Berita

Breaking News

Polda Lampung Ungkap Peredaran Ganja 1 Kilogram, Tiga Pria Diamankan

LAMPUNG, (GNOTIF.COM) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kota Bandar Lampung. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga pria berinisial AD (22), NA (22), dan IH (22).

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita narkotika jenis ganja dengan berat bruto mencapai 1.058 gram atau sekitar 1 kilogram. Barang bukti tersebut ditemukan petugas saat melakukan penyelidikan terhadap dugaan transaksi narkotika di kawasan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung.

Pengungkapan perkara tersebut disampaikan Polda Lampung melalui Press Release Nomor: 342/IX/HUM 6.1.1./2026/Bidhumas, Rabu, 16 September 2026. Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima aparat kepolisian mengenai dugaan adanya transaksi narkotika jenis ganja di wilayah Teluk Betung Utara.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, informasi yang diterima dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh personel Ditresnarkoba Polda Lampung dengan melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

“Informasi dari masyarakat tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Ditresnarkoba Polda Lampung dengan melakukan penyelidikan,” kata Yuyun, Rabu (16/9/2026).

Penyelidikan yang dilakukan polisi kemudian mengarah ke sebuah lokasi parkiran penginapan di wilayah Teluk Betung Utara. Petugas melakukan pemantauan pada Jumat (24/7/2026) malam di parkiran OYO Kanna Jiwa 2 yang berada di Jalan Jaksa Agung RI R. Soeprapto, Kelurahan Kupang Kota, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas mendapati dua orang pria yang kemudian diketahui berinisial AD dan NA berada di lokasi tersebut. Keduanya selanjutnya diamankan oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan barang yang diduga merupakan narkotika jenis ganja. Barang tersebut ditemukan di dalam sebuah sepeda motor Honda Vario warna merah yang digunakan oleh NA.

Petugas menemukan sebuah tas besar berwarna hitam yang berada di dalam box bagasi sepeda motor. Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam tas tersebut terdapat satu bungkus plastik berukuran besar yang dilakban menggunakan warna cokelat.

Bungkus tersebut kemudian diperiksa oleh petugas dan diketahui berisi narkotika jenis ganja. Berdasarkan hasil penimbangan, barang bukti ganja tersebut memiliki berat bruto 1.058 gram atau lebih dari satu kilogram.

“Petugas menemukan barang bukti ganja dengan berat bruto 1.058 gram yang disimpan di dalam tas pada box bagasi sepeda motor,” ujar Yuyun.

Penemuan barang bukti dalam jumlah tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk mengembangkan penyelidikan guna mengetahui asal-usul narkotika sekaligus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Pengembangan Mengarah ke Penginapan

Setelah mengamankan AD dan NA, petugas melakukan pemeriksaan awal. Dari hasil pemeriksaan tersebut, keduanya disebut menerangkan kepada petugas bahwa mereka mendapatkan perintah dari seseorang berinisial IH.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti polisi dengan melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan IH. Petugas melakukan penyelidikan lanjutan hingga memperoleh informasi mengenai lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan pria tersebut.

Hasil penyelidikan kemudian mengarah ke Aquila Family Homestay yang berada di Jalan Rasuna Said, Kelurahan Gulak Galik, Kecamatan Teluk Betung Utara, Bandar Lampung.

Pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, petugas Ditresnarkoba Polda Lampung bergerak ke lokasi tersebut. Polisi kemudian berhasil mengamankan IH yang berada di kamar 201 penginapan.

“Setelah mendapatkan informasi dari kedua terlapor, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan IH di sebuah kamar penginapan,” kata Yuyun.

Dengan diamankannya IH, polisi selanjutnya membawa ketiga pria tersebut untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1.058 gram, barang bukti lain yang diamankan petugas berupa tiga unit telepon seluler Android, satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah, satu buah tas besar warna hitam, serta satu buah dompet.

Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya diamankan oleh penyidik untuk kepentingan proses penyelidikan dan penyidikan. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterkaitan masing-masing barang bukti dengan dugaan tindak pidana narkotika yang sedang ditangani.

Polisi Dalami Asal-usul Ganja

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, ketiga terlapor bersama barang bukti telah diamankan di Subdit 3 Unit 2 Ditresnarkoba Polda Lampung. Mereka menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap rangkaian perkara tersebut.

“Ketiga terlapor beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Yuyun.

Penyidik masih mendalami sejumlah hal dalam perkara tersebut, termasuk asal-usul ganja yang ditemukan serta peran masing-masing terlapor. Pendalaman dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai rangkaian dugaan peredaran narkotika tersebut.

Selain itu, polisi juga masih melakukan pemeriksaan terhadap keterangan para terlapor dan mencocokkannya dengan barang bukti yang telah diamankan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan guna mengungkap fakta-fakta dalam perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Dodi Suryadin mengatakan, pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah Lampung.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui penyelidikan dan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Dodi.

Ia juga menegaskan bahwa informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung upaya kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan sebelum dilakukan tindakan kepolisian.

Dalam perkara ini, proses hukum terhadap ketiga terlapor masih berjalan. Penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung akan melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi, termasuk mengungkap sumber barang, jalur peredarannya, serta peran masing-masing pihak berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang tersedia.

Atas perkara tersebut, para terlapor diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan dugaan peredaran ganja dengan barang bukti seberat 1.058 gram tersebut menambah catatan penanganan perkara narkotika oleh jajaran Polda Lampung. Kepolisian menyatakan proses penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap fakta dan memastikan perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga saat ini, ketiga terlapor masih menjalani proses hukum di Ditresnarkoba Polda Lampung. Polisi juga masih melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi dan barang bukti yang telah diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

(*)


# Pewarta Pariyo Saputra #

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif