Berita

Breaking News

Satreskrim Polres Tubaba Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Kecamatan Pagar Dewa

TULANG BAWANG BARAT, (GNOTIF.COM) – Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Tiyuh Cahyo Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZA (20), warga Desa Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Pelaku diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi terkait keberadaannya.

Kasus pencurian tersebut diketahui terjadi pada Agustus 2026 lalu. Korban mengalami kerugian setelah rumah sekaligus warung miliknya dibobol oleh pelaku. Sejumlah barang dan uang milik korban diketahui hilang setelah pelaku masuk ke dalam rumah melalui bagian belakang.

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr., Opsla, melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat.

Menurut AKP Juherdi, pelaku diduga telah mengambil empat tabung gas LPG kosong serta sejumlah uang milik korban. Akibat aksi pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp3.371.000.

“Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim menangkap pelaku saat berada di rumahnya tanpa adanya perlawanan,” jelas AKP Juherdi.

Pengungkapan perkara ini bermula dari laporan korban setelah mengetahui rumahnya telah dibobol. Saat korban pulang ke rumah, korban mendapati pintu belakang rumah dalam kondisi sudah terbuka. Merasa curiga dengan kondisi tersebut, korban kemudian melakukan pemeriksaan terhadap bagian rumah dan warung miliknya.

Dari hasil pemeriksaan, korban mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang. Di antaranya adalah empat tabung gas LPG kosong yang berada di warung serta sejumlah uang. Menyadari telah menjadi korban pencurian, korban kemudian berupaya mencari informasi mengenai kejadian tersebut.

Korban selanjutnya memeriksa rekaman kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, terlihat adanya seseorang yang masuk ke rumah korban dan mengambil sejumlah barang.

“Karena rumahnya telah dibobol, kemudian korban mengecek CCTV dan diketahui telah ada seseorang yang masuk ke rumahnya dan mencuri beberapa barang miliknya,” ungkap AKP Juherdi.

Rekaman CCTV tersebut kemudian menjadi salah satu bahan informasi yang membantu proses penyelidikan kepolisian. Atas kejadian itu, korban selanjutnya membuat laporan ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk mendapatkan penanganan dan proses hukum lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai informasi terkait identitas maupun keberadaan orang yang diduga sebagai pelaku. Polisi juga melakukan pendalaman terhadap keterangan yang diperoleh selama proses penyelidikan.

Setelah dilakukan serangkaian upaya penyelidikan, polisi akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan ZA. Informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang mengetahui keberadaan orang yang diduga berkaitan dengan perkara pencurian tersebut.

Kasat Reskrim menjelaskan, pada Kamis, 10 September 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku.

Berbekal informasi tersebut, tim kemudian bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan tindakan penangkapan terhadap ZA. Proses penangkapan berlangsung aman dan pelaku tidak melakukan perlawanan kepada petugas.

Setelah berhasil diamankan, pelaku selanjutnya dibawa bersama sejumlah barang bukti ke Mapolres Tulang Bawang Barat. Barang bukti yang turut diamankan antara lain empat tabung gas LPG kosong, sejumlah uang, serta satu unit sepeda motor milik pelaku.

Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyidikan. Sementara pelaku menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami peran dan keterlibatannya dalam tindak pidana pencurian yang dilaporkan korban.

Keberhasilan pengungkapan perkara tersebut menunjukkan respons cepat jajaran Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Informasi dari masyarakat juga menjadi bagian penting dalam membantu kepolisian mengungkap keberadaan pelaku.

Dalam penanganan perkara ini, kepolisian memastikan proses hukum terhadap pelaku dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan.

AKP Juherdi menambahkan, terhadap pelaku ZA, penyidik menerapkan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Terhadap pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.

Dengan diamankannya pelaku, kepolisian berharap kasus tersebut dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah maupun tempat usaha, terutama ketika rumah ditinggalkan dalam keadaan kosong.

Masyarakat juga diharapkan dapat memanfaatkan perangkat keamanan seperti CCTV serta memastikan akses masuk rumah, termasuk pintu belakang dan jendela, dalam kondisi terkunci. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau mengetahui informasi berkaitan dengan tindak pidana, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Polres Tulang Bawang Barat menegaskan akan terus melakukan upaya penegakan hukum serta merespons setiap laporan masyarakat terkait gangguan keamanan dan tindak pidana di wilayah hukumnya.

(Humas_Tubaba)

 
# Pewarta Pariyo Saputra #

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif