LAMPUNG, (GNOTIF.COM) – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama jajaran polres terus menangani berbagai perkara tindak pidana ekonomi dan perdagangan ilegal sepanjang 2026. Sejumlah kasus yang diungkap meliputi dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), pertambangan emas tanpa izin, peredaran rokok tanpa pita cukai, pemasukan pangan impor tanpa dokumen resmi, hingga pengangkutan bahan berbahaya berupa merkuri tanpa dokumen yang sah.
Berbagai pengungkapan tersebut menjadi bagian dari catatan penegakan hukum selama Irjen Pol. Helfi Assegaf menjabat sebagai Kapolda Lampung. Penanganan perkara dilakukan melalui koordinasi Polda Lampung bersama satuan wilayah untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara.
Dalam sejumlah perkara, aparat kepolisian menyita barang bukti berupa ratusan ribu liter bahan bakar, kendaraan pengangkut, jutaan batang rokok tanpa pita cukai, komoditas pangan impor, serta peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam berbagai perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut mencakup sejumlah kasus yang menjadi perhatian, mulai dari tindak pidana narkoba jaringan internasional hingga dugaan penimbunan BBM di Kabupaten Pesawaran dan aktivitas pertambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan.
“Kasus-kasus yang diungkap meliputi tindak pidana narkoba jaringan Internasional, dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di Pesawaran, serta aktivitas pertambangan emas ilegal di Way Kanan,” kata Yuni.
Puluhan Perkara Dugaan Penyalahgunaan BBM Ditangani
Di bidang penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG, Polda Lampung mencatat 28 laporan polisi sepanjang Januari hingga Juni 2026. Sebanyak 57 orang ditangani dalam perkara tersebut, dengan barang bukti berupa bahan bakar dalam jumlah besar serta sejumlah kendaraan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal.
Barang bukti yang disita antara lain 160.712 liter solar, 6.216 liter Pertalite, dan 234.595 liter minyak olahan. Jumlah tersebut menunjukkan besarnya volume bahan bakar yang berkaitan dengan perkara-perkara yang ditangani kepolisian selama periode tersebut.
Salah satu pengungkapan dilakukan dalam perkara dugaan penimbunan dan pengolahan minyak di kawasan Pantai Mutun, Kabupaten Pesawaran. Dalam penanganan kasus itu, polisi menyita sekitar 127.550 liter minyak olahan, sejumlah kendaraan pengangkut, serta tiga perahu motor.
Sebanyak 24 orang turut diproses dalam perkara tersebut. Penyidik melakukan penanganan lebih lanjut untuk mendalami dugaan aktivitas pengolahan dan penimbunan minyak serta keterkaitan barang bukti dengan peristiwa yang diselidiki.
Selain itu, polisi juga menangani dugaan penyalahgunaan solar dengan barang bukti berupa kempu berkapasitas 1.000 liter, wadah kosong, sejumlah peralatan, serta sekitar enam ton solar yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal.
Penanganan perkara BBM menjadi perhatian karena penyalahgunaan distribusi bahan bakar berpotensi mengganggu tata niaga dan penyaluran energi. Meski demikian, status hukum setiap pihak dan pembuktian unsur tindak pidana tetap harus ditentukan melalui proses penyidikan serta mekanisme peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lima Kasus Tambang Emas Ilegal di Way Kanan
Selain perkara BBM, Polda Lampung mengungkap lima kasus dugaan pertambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan. Dalam rangkaian perkara tersebut, sebanyak 18 orang ditetapkan sebagai tersangka, dengan estimasi potensi kerugian negara sekitar Rp192,82 miliar.
Nilai tersebut menjadi salah satu angka penting dalam catatan pengungkapan perkara ekonomi yang disampaikan dalam informasi penanganan kasus Polda Lampung. Namun, estimasi potensi kerugian negara perlu dibedakan dari nilai kerugian yang telah ditetapkan secara final oleh lembaga berwenang atau diputuskan melalui proses hukum.
Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat menimbulkan persoalan hukum dan lingkungan, bergantung pada bentuk kegiatan serta dampak yang ditimbulkan. Karena itu, penyidikan diperlukan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat, aktivitas yang dilakukan, serta aspek kerugian yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Yuni menjelaskan bahwa pengalaman Helfi sebelum menjabat Kapolda Lampung, termasuk saat bertugas sebagai Kepala Satuan Tugas Pangan Polri dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menjadi bagian dari rekam jejaknya dalam menangani perkara ekonomi dan persoalan tata niaga pangan.
Rokok Tanpa Pita Cukai Ditemukan di Sejumlah Wilayah
Pengungkapan perkara perdagangan ilegal kembali dipaparkan Polda Lampung bersama jajaran dalam konferensi pers pada Kamis (8 Oktober 2026). Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah satuan wilayah, antara lain Polres Mesuji, Polres Lampung Selatan, dan Polres Tulang Bawang.
Di Kabupaten Mesuji, polisi menemukan 5.920 bungkus rokok tanpa pita cukai atau setara dengan 118.400 batang. Rokok tersebut ditemukan di rumah seorang warga berinisial T di Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikan, rokok tersebut diduga diperoleh dari penjual lain di wilayah Tulang Bawang Barat. Potensi kerugian negara dalam perkara itu diperkirakan mencapai Rp88,32 juta.
Pengungkapan lain dilakukan Polres Tulang Bawang di area istirahat Jalan Tol Terbanggi Besar–Kayu Agung. Petugas memeriksa dua mobil Isuzu Traga yang bagian baknya ditutup terpal. Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan tersebut diketahui mengangkut kardus berisi rokok tanpa pita cukai.
Total barang bukti dalam perkara tersebut mencapai 1,68 juta batang rokok dari dua merek, dengan estimasi potensi kerugian negara sebesar Rp2,068 miliar.
Peredaran rokok tanpa pita cukai menjadi perhatian aparat penegak hukum karena berkaitan dengan ketentuan cukai dan pengawasan distribusi barang kena cukai. Penyidikan diperlukan untuk menelusuri asal barang, jalur pengangkutan, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan peredaran tersebut.
Pangan Impor Tanpa Dokumen Resmi Turut Diusut
Polda Lampung juga menangani dugaan pemasukan dan peredaran kacang tanah impor tanpa dokumen perizinan yang sah. Perkara tersebut terungkap setelah petugas mengamankan sebuah truk yang membawa muatan kacang tanah yang diduga berasal dari India dan masuk melalui pelabuhan tidak resmi di wilayah Dumai.
Muatan kacang tanah tersebut diperkirakan mencapai lebih dari 20 ton. Dalam informasi penanganan perkara, muatan itu disebut tidak dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan. Kemasan produk juga dilaporkan tidak memiliki label pangan dan sertifikat pangan segar asal tumbuhan.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi menyita dua kendaraan truk beserta muatan kacang tanah. Penanganan lebih lanjut diperlukan untuk menelusuri asal barang, jalur masuk, dokumen pengangkutan, serta dugaan pelanggaran terhadap ketentuan pemasukan dan peredaran pangan.
Pengawasan terhadap komoditas pangan impor menjadi penting untuk memastikan bahwa barang yang masuk dan beredar memenuhi persyaratan administrasi serta ketentuan keamanan pangan. Namun, kesimpulan mengenai pelanggaran dan pertanggungjawaban pihak terkait tetap bergantung pada hasil pemeriksaan serta proses hukum.
Dugaan Pengangkutan Merkuri Tanpa Dokumen
Kasus lainnya diungkap Polres Lampung Selatan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni. Petugas menemukan 61 botol berisi cairan yang diduga merkuri atau air raksa di bagasi sebuah bus antarkota. Setiap botol disebut memiliki berat sekitar satu kilogram.
Cairan tersebut diduga diangkut tanpa dokumen yang sah. Berdasarkan keterangan dalam berkas perkara, orang yang membawa barang itu dijanjikan upah sebesar Rp10 juta apabila barang berhasil sampai di tujuan.
Merkuri merupakan bahan yang memerlukan penanganan hati-hati karena dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan apabila tidak dikelola dengan benar. Oleh sebab itu, dugaan pengangkutan tanpa dokumen perlu ditangani melalui pemeriksaan terhadap asal-usul barang, tujuan pengiriman, serta pihak yang diduga terlibat.
Perkara Lain Turut Ditangani Polda Lampung
Selain perkara perdagangan ilegal, penyidik juga menangani dugaan korupsi dalam perekrutan 383 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Metro untuk periode 2024–2025. Penyidikan mencakup dugaan penerimaan uang dalam proses perekrutan, dengan sejumlah barang bukti telah diamankan.
Polda Lampung turut mengungkap perkara penyelundupan 6.400 benih bening lobster di Kabupaten Pesisir Barat. Barang bukti ditemukan dalam sejumlah kemasan bersama satu unit mobil, sedangkan tiga orang diproses dalam perkara tersebut.
Dalam perkara kehutanan di wilayah Sahbardong, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, polisi mengamankan 171 balok kayu dan dua unit ekskavator. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari penanganan perkara yang berkaitan dengan dugaan aktivitas kehutanan yang melanggar ketentuan.
Penyidik juga menangani laporan dugaan penipuan bermodus love scamming, yang disebut melibatkan penyamaran identitas sebagai anggota TNI, serta dugaan pemerasan menggunakan rekaman video pribadi.
Kapolda Tekankan Pengembangan Jaringan dan Asal Barang
Dalam konferensi pers pada 8 Oktober 2026, Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan bahwa penanganan perkara tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap orang yang diduga sebagai pelaku dan penyitaan barang bukti.
“Polda Lampung bersama seluruh jajaran akan terus berkomitmen memberantas berbagai bentuk kejahatan ekonomi dan perdagangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara,” kata Helfi dalam materi konferensi pers.
Ia juga meminta jajarannya menelusuri asal-usul barang serta jaringan yang berada di balik setiap perkara, sekaligus memastikan proses hukum berjalan profesional sesuai ketentuan.
“Kami menekankan kepada seluruh jajaran untuk tidak berhenti pada pengungkapan pelaku dan barang bukti, tetapi terus mengembangkan setiap perkara sampai kepada asal-usul dan jaringan di baliknya,” ujarnya.
Polda Lampung mengajak masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui dugaan aktivitas perdagangan ilegal melalui layanan kepolisian 110 maupun aplikasi Siger Lampung Presisi.
Berbagai pengungkapan tersebut menjadi bagian dari catatan penegakan hukum selama Helfi memimpin Polda Lampung. Berdasarkan informasi yang disampaikan, pada Oktober 2026 Helfi mendapat penugasan baru sebagai perwira tinggi Bareskrim Polri untuk penugasan di luar struktur, seiring informasi promosi ke jabatan bintang tiga di lingkungan kementerian. Jabatan Kapolda Lampung selanjutnya disebut dipercayakan kepada Brigjen Pol. Yustan Alpiani.
Rangkaian perkara tersebut memperlihatkan luasnya jenis dugaan tindak pidana yang ditangani kepolisian, mulai dari distribusi energi, pertambangan, cukai, pangan, hingga kehutanan. Penanganan lanjutan diharapkan dapat mengungkap keterkaitan antar pihak, memperjelas pertanggungjawaban hukum, serta memastikan setiap perkara diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku.
GNOTIF.COM – Menyajikan informasi aktual, terpercaya, dan berimbang.
#PoldaLampung #HelfiAssegaf #PenegakanHukum #BBM #TambangEmasIlegal #RokokIlegal #PerdaganganIlegal #Lampung #GNotif
```


0 Komentar