Berita

Breaking News

Kecelakaan Libatkan Dua Polisi di Bandar Lampung, Propam Gerak Cepat Turun Tangan

Bandar Lampung, (GNOTIF.COM) – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua anggota Polri terjadi di Jalan ZA Pagar Alam, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, Lampung, pada Sabtu (12/9/2026) dini hari. Peristiwa tersebut melibatkan tiga kendaraan, yakni mobil Honda Brio, sepeda motor Honda Scoopy, dan mobil Toyota Rush.

Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 01.00 WIB tersebut langsung mendapat perhatian dari jajaran kepolisian. Pasalnya, dua dari tiga kendaraan yang terlibat diketahui dikemudikan oleh anggota Polri. Satu anggota diketahui mengemudikan Honda Brio, sedangkan anggota lainnya berada di balik kemudi Toyota Rush.

Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung bersama Seksi Propam Polres Pesawaran kemudian melakukan tindak lanjut terhadap aspek internal yang berkaitan dengan anggota Polri yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Sementara itu, penanganan perkara kecelakaan lalu lintas tetap dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, keterlibatan anggota Polri dalam peristiwa tersebut menjadi perhatian Propam, khususnya dalam kaitannya dengan disiplin dan kode etik anggota.

“Untuk penanganan internal terhadap anggota yang terlibat, Bidpropam Polda Lampung bersama Si Propam Polres Pesawaran melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Yuni.

Penegasan tersebut menunjukkan bahwa penanganan peristiwa dilakukan melalui dua jalur. Aspek kecelakaan lalu lintas diproses oleh fungsi lalu lintas, sedangkan hal-hal yang berkaitan dengan kedudukan anggota Polri ditangani melalui mekanisme internal oleh Propam.

Kronologi Kecelakaan

Berdasarkan laporan Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung, kecelakaan bermula ketika Honda Brio yang dikemudikan anggota Sat Tahti Polres Pesawaran berinisial MI melaju dari arah Kedaton menuju Rajabasa. Kendaraan tersebut kemudian melintas di Jalan ZA Pagar Alam pada dini hari.

Saat berada di depan Ruko Super Indo, Honda Brio tersebut diduga kurang konsentrasi. Kondisi itu kemudian menyebabkan mobil menabrak bagian belakang Honda Scoopy yang melaju di depannya.

Tabrakan tersebut membuat pengendara dan penumpang Honda Scoopy terjatuh. Sepeda motor yang mereka gunakan juga tersangkut pada bagian depan Honda Brio.

Setelah benturan pertama terjadi, Honda Brio tetap melanjutkan perjalanan. Jarak antara lokasi kecelakaan pertama dan lokasi berikutnya diperkirakan sekitar dua kilometer.

Perjalanan Honda Brio kemudian kembali berujung pada kecelakaan. Tepatnya di depan Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Lampung, kendaraan tersebut kembali terlibat tabrakan, kali ini dengan Toyota Rush yang dikemudikan anggota Ditlantas Polda Lampung berinisial RWS.

Honda Brio menabrak bagian belakang sebelah kanan Toyota Rush. Setelah benturan tersebut, Honda Brio kehilangan kendali dan kemudian menabrak trotoar tengah yang berfungsi sebagai pembatas jalan.

Rangkaian kecelakaan tersebut menjadi perhatian karena berlangsung dalam satu rangkaian perjalanan dan melibatkan tiga kendaraan. Dua di antaranya dikemudikan oleh anggota Polri, sementara satu kendaraan lainnya merupakan sepeda motor yang digunakan oleh masyarakat.

Dua Pengendara Scoopy Mengalami Luka Ringan

Akibat kecelakaan tersebut, pengendara dan penumpang Honda Scoopy mengalami luka ringan. Keduanya kemudian mendapatkan perawatan jalan.

Sementara itu, pengemudi Honda Brio, MI, mengalami luka lecet pada bagian pergelangan tangan kiri. Namun, luka yang dialami tersebut tidak membuatnya harus menjalani perawatan.

Adapun pengemudi Toyota Rush, RWS, dilaporkan tidak mengalami luka dalam peristiwa tersebut.

Meski melibatkan tiga kendaraan dan menyebabkan sejumlah pihak mengalami luka, kecelakaan tersebut tidak menimbulkan korban meninggal dunia.

Kerugian materiel akibat rangkaian kecelakaan tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp20 juta. Kerugian tersebut berasal dari kerusakan kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan.

Propam Tangani Aspek Internal Anggota Polri

Selain proses penanganan kecelakaan lalu lintas, keberadaan dua anggota Polri dalam peristiwa tersebut membuat aspek disiplin dan kode etik menjadi bagian yang turut ditindaklanjuti.

Bidpropam Polda Lampung bersama Si Propam Polres Pesawaran melakukan penanganan dari sisi internal sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme institusi ketika terdapat anggota Polri yang terlibat dalam suatu peristiwa yang perlu mendapatkan pemeriksaan dari aspek disiplin maupun kode etik.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun kembali menegaskan bahwa proses penanganan kecelakaan dan proses internal terhadap anggota Polri merupakan dua hal yang berjalan sesuai kewenangan masing-masing.

“Penanganan perkara kecelakaan dilakukan oleh Satlantas Polresta Bandar Lampung. Sedangkan aspek yang berkaitan dengan anggota Polri ditindaklanjuti oleh Propam,” tandas Yuni.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa perkara kecelakaan lalu lintas tetap ditangani melalui prosedur penegakan hukum lalu lintas. Di sisi lain, keterlibatan personel Polri menjadi bagian yang ditindaklanjuti secara internal oleh fungsi Propam.

Penanganan Berjalan Sesuai Ketentuan

Peristiwa kecelakaan di Jalan ZA Pagar Alam tersebut menjadi perhatian jajaran Polda Lampung karena melibatkan dua anggota kepolisian dari satuan yang berbeda. MI diketahui merupakan anggota Sat Tahti Polres Pesawaran yang mengemudikan Honda Brio, sedangkan RWS merupakan anggota Ditlantas Polda Lampung yang mengemudikan Toyota Rush.

Meski demikian, penanganan perkara tetap dilakukan berdasarkan fungsi dan kewenangan masing-masing. Satlantas Polresta Bandar Lampung menangani aspek kecelakaan lalu lintas, sedangkan Propam menjalankan tugas untuk menindaklanjuti aspek internal anggota.

Pemisahan penanganan tersebut diperlukan agar setiap aspek dari peristiwa dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Pemeriksaan terhadap kecelakaan lalu lintas dilakukan oleh fungsi lalu lintas, sementara pemeriksaan yang menyangkut disiplin dan kode etik anggota Polri dilakukan melalui fungsi Propam.

Dalam peristiwa tersebut, tidak terdapat laporan mengenai korban meninggal dunia. Dua orang yang berada di Honda Scoopy mengalami luka ringan dan telah mendapatkan perawatan jalan. Pengemudi Honda Brio mengalami luka lecet pada pergelangan tangan kiri, sedangkan pengemudi Toyota Rush tidak mengalami luka.

Kerugian materiel akibat kecelakaan ditaksir sekitar Rp20 juta. Rangkaian peristiwa bermula dari tabrakan antara Honda Brio dan Honda Scoopy di depan Ruko Super Indo, kemudian berlanjut sekitar dua kilometer dari lokasi pertama ketika Honda Brio kembali terlibat kecelakaan dengan Toyota Rush di depan Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Lampung.

Rangkaian kejadian tersebut selanjutnya berakhir setelah Honda Brio kehilangan kendali dan menabrak trotoar tengah yang menjadi pembatas jalan.

Polisi Pastikan Penanganan Tetap Berjalan

Polda Lampung memastikan bahwa kecelakaan tersebut tetap ditangani sesuai prosedur. Penanganan dari sisi lalu lintas berada di bawah kewenangan Satlantas Polresta Bandar Lampung, sedangkan aspek internal yang berkaitan dengan anggota Polri ditindaklanjuti oleh Bidpropam Polda Lampung bersama Si Propam Polres Pesawaran.

Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penanganan menyeluruh terhadap peristiwa yang melibatkan personel kepolisian. Dengan demikian, proses pemeriksaan kecelakaan tidak hanya memperhatikan kondisi kendaraan dan pihak yang terlibat, tetapi juga memastikan adanya mekanisme internal apabila pihak yang terlibat merupakan anggota Polri.

Polda Lampung melalui Bidang Humas juga menyampaikan bahwa penanganan internal dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, setiap proses terhadap anggota yang terlibat akan mengikuti mekanisme yang menjadi kewenangan Propam.

Sementara proses perkara kecelakaan lalu lintas tetap berjalan melalui Satlantas Polresta Bandar Lampung. Penanganan tersebut dilakukan untuk mengungkap rangkaian kejadian kecelakaan yang bermula dari tabrakan Honda Brio dengan Honda Scoopy hingga kecelakaan berikutnya yang melibatkan Toyota Rush.

Dengan adanya penanganan melalui dua fungsi tersebut, Polda Lampung menegaskan bahwa aspek kecelakaan lalu lintas dan aspek internal anggota Polri mendapatkan penanganan sesuai jalur masing-masing.

Kecelakaan yang terjadi pada dini hari tersebut tidak menyebabkan korban meninggal dunia. Dua pengguna Honda Scoopy mengalami luka ringan dan mendapatkan perawatan jalan, sementara pengemudi Honda Brio hanya mengalami luka lecet dan pengemudi Toyota Rush dalam kondisi tidak mengalami luka.

Kasus ini selanjutnya menjadi bagian dari proses penanganan Satlantas Polresta Bandar Lampung untuk aspek kecelakaan lalu lintas. Di sisi lain, Bidpropam Polda Lampung bersama Si Propam Polres Pesawaran melanjutkan penanganan terhadap aspek disiplin dan kode etik anggota Polri yang terlibat.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menegaskan kembali bahwa kedua proses tersebut berjalan sesuai kewenangan masing-masing. Penanganan perkara kecelakaan dilakukan oleh Satlantas Polresta Bandar Lampung, sedangkan aspek yang berkaitan dengan anggota Polri ditindaklanjuti oleh Propam sesuai ketentuan yang berlaku. (*)


# Pewarta Pariyo Saputra #

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif