya masih dilakukan sebelum perkara tersebut memasuki tahapan berikutnya.
Dengan masih berlangsungnya proses penyelidikan, kepolisian mengajak seluruh pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif. Masyarakat diminta tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan dan menyerahkan proses penanganan laporan kepada aparat penegak hukum.
Polres Lampung Utara memastikan laporan yang telah diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Hasil penyelidikan dan gelar perkara nantinya akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap perkara dugaan pengancaman tersebut.
(*)
# Pewarta Pariyo Saputra #


0 Komentar