Berita

Breaking News

Polres Lampung Utara Amankan Pria Bawa Dua Badik Usai Terlibat Keributan di Konter Ponsel

LAMPUNG UTARA, (GNOTIF.COM) – Polres Lampung Utara mengamankan seorang pria berinisial DS (32) setelah diduga terlibat keributan yang berujung pada dugaan penganiayaan dan pengancaman menggunakan senjata tajam di sebuah konter ponsel di Jalan Dahlia, Kelurahan Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam penanganan perkara tersebut, petugas kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua bilah senjata tajam jenis badik serta dua buah besi gantungan aksesoris handphone yang diduga berkaitan dengan kejadian.

Pengamanan terhadap DS dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat setelah terjadi keributan di Konter Dahlia Cell. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan penyelidikan untuk mengetahui rangkaian peristiwa serta memastikan adanya unsur tindak pidana dalam kejadian tersebut.

Berawal dari Transaksi Handphone

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika terduga pelaku datang ke Konter Dahlia Cell. Saat berada di lokasi, yang bersangkutan kemudian meminta penjaga toko untuk mengeluarkan telepon seluler dengan harga paling mahal.

Permintaan tersebut kemudian dilayani oleh penjaga konter. Setelah perangkat telepon seluler diaktivasi dan dinyatakan siap digunakan, penjaga toko meminta kepada yang bersangkutan untuk menunjukkan bukti pembayaran atau bukti transfer sebagai bagian dari proses transaksi.

Namun, menurut keterangan kepolisian, permintaan untuk menunjukkan bukti transfer tersebut tidak dipenuhi. Kondisi itu kemudian membuat pihak konter kembali meminta kepastian pembayaran kepada terduga pelaku.

“Setelah handphone diaktivasi dan siap digunakan, penjaga toko meminta yang bersangkutan menunjukkan bukti transfer. Namun, yang bersangkutan tidak memberikan bukti transfer,” ujar IPTU Herawati mewakili Kapolres Lampung Utara.

Situasi kemudian berkembang menjadi keributan. Pelapor yang datang ke lokasi kembali meminta kepada terduga pelaku untuk memperlihatkan bukti transfer terkait pembelian telepon seluler tersebut.

Permintaan tersebut diduga memicu perselisihan antara kedua pihak. Keributan kemudian terjadi di dalam maupun sekitar konter ponsel tersebut.

Keributan Berujung Dugaan Penganiayaan

Dalam situasi yang memanas, terduga pelaku disebut mengambil sebuah besi. Tindakan tersebut kemudian mendapat respons dari pelapor yang berusaha menahan benda tersebut agar situasi tidak semakin membahayakan.

Namun, berdasarkan keterangan yang diterima kepolisian, besi tersebut kemudian dilempar dan mengenai bagian wajah pelapor. Akibat kejadian itu, pelapor mengalami luka lecet pada bagian wajah.

“Terjadi keributan antara pelapor dan terduga pelaku. Saat itu terduga pelaku mengambil besi, kemudian ditahan oleh pelapor. Besi tersebut kemudian dilempar dan mengenai bagian wajah pelapor,” jelas IPTU Herawati.

Melihat situasi tersebut, salah seorang penjaga toko kemudian mengambil langkah untuk meminta bantuan aparat kepolisian. Penjaga toko menghubungi layanan Call Center Polisi 110 guna melaporkan adanya keributan dan meminta petugas datang ke lokasi.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas. Anggota kepolisian mendatangi lokasi kejadian dan melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku untuk mencegah situasi berkembang lebih jauh.

Polisi Temukan Dua Bilah Badik

Saat melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan situasi di lokasi kejadian, petugas menemukan dua bilah senjata tajam jenis badik yang dibawa oleh DS.

Temuan tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara. Dua bilah badik tersebut diamankan oleh petugas untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

“Dari pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan dua bilah senjata tajam jenis badik yang dibawa oleh terduga pelaku,” kata Herawati.

Selain dua bilah badik, polisi juga mengamankan dua buah besi gantungan aksesoris handphone. Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa dan diamankan oleh penyidik untuk mendukung proses hukum terhadap perkara yang ditangani.

Polisi selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui kejadian. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dan menggali kronologi secara lebih lengkap guna memastikan konstruksi perkara.

DS Ditetapkan Sebagai Tersangka

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara, penyidik kemudian menetapkan DS sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penanganan perkara.

DS selanjutnya diamankan di Polres Lampung Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang bersangkutan telah diamankan di Polres Lampung Utara beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas IPTU Herawati.

Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan dengan Pasal 307, Pasal 466, dan Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

Penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Polisi Imbau Masyarakat Hindari Keributan

Polres Lampung Utara mengingatkan masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan secara baik dan tidak menggunakan kekerasan. Perselisihan yang berawal dari persoalan transaksi maupun kesalahpahaman diharapkan dapat diselesaikan melalui komunikasi tanpa tindakan yang dapat merugikan pihak lain.

Masyarakat juga diimbau untuk segera menghubungi kepolisian apabila menemukan situasi yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. Keberadaan layanan kepolisian, termasuk Call Center Polisi 110, dapat dimanfaatkan masyarakat ketika membutuhkan bantuan atau menghadapi kondisi yang membutuhkan penanganan aparat.

Langkah cepat masyarakat dalam melaporkan kejadian dinilai penting untuk mencegah konflik berkembang menjadi tindakan yang lebih serius. Dalam kasus di Konter Dahlia Cell tersebut, laporan melalui layanan Polisi 110 memungkinkan petugas segera datang ke lokasi dan mengamankan situasi.

Dengan diamankannya tersangka beserta sejumlah barang bukti, Polres Lampung Utara memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan. Penyidik akan terus melengkapi proses penyidikan berdasarkan keterangan saksi, pemeriksaan tersangka, serta barang bukti yang telah diamankan.

Polres Lampung Utara juga menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan respons terhadap setiap laporan yang disampaikan masyarakat. Penanganan perkara tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberikan rasa aman sekaligus menegakkan hukum di wilayah Kabupaten Lampung Utara.

Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka DS telah diamankan di Polres Lampung Utara, sementara dua bilah badik dan dua buah besi gantungan aksesoris handphone turut diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses hukum.

(*)


# Pewarta Pariyo Saputra #

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif