LAMPUNG UTARA, (GNOTIF.COM) - Ketua Ikatan Penerbit Media Lampung (IPML), Dr. Suwardi, S.H., M.H., menyayangkan pernyataan yang dilontarkan oleh akun TikTok Makmun Serbaguna yang menyebut kata “Wartawan Taik”. Pernyataan tersebut menjadi sorotan setelah videonya beredar dan mendapat perhatian publik di media sosial.
Dr. Suwardi menyampaikan sikap tersebut pada Kamis, 10 September 2026. Menurutnya, penggunaan kata-kata yang dinilai merendahkan profesi wartawan tidak semestinya dilakukan, terlebih di ruang publik dan media sosial yang dapat diakses oleh masyarakat luas.
Ia menilai, profesi wartawan memiliki peran penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Wartawan tidak hanya bertugas menyampaikan informasi kepada masyarakat, tetapi juga menjalankan fungsi kontrol sosial melalui kegiatan jurnalistik yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta kode etik jurnalistik.
“Kami sangat menyayangkan ucapan tersebut. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, menyampaikan informasi, dan menjalankan fungsi kontrol sosial. Menggeneralisir dengan kata-kata kasar jelas tidak tepat,” tegas Dr. Suwardi.
Menurutnya, kritik terhadap wartawan maupun perusahaan media pada prinsipnya merupakan bagian dari dinamika kehidupan pers. Namun, kritik seharusnya disampaikan secara proporsional, berdasarkan fakta, dan tidak berubah menjadi penghinaan atau serangan terhadap kehormatan seseorang maupun profesi secara keseluruhan.
Dr. Suwardi juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah melakukan generalisasi terhadap suatu profesi hanya karena adanya dugaan kesalahan yang dilakukan oleh individu tertentu. Menurut dia, jika ada wartawan yang diduga melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas jurnalistik, masyarakat memiliki sejumlah mekanisme untuk menyampaikan keberatan atau pengaduan.
“Kalau ada oknum wartawan yang dianggap melakukan kesalahan, silakan sampaikan keberatan dengan cara yang benar. Jangan kemudian semua wartawan digeneralisasi dengan sebutan atau kata-kata yang merendahkan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan para pengguna media sosial, termasuk konten kreator, agar lebih berhati-hati dalam membuat maupun menyebarkan konten. Media sosial, kata dia, bukan ruang tanpa aturan. Setiap unggahan yang berpotensi menyerang kehormatan atau nama baik pihak lain dapat menimbulkan persoalan hukum apabila memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menyoroti Aspek Hukum
Lebih lanjut, Dr. Suwardi menjelaskan bahwa pernyataan yang dianggap menghina atau menyerang kehormatan seseorang melalui media elektronik memiliki konsekuensi hukum. Ia menyebut sejumlah ketentuan hukum yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam persoalan tersebut.
Salah satu ketentuan yang disoroti adalah Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ketentuan tersebut mengatur mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik melalui sistem elektronik.
Dalam konteks penggunaan media sosial, Dr. Suwardi menilai ketentuan tersebut perlu menjadi perhatian bagi setiap orang yang membuat konten. Menurutnya, kebebasan berekspresi tetap harus dilakukan dengan memperhatikan hak dan kehormatan pihak lain serta ketentuan hukum yang berlaku.
Selain UU ITE, ia juga menyinggung ketentuan dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dan fitnah. Menurutnya, penerapan pasal-pasal tersebut tentunya bergantung pada fakta, unsur perkara, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
“Jadi kalau penghinaannya dilakukan lewat TikTok, Facebook, atau media lain, maka jerat hukumnya bisa UU ITE. Apalagi jika ditujukan kepada profesi tertentu,” jelas Dr. Suwardi.
Ia menambahkan, persoalan tersebut hendaknya tidak diselesaikan melalui aksi saling menghujat di media sosial. Sebaliknya, semua pihak diminta menghormati proses hukum apabila laporan telah disampaikan kepada aparat penegak hukum.
IPML Dukung Proses Hukum
Dalam pernyataannya, IPML menyatakan mendukung proses hukum yang saat ini tengah berjalan di Polres Tulang Bawang. Laporan terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan oleh Makmun Serbaguna disebut telah diterima oleh kepolisian pada Senin, 7 September 2026.
Dr. Suwardi menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum. Menurut dia, kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan berdasarkan laporan serta bukti-bukti yang tersedia.
“Kami percaya aparat penegak hukum akan bekerja profesional. Biarkan proses hukum berjalan,” katanya.
Ia berharap seluruh pihak dapat menghormati tahapan hukum yang sedang berlangsung dan tidak mengambil tindakan sendiri yang justru dapat memperkeruh situasi. Menurutnya, penyelesaian melalui jalur hukum merupakan langkah yang lebih tepat dibandingkan membalas pernyataan dengan pernyataan yang sama-sama bernada kasar.
IPML, lanjutnya, juga tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik antara kelompok masyarakat, wartawan, maupun pengguna media sosial. Ia menekankan bahwa persoalan yang muncul sebaiknya dilihat sebagai persoalan hukum yang harus ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.
Wartawan Diminta Tetap Profesional
Di sisi lain, Dr. Suwardi mengingatkan seluruh wartawan agar tetap menjalankan tugas secara profesional. Ia meminta para jurnalis tetap berpegang pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan aktivitas peliputan.
Menurutnya, wartawan juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat telah melalui proses jurnalistik yang benar. Prinsip keberimbangan, akurasi, verifikasi, serta penghormatan terhadap narasumber dan pihak yang diberitakan harus tetap menjadi perhatian.
“Dan kepada rekan-rekan wartawan, tetaplah bekerja profesional sesuai kode etik,” pungkasnya.
Ia menilai profesionalisme wartawan merupakan salah satu cara terbaik untuk menjaga kepercayaan publik terhadap media. Dengan menjalankan tugas sesuai aturan, wartawan dapat menunjukkan bahwa pers bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan menjalankan fungsi informasi dan kontrol sosial bagi masyarakat.
Kebebasan Pers dan Tanggung Jawab
Pers memiliki posisi penting dalam kehidupan demokrasi. Kebebasan pers memberikan ruang bagi wartawan dan perusahaan media untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat serta melakukan kontrol terhadap berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
Namun, kebebasan tersebut juga berjalan bersama tanggung jawab. Wartawan dituntut menaati aturan dan kode etik dalam menjalankan tugasnya. Pada saat yang sama, masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan kritik maupun keberatan terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan.
Dalam situasi ketika terjadi perselisihan antara wartawan dan pihak lain, penyelesaian secara proporsional menjadi penting. Kritik terhadap karya jurnalistik dapat disampaikan melalui mekanisme yang tersedia, termasuk memberikan hak jawab atau menempuh jalur pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, IPML mengajak semua pihak untuk mengedepankan komunikasi yang sehat serta menghormati proses hukum. Perbedaan pandangan maupun ketidakpuasan terhadap pemberitaan tidak seharusnya menjadi alasan untuk menggunakan bahasa yang merendahkan atau melakukan serangan terhadap profesi secara keseluruhan.
Serahkan Penanganan kepada Aparat
Dengan telah diterimanya laporan di Polres Tulang Bawang, IPML memilih untuk tidak mengambil tindakan di luar koridor hukum. Organisasi tersebut menyatakan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk menilai laporan berdasarkan fakta dan bukti yang ada.
Proses hukum nantinya akan menentukan apakah pernyataan yang dipersoalkan tersebut memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana yang dilaporkan. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sikap tersebut sekaligus menjadi imbauan agar persoalan yang berkembang di media sosial tidak semakin meluas menjadi saling serang antarpendukung. Masyarakat diminta menunggu proses hukum dan tidak membuat kesimpulan sendiri sebelum adanya keputusan dari pihak yang berwenang.
IPML berharap kasus tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pengguna media sosial agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat. Kritik tetap diperlukan dalam ruang demokrasi, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara bertanggung jawab dan menghormati hak orang lain.
Pada akhirnya, kebebasan berpendapat, kebebasan pers, dan penggunaan media sosial harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab. Setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan pendapat, namun juga memiliki kewajiban untuk menghormati aturan hukum dan hak pihak lain.
IPML kembali menegaskan bahwa pihaknya mendukung wartawan untuk terus bekerja secara profesional serta menyerahkan sepenuhnya persoalan dugaan penghinaan tersebut kepada proses hukum yang sedang berlangsung.
(*)
# Pewarta Pariyo Saputra #


0 Komentar