Berita

Breaking News

Ketua KPU Lampung Utara Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan Toyota Fortuner ke Polda Lampung

KOTABUMI, (GNOTIF.COM) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara, Anthon Ferdiansyah, SH., MH., melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan satu unit kendaraan Toyota Fortuner miliknya ke Polda Lampung.

Perkara tersebut kini ditindaklanjuti oleh penyidik Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. Kasus itu juga berkembang hingga terjadi aksi pengejaran terhadap seorang pria berinisial R.G. di sejumlah ruas jalan di wilayah Kota Bandar Lampung.

Berdasarkan keterangan Anthon kepada media Gnotif.com dan Sumateranewstv.com, perkara tersebut bermula ketika dirinya hendak menjual kendaraan Toyota Fortuner miliknya. Pada saat itu, R.G. mendatangi kediaman Anthon dan menyampaikan keinginannya untuk membeli kendaraan tersebut.

Setelah keduanya berkomunikasi, Anthon mengatakan bahwa telah terjadi kesepakatan mengenai harga kendaraan. Toyota Fortuner tersebut kemudian diserahkan kepada R.G. Namun, pembayaran sesuai kesepakatan disebut tidak kunjung diselesaikan.

Anthon menyebut dirinya telah memberikan tenggang waktu kepada R.G. agar memenuhi kewajibannya terkait pembayaran kendaraan. Akan tetapi, hingga batas waktu yang diberikan, pembayaran tersebut disebut tetap belum diselesaikan.

Merasa dirugikan akibat persoalan tersebut, Anthon kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut kepada Kepolisian Daerah Lampung.

Laporan dibuat pada Juni 2026

Laporan polisi tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/420/VI/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG dan dibuat pada Juni 2026.

Setelah menerima laporan, penyidik Polda Lampung melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan. Sejumlah saksi diperiksa dan berbagai alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut turut dikumpulkan untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Menurut Anthon, setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menyatakan telah memperoleh bukti yang dinilai cukup untuk melakukan tindakan hukum terhadap R.G. Selanjutnya, surat perintah penangkapan diterbitkan oleh pihak kepolisian.

Upaya penangkapan terhadap R.G. kemudian dilakukan anggota Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung pada Kamis (1/10/2026) sore.

Namun, dalam proses tersebut, R.G. diduga melarikan diri sehingga petugas melakukan pengejaran. Aksi pengejaran tersebut berlangsung di sejumlah ruas jalan di Kota Bandar Lampung dan sempat menarik perhatian masyarakat yang berada di sekitar kawasan fly over MBK, Kedaton.

Pengejaran kemudian berlanjut menuju kawasan baypas hingga Jalan Untung Suropati, Bandar Lampung.

Dalam pengejaran tersebut, R.G. kemudian menghentikan kendaraan yang dikendarainya di sebuah rumah mewah di kawasan Jalan Untung Suropati. R.G. diduga kemudian melompati pagar rumah tersebut dan melarikan diri melalui bagian belakang.

Petugas selanjutnya melakukan pencarian di sekitar lokasi untuk mencari keberadaan R.G. Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan Anthon, yang bersangkutan belum berhasil diamankan dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Anthon Benarkan Laporan

Saat dikonfirmasi mengenai perkara tersebut, Anthon membenarkan bahwa dirinya merupakan pihak yang melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan Toyota Fortuner miliknya ke Polda Lampung.

“Iya, benar,” ujar Anthon saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (5/10/2026).

Anthon juga menyampaikan bahwa persoalan tersebut bermula dari transaksi jual beli kendaraan yang tidak berjalan sebagaimana kesepakatan awal antara dirinya dengan R.G.

Dalam keterangannya, Anthon mengaku kecewa dengan tindakan R.G. yang menurutnya telah menyebabkan dirinya mengalami kerugian. Ia juga menyebut R.G. merupakan suami dari seorang perempuan yang bekerja di kantor yang sama dengannya.

“Ini juga suami dari istri yang kerjanya satu kantor dengan saya. Tapi teganya membohongi saya dan menggelapkan mobil saya. Dia ini sudah tidak punya malu dan hatinya sudah rusak, tidak lagi memandang-mandang saya,” ungkap Anthon.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari pihak pelapor terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkannya kepada kepolisian. Adapun proses hukum terhadap R.G. sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Polda Lampung.

Masih Dalam Proses Hukum

Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Upaya pencarian terhadap R.G. juga masih dilakukan setelah yang bersangkutan diduga berhasil melarikan diri ketika hendak diamankan petugas.

Kasus ini selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik untuk menentukan proses hukum berikutnya. Status dan dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadap R.G. juga tetap harus mengacu pada proses hukum serta keputusan aparat penegak hukum dan pengadilan.

Sementara itu, Anthon berharap persoalan yang dilaporkannya dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada pihak kepolisian.

Peristiwa pengejaran yang terjadi di sejumlah ruas jalan Kota Bandar Lampung pada 1 Oktober 2026 tersebut menjadi bagian dari proses penanganan laporan yang sebelumnya dibuat Anthon pada Juni 2026. Polda Lampung melalui Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum kini masih menangani perkara tersebut.

Gnotif.com masih berupaya mendapatkan keterangan dari pihak R.G. atau kuasa hukumnya terkait laporan dan dugaan tindak pidana tersebut. Berita ini akan diperbarui apabila terdapat informasi atau klarifikasi dari pihak terlapor maupun kepolisian.

REDAKSI: GNOTIF.COM

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif