LAMPUNG UTARA, (GNOTIF.COM) – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Unit Reskrim Polsek Bunga Mayang berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai sebesar Rp40 juta yang terjadi di sebuah rumah di Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial M (35), warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. Terduga pelaku diamankan petugas di wilayah Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung, setelah sebelumnya dilakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus pencurian yang dilaporkan korban.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan mengenai hilangnya uang tunai dalam jumlah cukup besar beserta sejumlah barang berharga milik korban. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang diduga melarikan diri dari lokasi kejadian.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati mengatakan, proses pengungkapan bermula dari laporan korban yang kehilangan uang tunai serta sejumlah barang berharga.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku. Tim kemudian melakukan penangkapan di wilayah Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung,” ujar IPTU Herawati, Minggu (19/9).
Berawal dari Mengaku Mencari Pekerjaan
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 12 September 2026 di Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara. Saat itu, korban bertemu dengan seorang pria yang mengaku sedang mencari pekerjaan sebagai buruh tebu.
Pria tersebut kemudian berbincang dengan korban. Karena mengaku sedang mencari pekerjaan, korban selanjutnya mengajak pria tersebut ke rumah kontrakannya. Setibanya di rumah, korban mempersilakan pria tersebut masuk dan duduk di dalam rumah.
Dalam kesempatan tersebut, korban bahkan sempat menawarkan makanan kepada pria yang baru dikenalnya itu. Situasi rumah kemudian berlangsung seperti biasa. Namun, ketika korban berada di dapur dan menerima telepon, pria tersebut memanfaatkan kesempatan untuk meninggalkan rumah.
Setelah menyelesaikan aktivitasnya, korban kemudian hendak mengambil tas yang sebelumnya berisi uang tunai. Namun, korban mendapati tas tersebut sudah tidak berada di tempat semula.
Korban kemudian memeriksa barang-barang miliknya dan menyadari bahwa uang tunai sebesar Rp40 juta telah hilang. Selain uang tersebut, dua buku tabungan Bank BRI dan sejumlah kartu ATM milik korban juga ikut dibawa.
Korban yang mengetahui barang-barangnya hilang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan itu menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Pelaku Ditangkap di Bandar Lampung
Setelah menerima laporan, petugas dari Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Unit Reskrim Polsek Bunga Mayang melakukan penyelidikan. Petugas mengumpulkan informasi yang berkaitan dengan kejadian tersebut hingga memperoleh petunjuk mengenai keberadaan terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Kota Bandar Lampung. Tim kemudian bergerak melakukan pencarian hingga akhirnya M berhasil diamankan di wilayah Tanjung Karang Pusat.
Penangkapan tersebut sekaligus mengakhiri pelarian terduga pelaku setelah kasus pencurian dilaporkan. M kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pencurian uang dan barang milik korban.
Dalam proses pengungkapan perkara tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp2.238.000.
Selain uang tunai, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna cokelat dengan nomor polisi BE 2148, lengkap dengan BPKB dan STNK. Sepeda motor tersebut disebut menjadi salah satu barang yang diamankan dalam pengungkapan perkara.
Polisi juga mengamankan tas milik korban, dua buku tabungan serta sejumlah kartu ATM. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang dibawa petugas dalam proses penyidikan.
Uang Hasil Pencurian Digunakan untuk Berbagai Keperluan
Selain barang-barang milik korban, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler Vivo Y15 warna pink. Polisi juga menyita tas selempang milik pelaku serta sandal jepit yang diduga tertinggal di lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan polisi, pelaku mengaku sebagian uang hasil pencurian telah digunakan untuk sejumlah keperluan. Di antaranya untuk membeli sepeda motor, bermain judi online, memenuhi kebutuhan selama melarikan diri, serta membayar tempat kos.
Dari uang hasil pencurian tersebut, polisi masih mengamankan uang tunai sebesar Rp2.238.000 sebagai barang bukti. Sementara sejumlah barang lainnya juga diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
Kasi Humas Polres Lampung Utara IPTU Herawati menegaskan bahwa terduga pelaku dan seluruh barang bukti yang berhasil diamankan telah dibawa ke Polres Lampung Utara.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” kata Herawati.
Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku untuk mendalami rangkaian kejadian, termasuk penggunaan uang yang diduga berasal dari hasil pencurian. Barang bukti yang telah diamankan juga akan digunakan dalam proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Terancam Diproses Secara Hukum
Atas perbuatannya, M diproses dalam perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perkara tersebut kini ditangani oleh Polres Lampung Utara. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.
Kasus tersebut bermula dari pertemuan korban dengan seseorang yang mengaku sedang mencari pekerjaan sebagai buruh tebu. Pertemuan yang awalnya berlangsung dalam suasana biasa itu kemudian berujung pada hilangnya uang tunai Rp40 juta beserta buku tabungan dan kartu ATM milik korban.
Pengungkapan kasus oleh Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Unit Reskrim Polsek Bunga Mayang tersebut dilakukan melalui penyelidikan hingga keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui. M kemudian ditangkap di wilayah Tanjung Karang Pusat, Kota Bandar Lampung.
Dengan diamankannya terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti, polisi kini melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara lengkap perkara pencurian tersebut. Seluruh barang bukti yang telah diamankan akan menjadi bagian dari proses hukum terhadap perkara yang dilaporkan korban.
(*)
# Pewarta Pariyo Saputra #
0 Komentar