Berita

Breaking News

Pelaku Pencurian Honda Vario di Pondok Makan D'ACAI Kotabumi Akhirnya Diamankan Polisi

LAMPUNG UTARA, (GNOTIF.COM) – Kasus dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah pondok makan di wilayah Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, akhirnya menemui titik terang setelah lebih dari satu tahun sejak laporan polisi dibuat.

Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM yang diduga terlibat dalam kasus hilangnya satu unit sepeda motor Honda Vario 110 CC warna putih-merah milik seorang karyawan swasta.

AM diamankan petugas pada Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 17.20 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan di tempat kerja orang tuanya, yakni di Cucian Mobil Wijaya Kusuma, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.

Pengamanan terhadap AM dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi pada tahun 2025. Proses penyelidikan tersebut dilakukan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku yang sebelumnya tidak diketahui keberadaannya.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut. Pihak kepolisian menyampaikan bahwa terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Petugas Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang selama ini dicari terkait laporan dugaan pencurian sepeda motor. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Herawati.

Kasus Bermula pada Mei 2025

Peristiwa yang menjadi dasar laporan polisi tersebut terjadi pada Mei 2025. Berdasarkan informasi yang disampaikan kepolisian, kejadian berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB di Pondok Makan D'ACAI yang berada di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara.

Pada saat kejadian, terduga pelaku diketahui bekerja di pondok makan tersebut. Dalam laporan yang diterima kepolisian, sepeda motor milik korban diduga dibawa pergi oleh terduga pelaku tanpa seizin pemilik kendaraan.

Kendaraan yang dilaporkan hilang tersebut merupakan sepeda motor Honda Vario 110 CC berwarna putih-merah dengan nomor polisi BE-4995-YL.

Selain identitas kendaraan berupa nomor polisi, korban juga mencantumkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan dalam laporan. Sepeda motor tersebut memiliki nomor rangka MH1JF3119AK139698 dan nomor mesin JF31E-0138742.

Setelah sepeda motor dibawa pergi, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan kepada pemiliknya. Upaya untuk menghubungi terduga pelaku juga disebut tidak membuahkan hasil sehingga korban kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan kepada pihak kepolisian.

Peristiwa tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai sekitar Rp6 juta.

Laporan Polisi Dibuat pada Juni 2025

Setelah kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan polisi pada 17 Juni 2025. Laporan tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.

Dalam proses penyelidikan, polisi berupaya mengumpulkan informasi mengenai kejadian, kendaraan yang dilaporkan hilang, serta keberadaan orang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus tersebut membutuhkan waktu cukup panjang hingga akhirnya petugas mendapatkan informasi mengenai keberadaan AM. Setelah memperoleh petunjuk mengenai lokasi terduga pelaku, anggota Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota kemudian melakukan upaya pengamanan.

Hasilnya, AM berhasil diamankan pada Rabu sore, 9 September 2026, sekitar pukul 17.20 WIB di Cucian Mobil Wijaya Kusuma, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Lokasi tersebut diketahui merupakan tempat kerja orang tua AM. Petugas kemudian membawa AM ke Mapolsek Kotabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi Masih Telusuri Keberadaan Sepeda Motor

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi telah mengamankan orang yang diduga berkaitan dengan laporan pencurian. Namun, sepeda motor Honda Vario 110 CC yang dilaporkan hilang hingga saat ini belum berhasil diamankan sebagai barang bukti.

Petugas masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri keberadaan kendaraan yang dilaporkan hilang. Penelusuran tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap perkara secara terang serta mengetahui rangkaian kejadian berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh.

Polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap AM untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut. Pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Belum ditemukannya kendaraan yang dilaporkan hilang membuat penyidik masih memiliki pekerjaan untuk mengungkap keberadaan barang bukti. Polisi diharapkan dapat memperoleh informasi tambahan dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan lanjutan.

