Berita

Breaking News

Yusril Perintahkan Investigasi Menyeluruh Temuan Hunian Berfasilitas Mewah di Lapas Cibinong

BOGOR, (GNOTIF.COM) – Temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai adanya sejumlah hunian dengan fasilitas menyerupai apartemen di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan serius pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meminta agar temuan tersebut segera diperiksa dan didalami secara menyeluruh.

Ombudsman menemukan bangunan-bangunan yang berada di kawasan belakang Lapas Cibinong dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya saat melakukan inspeksi mendadak pada Rabu, 23 September 2026. Temuan tersebut kemudian dipaparkan Ombudsman kepada publik pada Kamis, 24 September 2026.

Yusril mempersilakan media massa melakukan pemeriksaan dan verifikasi langsung terhadap lokasi yang menjadi perhatian Ombudsman. Menurutnya, fakta mengenai fungsi bangunan tersebut harus diperjelas sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Ia mempertanyakan apakah bangunan tersebut sebenarnya merupakan rumah pegawai, tempat asimilasi bagi narapidana yang akan menjalani proses integrasi, atau fasilitas khusus yang digunakan oleh warga binaan tertentu. Pertanyaan mengenai siapa yang menempati bangunan, sejak kapan bangunan tersebut digunakan, serta bagaimana status dan peruntukannya menjadi bagian penting dari proses investigasi.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kemudian menurunkan tim untuk melakukan pengecekan terhadap lokasi yang dilaporkan Ombudsman. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan bahwa pemeriksaan telah dilakukan sejak Rabu sore setelah temuan Ombudsman muncul. Tim tersebut melibatkan sejumlah pejabat terkait, termasuk Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat, Direktorat Kepatuhan Internal, Direktorat Intelijen, serta Kepala Lapas Cibinong. :contentReference[oaicite:1]{index=1}

Ombudsman Temukan Lebih dari 10 Hunian

Dalam inspeksi tersebut, Ombudsman menyebut menemukan lebih dari 10 bangunan atau kamar yang tersebar di beberapa bagian kawasan belakang lapas. Beberapa bangunan dilaporkan menyerupai rumah atau hunian klaster. Saat diperiksa, salah satu bangunan memiliki sejumlah fasilitas rumah tangga seperti ruang tamu, kamar tidur, televisi, kulkas, meja makan, serta perlengkapan lainnya.

Ombudsman juga menyebut terdapat beberapa orang yang diduga merupakan warga binaan berada di kawasan tersebut. Namun, lembaga pengawas pelayanan publik itu menegaskan bahwa identitas dan status seluruh penghuni belum dapat dipastikan pada saat pemeriksaan dilakukan. Karena itu, dugaan mengenai siapa yang menggunakan fasilitas tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. :contentReference[oaicite:2]{index=2}

Selain fasilitas hunian, Ombudsman melaporkan adanya sejumlah fasilitas lain di kawasan tersebut, antara lain area parkir kendaraan, fasilitas gym, kolam, serta simulator golf yang disebut masih dalam tahap pembangunan. Ombudsman juga menyoroti adanya akses kendaraan melalui area pembuangan sampah yang dinilai memiliki potensi menjadi celah keamanan.

Dalam pemeriksaan, Ombudsman turut melaporkan adanya minuman beralkohol yang ditemukan di dalam salah satu kulkas dan sejumlah botol minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah. Namun, Ombudsman mengingatkan bahwa pihaknya belum dapat memastikan siapa pemilik atau pengguna minuman tersebut. Dengan demikian, temuan itu belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan petugas ataupun warga binaan tertentu. :contentReference[oaicite:3]{index=3}

Akses Pemeriksaan Sempat Terhambat

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah proses pemeriksaan Ombudsman di Lapas Cibinong. Ombudsman menyatakan timnya sempat mengalami penolakan ketika hendak masuk ke area tertentu di dalam lapas, meskipun telah membawa surat tugas dan mengenakan atribut lembaga.

Ombudsman menyebut kejadian serupa juga pernah terjadi ketika mereka melakukan inspeksi pada Juli 2026. Pada inspeksi kedua 23 September, tim kembali menghadapi hambatan sebelum akhirnya dapat memeriksa sejumlah area. Ombudsman bahkan melaporkan sempat terjadi cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan. :contentReference[oaicite:4]{index=4}

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati mengatakan kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang akan didalami dalam investigasi. Ombudsman ingin mengetahui apakah terdapat persoalan administrasi, tata kelola, maupun aspek pengamanan yang menyebabkan adanya warga binaan berada di luar blok hunian sebagaimana mestinya.

Ombudsman menyatakan investigasi dilakukan untuk mengetahui lebih rinci siapa saja yang menempati hunian tersebut, berapa lama bangunan telah digunakan, serta apakah terdapat bentuk maladministrasi dalam pengelolaannya. Hasil investigasi nantinya akan disampaikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya Ditjen Pemasyarakatan. :contentReference[oaicite:5]{index=5}

Yusril Buka Ruang Verifikasi

Respons Yusril menunjukkan bahwa pemerintah ingin memperoleh gambaran faktual sebelum menentukan langkah lebih lanjut. Ia membuka ruang bagi media untuk melihat langsung kondisi di lapangan sebagai bagian dari transparansi terhadap temuan tersebut.

Fokus utama pemerintah saat ini adalah memastikan status bangunan dan fasilitas yang ditemukan. Jika fasilitas tersebut ternyata memiliki fungsi resmi, pemerintah perlu menjelaskan dasar hukum dan peruntukannya. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan fasilitas, maka mekanisme pemeriksaan internal dan tindakan sesuai ketentuan dapat dilakukan berdasarkan hasil pembuktian.

Dengan demikian, dugaan bahwa fasilitas tersebut diperjualbelikan atau diberikan secara khusus kepada narapidana tertentu masih harus dibuktikan melalui proses investigasi. Ombudsman sendiri menyebut adanya dugaan fasilitas khusus bagi sebagian warga binaan, tetapi identitas pengguna serta mekanisme penggunaannya belum seluruhnya terungkap. :contentReference[oaicite:6]{index=6}

Ditjenpas Masih Mendalami Temuan

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno juga menyatakan bahwa tim masih melakukan pendalaman terhadap laporan Ombudsman. Ia belum memberikan kesimpulan mengenai pihak yang bertanggung jawab maupun kemungkinan adanya pemeriksaan terhadap pejabat tertentu di Lapas Cibinong.

Langkah pemeriksaan tersebut menjadi penting karena hasilnya akan menentukan apakah temuan Ombudsman berkaitan dengan persoalan administrasi, pelanggaran tata kelola pemasyarakatan, masalah disiplin petugas, atau bahkan dugaan pelanggaran hukum yang memerlukan proses lebih lanjut.

Di sisi lain, Komisi XIII DPR RI menyatakan akan memanggil pihak terkait dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk meminta penjelasan mengenai temuan tersebut. Komisi XIII menyebut perlunya kejelasan mengenai fungsi fasilitas, pihak yang menggunakan, serta langkah perbaikan yang akan dilakukan pemerintah. :contentReference[oaicite:7]{index=7}

Sejumlah anggota DPR juga mendorong agar temuan tersebut ditindaklanjuti secara terbuka. Namun, seluruh dugaan pelanggaran tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum yang sesuai apabila ditemukan unsur pelanggaran.

Menunggu Hasil Investigasi

Temuan di Lapas Cibinong kini menjadi perhatian karena menyangkut prinsip kesetaraan pelayanan dan tata kelola lembaga pemasyarakatan. Keberadaan hunian dengan fasilitas yang jauh berbeda dari blok warga binaan pada umumnya menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pemberian fasilitas tersebut.

Ombudsman telah meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi, sumber daya manusia, pejabat, serta tata kelola di Lapas Cibinong. Pemeriksaan juga diharapkan dapat memastikan tidak terdapat fasilitas ataupun perlakuan terhadap warga binaan yang bertentangan dengan ketentuan pemasyarakatan. :contentReference[oaicite:8]{index=8}

Untuk saat ini, pemerintah dan Ditjenpas masih berada pada tahap pemeriksaan dan pendalaman. Karena itu, berbagai dugaan yang muncul dari temuan tersebut perlu dibedakan dari fakta yang telah terverifikasi.

Hasil investigasi nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah berikutnya. Jika ditemukan pelanggaran administrasi atau disiplin, mekanisme penindakan internal dapat ditempuh. Apabila pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana, persoalan tersebut dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi transparansi dan pengawasan terhadap lembaga pemasyarakatan. Publik kini menunggu penjelasan resmi mengenai status bangunan, identitas dan status para penghuninya, sumber serta peruntukan fasilitas, hingga kemungkinan adanya pelanggaran dalam pengelolaannya.

Pemeriksaan menyeluruh menjadi kunci untuk memastikan apakah temuan Ombudsman merupakan persoalan administratif semata atau terdapat pelanggaran yang lebih serius. Pemerintah menyatakan proses pendalaman akan menjadi dasar bagi langkah selanjutnya. (*)


# Pewarta Pariyo Saputra #


0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif