Berita

Breaking News

Polsek Bukit Kemuning Ungkap Kasus Penganiayaan, Satu Pelaku Diamankan

LAMPUNG UTARA, (GNOTIF.COM) - Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bukit Kemuning. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SH alias Adit (38), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial HS (24).

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 21 September 2026, sekitar pukul 01.25 WIB, di sebuah kafe yang berada di Desa Ulak Rengas, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara. Perkara tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Lampung Utara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan respons terhadap setiap laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.

Berawal dari Laporan Korban

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, pengungkapan perkara tersebut berawal dari laporan yang disampaikan oleh korban kepada Polsek Bukit Kemuning.

Setelah menerima laporan, personel Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan. Petugas berupaya mengumpulkan informasi terkait kejadian sekaligus mencari tahu identitas serta keberadaan orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Setelah menerima laporan, personel Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku,” ujar IPTU Herawati.

Penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan kejadian. Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Desa Ulak Rengas, Kecamatan Abung Tinggi.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, polisi kemudian bergerak untuk melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku. Upaya tersebut dilakukan setelah petugas mendapatkan informasi yang dinilai cukup untuk menindaklanjuti keberadaan yang bersangkutan.

Terduga Pelaku Diamankan

Petugas Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning akhirnya mengamankan SH alias Adit di wilayah Desa Ulak Rengas, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara, pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.

Setelah diamankan, terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Bukit Kemuning untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara dugaan penganiayaan serta melengkapi proses penyidikan.

Polisi juga melakukan pendalaman terhadap kronologi kejadian dengan meminta keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut. Langkah tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai kejadian yang berlangsung pada dini hari tersebut.

Dalam proses penanganan perkara, penyidik tetap mengedepankan prosedur hukum yang berlaku. Setiap informasi yang diperoleh akan dilakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk memastikan perkara dapat diproses berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.

Korban Alami Luka pada Tangan

IPTU Herawati menjelaskan, berdasarkan laporan korban, peristiwa bermula ketika korban bersama teman-temannya berada di sebuah kafe di Desa Ulak Rengas.

Dalam situasi tersebut, terduga pelaku kemudian datang menghampiri korban. Selanjutnya terjadi dugaan penyerangan yang menurut laporan korban dilakukan menggunakan senjata tajam.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian tangan dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian,” jelas IPTU Herawati.

Luka yang dialami korban kemudian menjadi bagian dari laporan yang disampaikan kepada pihak kepolisian. Polisi selanjutnya melakukan proses penyelidikan untuk mengetahui secara lebih jelas rangkaian kejadian dan pihak yang diduga bertanggung jawab.

Perkara tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

Polisi Amankan Barang Bukti

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar dokumen hasil visum. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendukung penanganan perkara.

Dokumen hasil visum digunakan dalam proses penyidikan untuk mengetahui kondisi luka yang dialami korban sebagaimana tercantum dalam pemeriksaan medis. Penyidik selanjutnya akan menghubungkan hasil pemeriksaan tersebut dengan keterangan korban, saksi maupun fakta lain yang ditemukan selama proses penyidikan.

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap terduga pelaku maupun pihak terkait dilakukan untuk melengkapi kebutuhan penyidikan sebelum perkara memasuki tahapan berikutnya sesuai ketentuan hukum.

“Terhadap terduga pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik untuk mendalami perkara tersebut dan melengkapi proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata IPTU Herawati.

Polisi Imbau Masyarakat Hindari Kekerasan

Polsek Bukit Kemuning mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan. Setiap permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat diharapkan dapat diselesaikan melalui komunikasi, musyawarah dan cara-cara yang tidak melanggar hukum.

Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat atau tindak pidana. Laporan yang cepat dapat membantu aparat kepolisian melakukan tindakan dan penanganan secara lebih dini.

Keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Kepolisian tidak dapat bekerja sendiri tanpa adanya dukungan dan partisipasi masyarakat. Karena itu, masyarakat diharapkan ikut menciptakan suasana yang aman dengan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik.

Selain itu, masyarakat diingatkan agar tidak membawa atau menggunakan benda yang dapat membahayakan orang lain ketika menghadapi persoalan. Perselisihan yang tidak segera dikendalikan dapat berkembang menjadi tindak kekerasan dan berujung pada proses hukum.

Proses Hukum Masih Berjalan

Dengan diamankannya SH alias Adit, Polsek Bukit Kemuning terus melanjutkan proses penyidikan terhadap perkara dugaan penganiayaan tersebut. Penyidik akan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk mengungkap fakta kejadian dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Polres Lampung Utara melalui jajaran Polsek Bukit Kemuning juga menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menindaklanjuti setiap laporan yang berkaitan dengan tindak pidana.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi salah satu bentuk respons kepolisian terhadap laporan masyarakat. Dengan adanya proses penyelidikan dan penyidikan, diharapkan perkara dapat ditangani secara profesional dan transparan berdasarkan bukti serta fakta yang ditemukan.

Hingga saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Bukit Kemuning untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah mengamankan satu lembar dokumen hasil visum sebagai bagian dari barang bukti dalam perkara tersebut.

Polsek Bukit Kemuning kembali mengingatkan masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, menghindari tindakan kekerasan serta segera menghubungi kepolisian apabila terjadi gangguan kamtibmas maupun tindak pidana di lingkungan sekitar.

Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah Kecamatan Abung Tinggi dan sekitarnya.

(*)


# Pewarta Pariyo Saputra #

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif