LAMPUNG UTARA, (GNOTIF.COM) – Polemik terkait pemberitaan mengenai dua aparatur sipil negara (ASN) yang disebut-sebut mendapatkan program bedah rumah tahun 2025 di Desa Ogan Jaya, Kecamatan Abung Pekurun, Kabupaten Lampung Utara, mendapat klarifikasi langsung dari pihak kecamatan.
Camat Abung Pekurun Darwis Setiabudi, S.E., M.M., turun langsung ke Desa Ogan Jaya untuk melakukan pengecekan terhadap informasi yang berkembang. Bersama Kasi Pemerintahan Kecamatan Abung Pekurun, Camat melakukan pemeriksaan lapangan sekaligus mengumpulkan keterangan dan bukti terkait penerima program bedah rumah tersebut.
Dalam video klarifikasi yang diterima redaksi pada Senin (5/10/2026), Camat Darwis menjelaskan bahwa hasil pengecekan di lapangan menunjukkan penerima program bedah rumah di Desa Ogan Jaya telah melalui proses verifikasi dan sesuai dengan data yang ditentukan oleh tim terkait dari kementerian.
Menurut Darwis, hasil pemeriksaan tersebut penting disampaikan kepada publik agar informasi mengenai program bedah rumah tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia menegaskan bahwa pihak kecamatan telah turun langsung dan melakukan pengecekan terhadap kondisi penerima.
Camat Pastikan Penerima Sesuai Hasil Verifikasi
Darwis mengatakan, berdasarkan hasil pengecekan, penerima program bedah rumah di Desa Ogan Jaya memang merupakan masyarakat yang masuk dalam kategori penerima berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh pihak terkait.
“Saya bersama Kasi Pemerintahan saya telah mengecek ke lokasi dan mengumpulkan bukti bahwa penerima bedah rumah yang ada di Ogan Jaya ternyata memang sesuai dengan yang diverifikasi oleh tim ahli dari kementerian dan sesuai dengan yang mereka butuhkan sesuai dengan masyarakat miskin,” jelas Camat Darwis.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah pihak kecamatan melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Dengan demikian, menurut Camat, informasi mengenai penerima program perlu dilihat berdasarkan proses verifikasi dan data yang digunakan dalam penetapan penerima manfaat.
Program bedah rumah sendiri merupakan salah satu bentuk bantuan yang ditujukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan perbaikan kondisi tempat tinggal. Karena menyangkut bantuan kepada masyarakat, proses penentuan penerima menjadi hal penting agar program benar-benar tepat sasaran.
Pihak Kecamatan Abung Pekurun menilai bahwa pengecekan langsung diperlukan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kondisi penerima dan pelaksanaan program di lapangan.
Penetapan KPM Bukan Kewenangan Desa Semata
Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kecamatan Abung Pekurun menjelaskan mengenai mekanisme penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Menurutnya, penentuan penerima program bedah rumah bukan semata-mata menjadi kewenangan pemerintah desa.
Ia menjelaskan bahwa terdapat proses verifikasi dan pihak lain yang memiliki kewenangan dalam menentukan KPM. Program tersebut juga berkaitan dengan usulan melalui program aspirasi dewan yang kemudian diproses melalui kementerian.
“Pak Camat sudah turun ke lokasi bahwa memang benar yang mendapatkan itu ialah KPM. Yang menentukan KPM itu ialah tim dari kementerian dan pengusulannya pun itu langsung melalui program aspirasi dewan,” ujarnya.
Penjelasan tersebut disampaikan untuk memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai proses penetapan penerima program. Dengan adanya proses tersebut, pemerintah kecamatan menyatakan bahwa tidak tepat apabila seluruh proses penentuan penerima hanya dibebankan kepada pemerintah desa.
Menurut pihak kecamatan, keterlibatan berbagai pihak dalam proses program perlu dipahami secara utuh agar tidak terjadi kesimpulan yang keliru mengenai siapa yang menentukan penerima bantuan.
Camat Bantah Keterlibatan Dua ASN
Selain memberikan penjelasan mengenai mekanisme penetapan penerima, Camat Abung Pekurun juga memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut adanya dua ASN yang diduga mendapatkan program bedah rumah tahun 2025.
Darwis secara tegas menyatakan bahwa berdasarkan hasil pengecekan dan klarifikasi yang telah dilakukan, tidak ditemukan keterlibatan maupun bukti manipulasi data yang dilakukan oleh kedua ASN tersebut.
“Nah untuk mengenai dua ASN itu mereka tidak terlibat ataupun tidak terbukti bahwa melakukan manipulasi data dan mereka sudah kita panggil dan disaksikan oleh media yang menaikkan tersebut bersama-sama ternyata itu hanya isu belaka,” tegas Darwis.
Menurut Darwis, kedua ASN tersebut telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Pemanggilan dilakukan secara terbuka dan turut disaksikan oleh pihak media yang sebelumnya memberitakan persoalan tersebut.
Langkah tersebut dilakukan agar persoalan yang berkembang dapat diklarifikasi secara langsung dan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak. Pihak kecamatan berharap informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat berdasarkan hasil pengecekan dan keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan.
Dengan adanya klarifikasi langsung tersebut, pihak Kecamatan Abung Pekurun menyatakan bahwa tudingan mengenai manipulasi data oleh kedua ASN tersebut tidak terbukti berdasarkan hasil pengecekan yang telah dilakukan.
Minta Kecamatan Dilibatkan dalam Pendataan
Dalam kesempatan tersebut, Camat Darwis juga menyampaikan harapannya terkait pelaksanaan program bedah rumah pada masa mendatang. Ia berharap pihak kecamatan dapat dilibatkan dalam proses pendataan maupun pelaporan program yang dilaksanakan di wilayah Kecamatan Abung Pekurun.
Menurutnya, keterlibatan kecamatan diperlukan agar pemerintah kecamatan memiliki informasi yang jelas mengenai jumlah penerima, lokasi pelaksanaan, serta perkembangan program yang dilaksanakan di wilayahnya.
“Untuk harapan ke depan saya berharap untuk bisa bersama-sama melibatkan dinas terkait termasuk kecamatan bahwa bedah rumah itu kecamatan harus tahu berapa jumlahnya dan pelaporannya kami harus ada, karena yang sudah-sudah selama ini kementerian yang melalui aspirasi langsung ke desa tanpa melibatkan pihak kecamatan,” ujar Darwis.
Harapan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun koordinasi yang lebih baik antara pemerintah desa, kecamatan, dinas terkait dan pemerintah pusat dalam pelaksanaan program bantuan kepada masyarakat.
Dengan adanya koordinasi yang lebih terbuka, pemerintah kecamatan dapat mengetahui program yang masuk ke wilayahnya dan membantu melakukan pemantauan sesuai kewenangan. Selain itu, informasi yang lengkap juga dapat memudahkan pemerintah daerah dalam melakukan koordinasi apabila ditemukan persoalan di lapangan.
Klarifikasi untuk Mencegah Kesalahpahaman
Polemik mengenai program bedah rumah di Desa Ogan Jaya sebelumnya berkembang setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan adanya dua ASN yang mendapatkan program tersebut. Namun, setelah dilakukan pengecekan langsung oleh Camat Abung Pekurun bersama Kasi Pemerintahan, pihak kecamatan memberikan penjelasan mengenai mekanisme penetapan KPM dan kondisi penerima.
Klarifikasi tersebut diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih berimbang kepada masyarakat. Pemerintah kecamatan juga menekankan pentingnya melakukan pengecekan langsung terhadap sebuah informasi sebelum mengambil kesimpulan.
Program bantuan masyarakat, termasuk bedah rumah, membutuhkan ketepatan data dan koordinasi antarinstansi. Oleh sebab itu, pemerintah kecamatan berharap ke depan terdapat komunikasi yang lebih baik sehingga data mengenai program yang masuk ke desa dapat diketahui secara jelas oleh pihak kecamatan.
Camat Abung Pekurun juga menegaskan bahwa pihaknya terbuka terhadap informasi maupun masukan dari masyarakat terkait pelaksanaan program pemerintah. Apabila terdapat persoalan atau dugaan ketidaksesuaian, pihaknya siap melakukan pengecekan sesuai kewenangan.
Dengan hasil pengecekan langsung tersebut, pihak Kecamatan Abung Pekurun menyampaikan bahwa dugaan keterlibatan dua ASN dalam manipulasi data program bedah rumah tahun 2025 di Desa Ogan Jaya tidak terbukti berdasarkan klarifikasi yang telah dilakukan.
“Dengan adanya klarifikasi langsung di lapangan ini, polemik dugaan manipulasi data bedah rumah tahun 2025 di Desa Ogan Jaya dinyatakan tidak terbukti dan hanya isu belaka,” demikian disampaikan dalam klarifikasi tersebut.
Pemerintah Kecamatan Abung Pekurun berharap pelaksanaan program bantuan ke depan dapat semakin transparan, terkoordinasi dan tepat sasaran. Keterlibatan pemerintah kecamatan dalam hal pendataan dan pelaporan juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta koordinasi antara pemerintah desa dan pihak terkait.
Dengan klarifikasi tersebut, Camat Abung Pekurun menegaskan bahwa hasil pengecekan lapangan menunjukkan penerima program bedah rumah di Desa Ogan Jaya telah melalui proses verifikasi, sementara tudingan adanya manipulasi data oleh dua ASN tidak terbukti berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pihak kecamatan.
Tim/Red
GNotif.Com


0 Komentar