TULANG BAWANG BARAT, (GNOTIF.COM)— Kepolisian Resor (Polres) Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai sarana komunikasi cepat dengan kepolisian. Layanan tersebut disediakan untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan, pengaduan maupun membutuhkan bantuan kepolisian dalam situasi tertentu.
Imbauan tersebut disampaikan Polres Tulang Bawang Barat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya layanan Call Center 110 serta dukungan petugas operator yang bertugas, masyarakat dapat menghubungi kepolisian melalui telepon seluler tanpa harus datang langsung ke kantor polisi untuk menyampaikan informasi atau laporan awal.
Layanan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu sarana yang membantu masyarakat memperoleh akses pelayanan kepolisian secara lebih mudah. Masyarakat dapat menggunakan telepon seluler untuk menghubungi nomor 110 ketika membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan informasi yang berkaitan dengan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr.Opsla., melalui Kasi Humas Iptu Joniarto, S.E., mengatakan keberadaan layanan Call Center 110 merupakan salah satu bentuk pelayanan kepolisian yang ditujukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
“Manfaatkan layanan melalui laporan 110, kami siap memberikan bantuan dan rasa aman selama 24 jam,” kata Iptu Joniarto, Minggu (20/09/2026).
Menurutnya, masyarakat tidak perlu ragu untuk memanfaatkan layanan tersebut apabila membutuhkan bantuan kepolisian. Kehadiran layanan 110 diharapkan dapat memperpendek akses komunikasi antara masyarakat dengan petugas kepolisian, khususnya ketika masyarakat membutuhkan respons terhadap suatu kejadian.
Dalam penyelenggaraan layanan contact center tersebut, Polri telah menyiapkan sistem aplikasi yang memungkinkan pencatatan dan perekaman setiap interaksi antara masyarakat dengan petugas. Sistem tersebut menjadi bagian dari mekanisme pelayanan sehingga komunikasi dan laporan yang diterima dapat tercatat.
“Dalam penyelenggaraan layanan contact center, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan/perekaman setiap interaksi Polri dan masyarakat, sehingga dimungkinkan pengendalian respons kebutuhan masyarakat terhadap Polri,” ujar Kasi Humas.
Dengan sistem tersebut, informasi yang disampaikan masyarakat melalui layanan 110 dapat diterima oleh petugas operator. Selanjutnya, petugas dapat memberikan pelayanan sesuai dengan jenis informasi, laporan, atau pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat.
Masyarakat yang melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan terhubung dengan agen atau petugas yang menangani layanan tersebut. Melalui sambungan tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi maupun menyampaikan laporan terkait berbagai kejadian yang membutuhkan perhatian kepolisian.
Jenis informasi dan laporan yang dapat disampaikan antara lain berkaitan dengan kecelakaan, bencana, kerusuhan, maupun kejadian lain yang membutuhkan penanganan atau bantuan dari pihak kepolisian. Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan terkait dugaan penghinaan, ancaman, kejahatan, tindak kekerasan dan berbagai persoalan lain yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban.
Keberadaan Call Center 110 juga menjadi salah satu sarana yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan informasi awal mengenai kejadian yang terjadi di lingkungan sekitar. Dengan adanya informasi tersebut, kepolisian dapat memperoleh gambaran awal mengenai kondisi yang dilaporkan dan menentukan langkah pelayanan sesuai dengan kebutuhan.
Polres Tulang Bawang Barat mengimbau masyarakat agar menggunakan layanan 110 secara bijak dan bertanggung jawab. Setiap laporan yang disampaikan hendaknya merupakan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak menghambat pelayanan kepolisian kepada masyarakat lainnya.
Kasi Humas Polres Tulang Bawang Barat juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan layanan 110 untuk bercanda, membuat laporan palsu, atau menyampaikan informasi yang tidak benar. Hal tersebut penting karena layanan 110 merupakan saluran resmi yang disiapkan untuk membantu masyarakat ketika membutuhkan pelayanan kepolisian.
“Polres Tubaba mengimbau agar layanan 110 ini tidak dibuat main-main, karena jika nantinya terjadi seperti itu, pihak Polri tentu akan melacak masyarakat yang membuat laporan bohong,” pungkas Iptu Joniarto.
Imbauan tersebut disampaikan agar masyarakat memahami fungsi layanan 110 sekaligus turut menjaga kualitas pelayanan publik. Penggunaan layanan secara tepat akan membantu petugas dalam menerima dan menindaklanjuti informasi yang memang membutuhkan perhatian.
Polres Tulang Bawang Barat berharap masyarakat dapat mengenali dan memanfaatkan fasilitas pelayanan tersebut sebagai salah satu akses komunikasi dengan kepolisian. Kehadiran layanan 110 diharapkan dapat semakin mendekatkan kepolisian dengan masyarakat melalui sarana komunikasi yang mudah dijangkau.
Pelayanan kepolisian yang cepat dan mudah diakses menjadi salah satu kebutuhan masyarakat, terutama ketika terjadi situasi yang memerlukan bantuan. Dalam kondisi tertentu, masyarakat mungkin tidak dapat segera mendatangi kantor polisi. Karena itu, saluran komunikasi melalui telepon dapat menjadi alternatif untuk menyampaikan informasi awal kepada petugas.
Selain menyampaikan laporan, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan pelayanan kepolisian. Petugas operator akan menerima komunikasi dari masyarakat dan memberikan pelayanan sesuai dengan informasi atau kebutuhan yang disampaikan.
Polres Tulang Bawang Barat juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi mengenai berbagai kejadian dapat menjadi bagian dari upaya menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif.
Dalam hal terjadi kecelakaan, bencana, gangguan keamanan, tindak kekerasan, ancaman, maupun kejadian lain yang membutuhkan bantuan kepolisian, masyarakat dapat menggunakan sarana komunikasi yang tersedia. Informasi yang disampaikan secara jelas dan benar akan membantu petugas memahami kondisi yang terjadi.
Polres Tulang Bawang Barat menegaskan bahwa layanan Call Center 110 merupakan bagian dari upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya operator dan sistem pencatatan interaksi, komunikasi antara masyarakat dan kepolisian dapat berlangsung melalui saluran yang telah disediakan.
Masyarakat di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat diharapkan tidak ragu untuk menggunakan layanan tersebut apabila memang membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan informasi yang berkaitan dengan tugas kepolisian. Namun, masyarakat juga diminta untuk menggunakan layanan secara bertanggung jawab dan tidak menyalahgunakannya.
Melalui pemanfaatan Call Center 110 secara tepat, diharapkan komunikasi antara masyarakat dan kepolisian dapat semakin terbuka. Masyarakat memiliki akses untuk menyampaikan informasi, sedangkan kepolisian memperoleh saluran untuk menerima laporan dan memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan yang disampaikan.
Polres Tulang Bawang Barat mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan tertib. Salah satunya dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya kejadian yang membutuhkan penanganan, sekaligus menggunakan fasilitas pelayanan publik secara bijaksana.
Dengan adanya layanan Call Center 110 yang dapat diakses masyarakat, Polres Tulang Bawang Barat berharap pelayanan kepolisian dapat semakin mudah dijangkau. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut sebagai sarana komunikasi dengan kepolisian, sementara petugas akan menerima dan menangani informasi sesuai mekanisme pelayanan yang berlaku.
(Humas_Tubaba)
# Pewarta Pariyo Saputra #



0 Komentar