Berita

Breaking News

Polsek Kotabumi Kota Ungkap Kasus Curat Rumah Kosong, Satu Lagi Pelaku Diamankan

LAMPUNG UTARA, (GNOTIF.COM) - Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara, kembali mengungkap perkembangan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah rumah dalam keadaan kosong. Dalam pengembangan perkara tersebut, polisi kembali mengamankan seorang pria yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian tersebut.

Terduga pelaku berinisial DW (36) diamankan oleh personel Polsek Kotabumi Kota pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Penangkapan dilakukan di wilayah Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan petugas setelah menerima laporan terkait pencurian yang terjadi di sebuah rumah di wilayah Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa (8/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Rumah milik korban yang diketahui bernama Suhardi tersebut saat kejadian dalam keadaan kosong.

Rumah Kosong Dibobol, Sejumlah Barang Hilang

Peristiwa pencurian diketahui oleh korban setelah melakukan pengecekan terhadap kondisi rumah. Saat memeriksa bagian rumah, korban menemukan pintu samping dalam kondisi tidak terkunci.

Kondisi tersebut kemudian membuat korban melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Di sekitar bagian samping sumur, korban juga melihat sebuah kotak atau tempat penyimpanan barang berada di lokasi tersebut.

Ketika masuk ke dalam rumah, korban mendapati kondisi bagian dalam rumah sudah berantakan. Sejumlah barang milik korban diketahui telah hilang dan diduga dibawa oleh pelaku.

Barang-barang yang dilaporkan hilang di antaranya satu unit mesin air, dua set tapis pakaian adat Lampung, satu unit jam dinding, lima buah karpet, lima lusin gelas, lima lusin piring, serta lima kotak set alat makan.

Hilangnya berbagai barang tersebut menyebabkan korban mengalami kerugian materiel yang cukup besar. Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, total kerugian akibat peristiwa pencurian tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp25 juta.

Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan dugaan pencurian tersebut kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan dan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi Lakukan Penyelidikan dan Pengembangan

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut. Petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap informasi yang diperoleh selama proses penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan dan pengembangan tersebut, polisi akhirnya mengamankan seorang pria berinisial DW. Terduga pelaku diamankan pada Jumat malam di Jalan M. Tohir, Gang Kobra, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati membenarkan adanya pengungkapan dan penangkapan seorang terduga pelaku dalam perkara tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan personel, petugas kembali berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian tersebut,” ujar IPTU Herawati.

Menurutnya, penangkapan terhadap DW dilakukan sebagai bagian dari proses pengembangan perkara. Polisi masih melakukan pendalaman untuk memperoleh informasi lebih lengkap terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di rumah korban.

Setelah diamankan, terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kotabumi Kota. DW selanjutnya menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk mengetahui lebih jauh dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.

“Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Kotabumi Kota untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Penyidik Masih Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Polisi belum menghentikan proses penyelidikan setelah mengamankan DW. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian.

Selain mengembangkan kemungkinan keterlibatan pihak lain, polisi juga masih berupaya mengetahui keberadaan sejumlah barang milik korban yang dilaporkan hilang. Barang-barang tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap secara lebih lengkap rangkaian perkara.

Langkah pengembangan dilakukan untuk memastikan seluruh informasi yang berkaitan dengan perkara dapat diketahui oleh penyidik. Polisi juga terus melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Polisi masih melakukan pengembangan. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap keamanan rumah, terutama ketika ditinggalkan dalam keadaan kosong, serta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” pungkas IPTU Herawati.

Warga Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan

Seiring dengan pengungkapan kasus tersebut, kepolisian mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah, khususnya ketika rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong.

Masyarakat diharapkan dapat memastikan seluruh pintu dan akses masuk rumah dalam kondisi terkunci sebelum meninggalkan kediaman. Selain itu, warga juga diminta memperhatikan kondisi lingkungan sekitar dan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

Langkah kewaspadaan tersebut penting dilakukan untuk meminimalkan peluang terjadinya tindak pidana pencurian. Peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan juga diperlukan untuk membantu kepolisian menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

Dalam kasus yang menimpa Suhardi, rumah dalam keadaan kosong ketika pencurian diduga terjadi. Sejumlah barang yang berada di dalam rumah kemudian diketahui hilang setelah korban melakukan pengecekan.

Polisi saat ini masih melakukan proses penyidikan terhadap terduga pelaku. Pengembangan perkara juga dilakukan untuk mengetahui secara lebih jelas rangkaian kejadian, pihak-pihak yang mungkin terlibat, serta keberadaan barang-barang yang dilaporkan hilang.

Diproses Sesuai Ketentuan Hukum

Perkara dugaan pencurian dengan pemberatan tersebut ditangani berdasarkan ketentuan Pasal 477 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Terduga pelaku yang telah diamankan saat ini berada di Polsek Kotabumi Kota untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan guna melengkapi penanganan perkara.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Lampung Utara melalui jajaran Polsek Kotabumi Kota dalam menangani laporan masyarakat terkait tindak pidana. Polisi terus melakukan penyelidikan berdasarkan informasi dan bukti yang diperoleh untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.

Dengan diamankannya DW, penyidik diharapkan dapat memperoleh informasi tambahan yang dapat membantu mengungkap perkara pencurian tersebut. Termasuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri barang-barang milik korban yang hingga kini masih dalam proses pencarian.

Kepolisian juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang dianggap mencurigakan di lingkungan tempat tinggal. Informasi dari masyarakat dapat membantu petugas melakukan tindakan secara cepat sekaligus mencegah terjadinya tindak pidana.

Hingga saat ini, DW masih menjalani proses pemeriksaan di Polsek Kotabumi Kota. Polisi memastikan proses hukum terhadap terduga pelaku dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengembangan perkara masih terus dilakukan untuk mengungkap secara utuh kasus dugaan curat rumah kosong yang terjadi di wilayah Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi tersebut. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama menjaga keamanan lingkungan.

(*)


# Pewarta Pariyo Saputra #

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif