Berita

Breaking News

Forkopimda Lampung Utara Audiensi dengan TPM, Kapolres Dorong Mediasi Persoalan Lahan Blambangan Pagar

LAMPUNG UTARA, (GNOTIF.COM) – Persoalan lahan masyarakat di Desa Blambangan dan Desa Pagar, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara, menjadi perhatian pemerintah daerah bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Upaya mencari jalan keluar atas persoalan tersebut dilakukan melalui audiensi bersama Tim Peduli Masyarakat (TPM) yang digelar di Rumah Dinas Bupati Lampung Utara, Selasa (22/9/2026) malam.

Audiensi tersebut dihadiri Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., Bupati Lampung Utara Dr. Ir. H. Hamartoni Ahadis, Wakil Bupati Romli S, Kom., S.H., M.H., Dandim 0412/LU Letkol Inf Roni Fatorohman, serta sejumlah pejabat Forkopimda dan instansi terkait.

Pertemuan yang dimulai sekitar pukul 20.30 WIB dan berakhir pada pukul 22.10 WIB itu membahas persoalan lahan masyarakat yang oleh TPM dikaitkan dengan keberadaan PT Budi Darma Godam Perkasa (BDGP), yang merupakan eks PT Daya Itoh. Audiensi menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah dan unsur Forkopimda.

Dalam pertemuan tersebut, TPM Desa Blambangan dan Desa Pagar menyampaikan harapan agar pemerintah daerah dapat memberikan perhatian serius terhadap persoalan tanah yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Mereka meminta agar persoalan pertanahan dapat segera mendapatkan penanganan dan kejelasan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dan administrasi pertanahan.

Selain meminta penyelesaian persoalan tanah masyarakat di Desa Blambangan dan Desa Pagar, TPM juga menyampaikan tuntutan terkait peninjauan kembali Hak Guna Usaha (HGU) PT BDGP. TPM turut meminta agar kegiatan operasional perusahaan dihentikan sampai terdapat penyelesaian atas persoalan yang mereka sampaikan.

TPM juga menyampaikan batas waktu 30 hari sebagai tenggat untuk melihat perkembangan upaya penyelesaian. Apabila dalam kurun waktu tersebut belum terdapat perkembangan sebagaimana yang diharapkan, masyarakat menyatakan berencana melakukan aksi sebagai bentuk penyampaian aspirasi.

Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Lampung Utara menyampaikan bahwa pemerintah daerah bersama Forkopimda akan berupaya serius menangani berbagai persoalan pertanahan dan HGU yang berada di wilayah Kabupaten Lampung Utara.

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara sebelumnya juga telah membentuk Tim Satgas Gugus Tugas Agraria. Tim tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah daerah dalam melakukan penanganan dan koordinasi terhadap berbagai persoalan agraria yang muncul di wilayah Lampung Utara.

Selain penanganan persoalan pertanahan, pemerintah daerah juga akan melakukan penagihan kepada perusahaan yang dinilai belum merealisasikan kewajiban FPKMS minimal 20 persen kepada masyarakat sekitar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut menjadi salah satu bagian yang turut dibahas dalam audiensi bersama TPM.

Sementara itu, Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini menegaskan bahwa jajaran kepolisian akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memantau perkembangan persoalan antara masyarakat Desa Blambangan dan Desa Pagar dengan PT BDGP.

Menurut Kapolres, penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan masyarakat dan perusahaan perlu dilakukan melalui koordinasi lintas instansi agar setiap tahapan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pihak kepolisian bersama pemerintah daerah akan terus berperan aktif memantau perkembangan permasalahan tersebut. Kami juga mendorong pemerintah daerah untuk proaktif dalam melakukan penagihan kepada perusahaan yang belum menerapkan FPKMS,” ujar AKBP Raswidiati Anggraini.

Kapolres juga mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi dan penyelesaian melalui jalur mediasi apabila terjadi permasalahan. Menurutnya, upaya tersebut penting agar persoalan yang berkembang di tengah masyarakat dapat ditangani secara terukur sekaligus mencegah munculnya gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Imbauan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga situasi di wilayah hukum Polres Lampung Utara agar tetap aman dan kondusif. Masyarakat maupun pihak perusahaan diharapkan dapat menahan diri dan memberikan ruang bagi pemerintah daerah serta instansi terkait untuk melakukan proses penanganan sesuai kewenangan masing-masing.

Dalam audiensi itu, Kepala Kantor ATR/BPN Lampung Utara turut memberikan penjelasan mengenai status HGU PT BDGP. Berdasarkan data yang disampaikan dalam pertemuan, perusahaan tersebut tercatat memiliki HGU yang masa berlakunya akan berakhir pada tahun 2040.

Informasi mengenai HGU tersebut menjadi salah satu bahan dalam pembahasan antara pemerintah, masyarakat, dan unsur terkait. Pemerintah daerah bersama instansi pertanahan selanjutnya diharapkan dapat melakukan pendalaman terhadap dokumen serta data yang berkaitan dengan status dan penggunaan lahan yang dipersoalkan.

Persoalan pertanahan sendiri membutuhkan proses pemeriksaan dokumen dan koordinasi antarlembaga karena menyangkut aspek administrasi, legalitas penguasaan tanah, serta kepentingan masyarakat dan badan usaha. Karena itu, penyelesaian melalui jalur yang terkoordinasi dinilai diperlukan agar setiap pihak memperoleh ruang untuk menyampaikan data dan dokumen yang dimiliki.

Pada penghujung audiensi, TPM Desa Blambangan dan Desa Pagar menyerahkan sejumlah berkas terkait persoalan tanah kepada Bupati Lampung Utara. Dokumen tersebut diserahkan untuk menjadi bahan pemerintah daerah dalam melakukan penanganan dan proses penyelesaian lebih lanjut.

Penyerahan berkas tersebut menjadi salah satu langkah awal dalam proses tindak lanjut setelah masyarakat menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pemerintah daerah dan Forkopimda. Selanjutnya, data dan dokumen yang disampaikan akan menjadi bagian dari bahan pembahasan dalam penanganan persoalan agraria di wilayah tersebut.

Audiensi antara Forkopimda Lampung Utara dan TPM Desa Blambangan serta Desa Pagar menunjukkan adanya upaya untuk mempertemukan aspirasi masyarakat dengan pemerintah dan instansi terkait. Pemerintah daerah bersama Forkopimda mendorong agar persoalan yang muncul dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia, dengan mengedepankan komunikasi, verifikasi data, serta mediasi.

Di sisi lain, imbauan kepolisian agar masyarakat menjaga kamtibmas menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian persoalan tersebut. Seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan ketertiban selama proses penanganan berlangsung sehingga upaya penyelesaian dapat dilakukan tanpa menimbulkan gangguan keamanan di tengah masyarakat.

Dengan adanya audiensi tersebut, pemerintah daerah, Forkopimda, TPM, serta instansi terkait memiliki ruang koordinasi untuk menindaklanjuti persoalan lahan yang disampaikan masyarakat. Proses selanjutnya akan bergantung pada hasil penelaahan dokumen, koordinasi antarlembaga, serta langkah-langkah penyelesaian yang dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah daerah dan aparat keamanan juga diharapkan terus melakukan komunikasi dengan masyarakat dan pihak perusahaan selama proses berjalan. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan perkembangan penanganan persoalan dapat dipantau bersama sekaligus menjaga situasi di Kecamatan Blambangan Pagar dan wilayah Lampung Utara secara umum tetap aman dan kondusif.

Audiensi tersebut pada akhirnya menjadi bagian dari upaya bersama pemerintah daerah, Forkopimda, masyarakat, dan instansi terkait untuk mencari penyelesaian atas persoalan pertanahan di Desa Blambangan dan Desa Pagar secara terkoordinasi, sekaligus memastikan aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum dan administrasi yang berlaku.

(*)


# Pewarta Pariyo Saputra #

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif