LAMPUNG UTARA, (GNOTIF.COM) – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Utara terus berupaya mempererat hubungan silaturahmi dengan masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Jumat Keliling (Jumling) yang dilaksanakan di Masjid Syahmin, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Jumat (30/10/2026).
Kegiatan Jumat Keliling tersebut dipimpin Wakapolres Lampung Utara Kompol Talen Hapis, S.H., M.H., dengan didampingi sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polres Lampung Utara. Kehadiran jajaran kepolisian di tengah masyarakat tidak hanya untuk melaksanakan silaturahmi, tetapi juga menjadi sarana menyampaikan berbagai imbauan serta informasi penting berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Lampung Utara ingin membangun komunikasi yang lebih dekat dengan masyarakat. Masjid sebagai tempat ibadah sekaligus pusat kegiatan keagamaan dinilai menjadi salah satu ruang strategis untuk menyampaikan pesan-pesan positif, memperkuat kebersamaan, serta mengajak masyarakat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
Dalam sambutannya, Kompol Talen Hapis menyampaikan sejumlah hal penting yang berkaitan dengan situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Lampung Utara. Salah satu materi yang menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut adalah sosialisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai pembatasan kegiatan orgen tunggal.
Wakapolres menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan kegiatan orgen tunggal merupakan salah satu langkah yang dilakukan untuk menjaga ketertiban masyarakat. Menurutnya, pelaksanaan hiburan di tengah masyarakat perlu memperhatikan ketentuan dan aturan yang telah disepakati agar tidak menimbulkan gangguan keamanan maupun keresahan bagi warga sekitar.
Ia juga menyampaikan bahwa sejak diberlakukannya SKB tersebut, angka kriminalitas di wilayah Lampung Utara menunjukkan penurunan. Kondisi ini menjadi salah satu indikator penting bahwa kebijakan yang diterapkan perlu didukung bersama oleh seluruh elemen masyarakat.
Meski demikian, upaya menjaga keamanan tidak dapat hanya dibebankan kepada pihak kepolisian. Dukungan masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, serta seluruh unsur lingkungan sangat diperlukan agar ketentuan yang telah ditetapkan dapat berjalan dengan baik.
Kompol Talen Hapis mengajak masyarakat untuk memahami tujuan diberlakukannya SKB tersebut. Pembatasan bukan dimaksudkan untuk menghilangkan kegiatan hiburan masyarakat, melainkan sebagai upaya menciptakan suasana yang lebih tertib, aman, dan tidak mengganggu ketenteraman lingkungan.
Menurutnya, setiap kegiatan yang melibatkan banyak orang harus tetap memperhatikan norma sosial, ketentuan hukum, serta kepentingan masyarakat luas. Dengan adanya kesadaran bersama, kegiatan hiburan dapat berlangsung secara tertib tanpa menimbulkan persoalan yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan.
Selain menyampaikan sosialisasi SKB orgen tunggal, Wakapolres juga memberikan perhatian terhadap maraknya potensi tindak pidana yang berkaitan dengan kendaraan bermotor tanpa dokumen kepemilikan yang sah atau yang kerap disebut kendaraan bodong.
Dalam kesempatan tersebut, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan penawaran kendaraan bermotor berharga murah apabila asal-usul maupun kelengkapan surat-suratnya tidak jelas. Masyarakat diminta lebih teliti sebelum melakukan transaksi pembelian kendaraan, termasuk memastikan kesesuaian nomor rangka dan nomor mesin dengan dokumen resmi kendaraan.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak membeli kendaraan yang tidak jelas asal-usul maupun dokumen kepemilikannya. Jangan sampai masyarakat justru terlibat dalam tindak pidana akibat membeli kendaraan bodong," pesannya.
Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan agar masyarakat tidak menjadi bagian dari rantai peredaran kendaraan hasil tindak kejahatan. Sebab, transaksi kendaraan tanpa dokumen yang sah berpotensi menimbulkan persoalan hukum, terutama apabila kendaraan tersebut ternyata berasal dari hasil pencurian atau tindak pidana lainnya.
Karena itu, masyarakat diharapkan membiasakan diri memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan sebelum membeli, baik melalui transaksi langsung maupun melalui penawaran yang dilakukan secara daring. Sikap berhati-hati sangat diperlukan agar masyarakat tidak mengalami kerugian sekaligus terhindar dari kemungkinan terseret dalam persoalan hukum.
Dalam kegiatan Jumat Keliling tersebut, Kompol Talen Hapis juga menyosialisasikan layanan Call Center Polri 110. Layanan ini merupakan salah satu fasilitas kepolisian yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk meminta bantuan maupun melaporkan kejadian yang membutuhkan penanganan aparat kepolisian.
Wakapolres mengajak masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan 110 apabila mengetahui adanya gangguan keamanan, tindak kriminalitas, kecelakaan, maupun kejadian lain yang membutuhkan kehadiran petugas kepolisian.
Menurutnya, kecepatan masyarakat dalam menyampaikan informasi dapat membantu kepolisian melakukan langkah penanganan secara lebih cepat dan tepat. Oleh sebab itu, masyarakat perlu mengetahui keberadaan layanan tersebut sehingga dapat menggunakannya ketika menghadapi situasi yang membutuhkan bantuan aparat.
Sosialisasi layanan 110 juga menjadi bagian dari upaya Polri untuk semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya saluran komunikasi tersebut, masyarakat memiliki akses untuk menyampaikan laporan maupun meminta bantuan kepolisian tanpa harus menunggu situasi berkembang menjadi lebih besar.
Namun demikian, masyarakat juga diingatkan agar menggunakan layanan tersebut secara bertanggung jawab, menyampaikan informasi dengan jelas, serta tidak melakukan laporan palsu atau tindakan yang dapat menghambat pelayanan kepolisian kepada masyarakat lainnya.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati menyampaikan bahwa kegiatan Jumat Keliling merupakan salah satu bentuk pendekatan Polri kepada masyarakat. Program tersebut menjadi sarana untuk mempererat komunikasi, menyerap aspirasi, serta meningkatkan kesadaran bersama dalam menjaga situasi kamtibmas.
"Melalui kegiatan Jumat Keliling, kami berharap hubungan silaturahmi antara Polri dan masyarakat semakin erat. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, mematuhi aturan yang berlaku, serta segera menghubungi layanan 110 apabila membutuhkan kehadiran atau bantuan kepolisian," ujar IPTU Herawati.
Ia menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung tugas kepolisian. Situasi keamanan yang kondusif tidak hanya tercipta melalui kegiatan patroli maupun penegakan hukum, tetapi juga melalui kesadaran warga untuk saling menjaga, mengingatkan, dan melaporkan apabila ditemukan potensi gangguan keamanan di lingkungan masing-masing.
Melalui kegiatan komunikasi langsung seperti Jumat Keliling, masyarakat juga memiliki kesempatan untuk mengenal lebih dekat jajaran kepolisian serta menyampaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban. Dengan komunikasi yang terbuka, diharapkan setiap persoalan yang muncul dapat diketahui lebih awal sehingga dapat dicarikan solusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ini sekaligus memperlihatkan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga ketenteraman wilayah. Tokoh agama dan pengurus masjid diharapkan dapat turut menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada jamaah, sehingga kesadaran menjaga keamanan dapat tumbuh mulai dari lingkungan keluarga hingga masyarakat secara luas.
Polres Lampung Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta membangun kedekatan dengan seluruh lapisan masyarakat. Berbagai kegiatan preventif dan pendekatan humanis akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan yang aman, nyaman, dan kondusif di Kabupaten Lampung Utara.
Melalui sosialisasi SKB pembatasan orgen tunggal, imbauan agar tidak membeli kendaraan bodong, serta pengenalan layanan Call Center Polri 110, masyarakat diharapkan semakin memahami peran dan tanggung jawabnya dalam menjaga keamanan bersama.
Dengan komunikasi yang baik, kepatuhan terhadap aturan, dan kepedulian terhadap lingkungan, diharapkan tercipta hubungan yang semakin harmonis antara Polri dan masyarakat. Keamanan bukan semata-mata tanggung jawab aparat, melainkan merupakan kepentingan dan tanggung jawab bersama seluruh warga.
Polres Lampung Utara mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga persatuan, meningkatkan kepedulian sosial, serta tidak segan melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center Polri 110 demi terwujudnya Lampung Utara yang aman, tertib, dan kondusif.
(*)
Redaksi GNotif.Com



0 Komentar