IPTU Herawati menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, anggota kepolisian langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan. Upaya tersebut dilakukan secara bertahap hingga petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada keberadaan terduga pelaku.

“Setelah menerima laporan, petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terduga pelaku. Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada keberadaan yang bersangkutan hingga akhirnya berhasil diamankan,” jelas Herawati.

Terduga Pelaku Diproses Sesuai Hukum

Atas perkara tersebut, AM diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 476 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penanganan perkara selanjutnya akan mengikuti tahapan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Status hukum AM dalam perkara tersebut tetap merupakan terduga pelaku dan proses pemeriksaan masih berlangsung.

Penyidik akan mendalami keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara, termasuk korban dan terduga pelaku, serta mengupayakan pencarian barang bukti yang berkaitan dengan laporan.

Proses tersebut penting untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian dapat terungkap berdasarkan fakta dan bukti yang ada. Dengan demikian, penanganan perkara tidak hanya berhenti pada pengamanan terduga pelaku, tetapi juga diarahkan untuk mengungkap keberadaan kendaraan dan seluruh rangkaian dugaan tindak pidana.

Polisi Imbau Masyarakat Segera Melapor

Polres Lampung Utara juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban tindak pidana atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Laporan masyarakat menjadi salah satu sumber informasi penting bagi kepolisian dalam melakukan tindakan hukum. Dengan laporan yang dibuat secara resmi, petugas dapat melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dan bukti yang diberikan.

Masyarakat juga diingatkan agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan bermotor milik pribadi. Kendaraan sebaiknya ditempatkan di lokasi yang aman dan tidak ditinggalkan dalam kondisi yang memungkinkan terjadinya tindak pidana.

Selain itu, masyarakat yang kehilangan kendaraan atau barang berharga disarankan segera melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian. Pelaporan yang dilakukan sesegera mungkin dapat membantu petugas dalam mengumpulkan informasi awal dan melakukan penelusuran.

Pengungkapan Jadi Titik Terang bagi Korban

Diamankannya AM menjadi perkembangan penting dalam perkara yang telah dilaporkan sejak Juni 2025 tersebut. Setelah lebih dari satu tahun, polisi akhirnya mendapatkan titik terang terkait keberadaan orang yang diduga berkaitan dengan hilangnya sepeda motor korban.

Meski demikian, proses hukum masih terus berjalan. Polisi belum menyampaikan secara keseluruhan hasil pemeriksaan terhadap AM maupun perkembangan terbaru mengenai keberadaan kendaraan Honda Vario yang dilaporkan hilang.

Karena itu, seluruh pihak diharapkan memberikan kesempatan kepada penyidik untuk bekerja dan menyelesaikan proses pemeriksaan. Informasi lebih lanjut mengenai perkara tersebut akan bergantung pada hasil penyidikan dan perkembangan penanganan kasus di Mapolsek Kotabumi Kota.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa laporan masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam upaya kepolisian mengungkap tindak pidana. Meskipun sebuah perkara membutuhkan waktu dalam proses penyelidikannya, informasi dan laporan yang telah diterima tetap dapat ditindaklanjuti berdasarkan perkembangan penyelidikan.

Dengan diamankannya AM, kepolisian kini melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh. Termasuk memastikan keberadaan sepeda motor Honda Vario 110 CC warna putih-merah dengan nomor polisi BE-4995-YL yang menjadi barang bukti utama dalam laporan tersebut.

Polres Lampung Utara kembali mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan setiap kejadian yang diduga merupakan tindak pidana.

“Masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian imbauan kepolisian.

Dengan proses hukum yang kini berjalan, masyarakat diharapkan tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta menyerahkan sepenuhnya pembuktian perkara kepada penyidik dan proses hukum yang berlaku. Kepastian mengenai keterlibatan AM dalam perkara tersebut nantinya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Sumber Humas Polres Lampung Utara)

# Pewarta Pariyo Saputra #


0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif