TANGGAMUS, (GNOTIF.COM) – Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus dalam rangka penandatanganan Nota Kesepahaman Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Kegiatan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanggamus untuk tahun mendatang.
Penandatanganan nota kesepahaman KUA-PPAS merupakan bagian dari proses perencanaan anggaran yang melibatkan pemerintah daerah dan DPRD. Melalui pembahasan tersebut, kedua pihak menyelaraskan arah kebijakan umum anggaran serta prioritas plafon anggaran sementara sebagai dasar untuk melanjutkan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Agung Setyo Utomo, didampingi Wakil Ketua I M. Rangga Putra Hakim, Wakil Ketua II Irwandi Suralaga, dan Wakil Ketua III Bunyamin. Agenda tersebut dihadiri Bupati Tanggamus, Wakil Bupati Agus Suranto, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) atau perwakilannya, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, para camat, perwakilan organisasi masyarakat, serta insan pers.
Berdasarkan daftar kehadiran yang disampaikan, sebanyak 34 anggota DPRD hadir dalam rapat tersebut. Sementara itu, delapan anggota tercatat berhalangan hadir karena sakit dan tiga anggota lainnya tercatat tidak hadir tanpa keterangan.
Banggar DPRD Sampaikan Hasil Pembahasan KUA-PPAS
Dalam rapat paripurna tersebut, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tanggamus, Irsi Jaya, menyampaikan laporan hasil pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Laporan tersebut memuat gambaran perencanaan pendapatan dan belanja daerah serta sejumlah masukan yang menjadi perhatian dalam penyusunan anggaran.
Pembahasan KUA-PPAS menjadi tahapan strategis karena berkaitan dengan arah kebijakan fiskal daerah dan prioritas pendanaan program pemerintah. Melalui proses tersebut, kebutuhan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan dibahas dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta ketentuan yang berlaku.
Masukan yang disampaikan dalam pembahasan diharapkan menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun APBD. Perencanaan anggaran perlu dilakukan secara cermat agar program yang ditetapkan memiliki dasar kebutuhan yang jelas, disesuaikan dengan prioritas pembangunan, dan dapat dilaksanakan sesuai kemampuan anggaran.
Selain itu, pembahasan bersama antara Banggar DPRD dan pemerintah daerah menjadi bagian dari upaya menyelaraskan kebijakan anggaran. Setiap rencana pendapatan, belanja, maupun pembiayaan perlu diperhitungkan secara menyeluruh agar struktur APBD dapat disusun secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pendapatan Daerah Direncanakan Rp1,569 Triliun
Berdasarkan rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 yang dibahas, pendapatan daerah Kabupaten Tanggamus direncanakan sebesar Rp1.569.189.174.750,50 atau sekitar Rp1,569 triliun.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.649.153.427.255,50 atau sekitar Rp1,649 triliun. Dengan perencanaan tersebut, terdapat selisih antara pendapatan dan belanja daerah yang menghasilkan defisit anggaran sebesar Rp79.964.252.505.
Dalam rancangan yang disampaikan, defisit tersebut direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan dengan nilai yang sama, yakni Rp79.964.252.505. Perhitungan ini menjadi bagian dari struktur pembiayaan dalam perencanaan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2027.
Defisit dalam perencanaan anggaran daerah perlu dipahami bersama dengan komponen pembiayaannya. Karena itu, angka pendapatan dan belanja tidak dapat dilihat secara terpisah dari rencana penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk menutup selisih tersebut. Rincian dan sumber pembiayaan tetap harus mengacu pada dokumen resmi serta ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Besaran yang tercantum dalam KUA-PPAS merupakan bagian dari tahapan perencanaan anggaran. Proses selanjutnya akan dilaksanakan melalui pembahasan dan penyusunan dokumen APBD sesuai mekanisme yang berlaku. Dengan demikian, angka tersebut menjadi dasar perencanaan yang perlu ditindaklanjuti melalui tahapan penganggaran berikutnya.
Optimalisasi PAD dan Peningkatan Pelayanan Menjadi Perhatian
Dalam laporan pembahasan KUA-PPAS, sejumlah masukan turut disampaikan untuk menjadi perhatian dalam penyusunan anggaran. Salah satunya adalah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu komponen penting dalam memperkuat kemampuan keuangan Kabupaten Tanggamus.
Optimalisasi PAD perlu dilakukan melalui pengelolaan sumber pendapatan yang sesuai dengan ketentuan, peningkatan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, serta evaluasi terhadap potensi penerimaan daerah. Langkah tersebut harus tetap memperhatikan aturan yang berlaku dan kondisi masyarakat agar kebijakan pendapatan dapat dilaksanakan secara proporsional.
Selain pendapatan, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan juga menjadi salah satu masukan yang disampaikan dalam pembahasan. Pelayanan kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat sehingga perencanaannya perlu mempertimbangkan kebutuhan layanan, ketersediaan sarana dan prasarana, serta dukungan anggaran yang sesuai.
Penguatan pengawasan turut menjadi perhatian agar pelaksanaan program dan penggunaan anggaran dapat berjalan sesuai rencana. Pengawasan yang dilaksanakan berdasarkan kewenangan dan ketentuan dapat membantu memastikan kegiatan pemerintah memiliki dasar yang jelas, mengikuti prosedur, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Masukan lainnya berkaitan dengan efisiensi program dan kegiatan serta perlunya kajian kebutuhan anggaran secara lebih cermat. Efisiensi dalam perencanaan tidak hanya menyangkut besaran biaya, tetapi juga kesesuaian antara kebutuhan, target, dan hasil yang ingin dicapai melalui program pemerintah daerah.
Rencana Pembiayaan Infrastruktur Perlu Dikaji
Dalam pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027, turut disinggung rencana pembiayaan infrastruktur melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Rencana tersebut memerlukan perencanaan yang matang dan pertimbangan sesuai ketentuan sebelum ditindaklanjuti lebih jauh.
Pembiayaan infrastruktur merupakan salah satu aspek yang perlu diperhitungkan secara hati-hati dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah perlu mempertimbangkan kebutuhan pembangunan, kemampuan fiskal, kewajiban pembiayaan, serta manfaat yang diharapkan dari proyek yang direncanakan.
Kajian yang cermat diperlukan agar rencana pembiayaan tidak hanya mempertimbangkan kebutuhan pembangunan saat ini, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan keuangan daerah. Rincian mengenai jenis proyek, nilai pembiayaan, persyaratan, dan mekanisme pelaksanaannya perlu merujuk pada dokumen perencanaan serta keputusan resmi yang berlaku.
Melalui pembahasan bersama, pemerintah daerah dan DPRD dapat mengkaji rencana pembiayaan sebagai bagian dari keseluruhan strategi pembangunan. Setiap keputusan anggaran tetap perlu mempertimbangkan prioritas pelayanan masyarakat, kemampuan keuangan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Saleh Asnawi Tekankan Pentingnya Sinergi Eksekutif dan Legislatif
Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H., menyampaikan bahwa penandatanganan nota kesepahaman KUA-PPAS merupakan bagian penting dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027. Menurutnya, kesepakatan tersebut juga mencerminkan hubungan kerja antara pihak eksekutif dan legislatif dalam menjalankan agenda pemerintahan daerah.
“Penandatanganan Nota Kesepahaman (M.O.U) KUA dan PPAS ini merupakan cerminan hubungan baik antara legislatif dan eksekutif di Kabupaten Tanggamus,” ujar Bupati.
Ia berharap seluruh tahapan berikutnya dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan sehingga penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 dapat diselesaikan dengan baik.
“Setelah penandatanganan ini, masih ada beberapa tahapan lagi yang harus kita lalui, sehingga akhirnya ditetapkan dan disahkan APBD Tahun Anggaran 2027. Tahapan-tahapan selanjutnya diharapkan dapat diselesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” katanya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penandatanganan KUA-PPAS bukan merupakan akhir dari proses penyusunan anggaran. Masih terdapat tahapan lanjutan yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah bersama DPRD sebelum APBD ditetapkan sesuai ketentuan.
KUA-PPAS Menjadi Dasar Penyusunan APBD 2027
Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara memiliki peran penting dalam mengarahkan penyusunan APBD. Dokumen tersebut menjadi acuan dalam merumuskan prioritas pendanaan dan menyelaraskan rencana kerja pemerintah daerah dengan kemampuan keuangan yang tersedia.
Dalam tahapan berikutnya, rancangan APBD perlu disusun dengan memperhatikan hasil pembahasan KUA-PPAS, kebutuhan perangkat daerah, serta prioritas pembangunan yang telah disepakati. Penyusunan tersebut juga perlu memperhatikan prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.
Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD diharapkan dapat mendukung proses penganggaran yang terencana. Dengan pembahasan yang memperhatikan kebutuhan masyarakat dan kemampuan fiskal daerah, program pembangunan dapat dirumuskan berdasarkan pertimbangan yang jelas serta dilaksanakan melalui mekanisme yang sesuai.
Rapat paripurna penandatanganan Nota Kesepahaman KUA-PPAS Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2027 menjadi salah satu tahapan menuju penetapan APBD. Pemerintah daerah dan DPRD selanjutnya diharapkan menuntaskan tahapan yang masih berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Melalui proses tersebut, perencanaan anggaran Kabupaten Tanggamus diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan pelaksanaan prioritas pembangunan daerah pada Tahun Anggaran 2027.
GNOTIF.COM – Pembahasan KUA-PPAS 2027 menjadi bagian dari proses perencanaan keuangan Kabupaten Tanggamus. Optimalisasi pendapatan daerah, peningkatan pelayanan kesehatan, efisiensi kegiatan, pengawasan, serta kajian pembiayaan infrastruktur menjadi sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam tahapan penyusunan APBD berikutnya.
#Tanggamus #PemkabTanggamus #DPRDTanggamus #SalehAsnawi #KUAPPAS2027 #APBD2027 #PembangunanTanggamus







0 Komentar