Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.30 WIB hingga 17.30 WIB tersebut meliputi pemeriksaan terhadap sejumlah unit pelayanan serta wawancara dengan personel yang bertugas melayani masyarakat. Melalui pemeriksaan secara langsung, tim melakukan peninjauan terhadap pelaksanaan pelayanan di beberapa bagian Polres Lampung Utara guna memperoleh gambaran mengenai proses pelayanan yang berjalan.
Adapun unit yang menjadi sasaran penilaian meliputi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pengaduan masyarakat pada Seksi Pengawasan (Siwas), serta Bagian Perencanaan (Bagren). Keempat bagian tersebut memiliki fungsi berbeda, tetapi sama-sama berkaitan dengan penyelenggaraan tugas kepolisian dan dukungan terhadap pelayanan publik.
Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, menyampaikan bahwa kegiatan penilaian yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Lampung merupakan bagian penting dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan kepolisian.
Menurutnya, evaluasi menjadi kesempatan bagi institusi untuk meninjau pelaksanaan pelayanan, mengetahui aspek yang perlu diperbaiki, serta memastikan masyarakat memperoleh layanan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Kegiatan tersebut juga diharapkan dapat memperkuat komitmen personel dalam memberikan pelayanan yang mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Kami menyambut baik kunjungan Tim Ombudsman RI Perwakilan Lampung dalam rangka penilaian pelayanan publik di Polres Lampung Utara. Kegiatan ini menjadi kesempatan bagi kami untuk mengevaluasi pelaksanaan pelayanan, mengidentifikasi hal-hal yang perlu ditingkatkan, serta memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Herawati.
Dalam pelaksanaannya, Tim Ombudsman RI Perwakilan Lampung yang terdiri dari Ahmad Saleh David Faranto, S.H., M.H., Alfero Septiawan, S.H., M.H., dan Adi Sunardi, S.T., melakukan pemeriksaan pelayanan publik serta wawancara terhadap personel dari masing-masing unit terkait.
Pemeriksaan dan wawancara tersebut menjadi bagian dari rangkaian kegiatan penilaian untuk memperoleh informasi mengenai pelaksanaan pelayanan di lapangan. Melalui proses tersebut, tim dapat menggali keterangan dari petugas yang berhadapan langsung dengan masyarakat sekaligus meninjau aspek pelayanan yang menjadi perhatian dalam kegiatan evaluasi.
Kegiatan ini turut didampingi oleh tim dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Lampung yang terdiri dari KOMPOL Sahril Paison, S.H., M.H., IPTU Nurman, S.H., IPDA Fredy Saputra, S.H., M.H., dan BRIGPOL Fajar Ari Prasetyo, S.H. Pendampingan tersebut menjadi bagian dari keterlibatan unsur pengawasan dalam kegiatan penilaian pelayanan publik di lingkungan Polres Lampung Utara.
Sejumlah personel Polres Lampung Utara turut terlibat dalam kegiatan tersebut, antara lain Kasiwas dan Kasubsi Dumas Siwas, personel SPKT, operator pelayanan publik, personel Sat Intelkam, Pamapta A, Bamin Bagren, serta petugas pelayanan SKCK. Keterlibatan personel dari masing-masing unit diperlukan agar pemeriksaan dan wawancara dapat berlangsung sesuai dengan bidang tugas serta tanggung jawab yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
Pelayanan publik merupakan salah satu aspek penting dalam membangun hubungan yang baik antara institusi kepolisian dan masyarakat. Masyarakat membutuhkan pelayanan yang jelas, mudah diakses, informatif, dan dilaksanakan berdasarkan prosedur yang berlaku. Karena itu, evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan menjadi langkah penting untuk mengetahui hal-hal yang perlu dipertahankan maupun ditingkatkan.
SPKT, misalnya, memiliki peran dalam menerima laporan dan pengaduan masyarakat serta memberikan pelayanan kepolisian sesuai kewenangannya. Sementara itu, pelayanan SKCK berkaitan dengan penerbitan surat keterangan yang dibutuhkan masyarakat untuk berbagai keperluan berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan. Kedua layanan tersebut membutuhkan proses yang jelas agar masyarakat dapat memahami tahapan pelayanan yang harus dilalui.
Adapun pelayanan pengaduan masyarakat pada Siwas menjadi salah satu bagian yang berkaitan dengan penyampaian pengaduan mengenai pelaksanaan tugas kepolisian melalui mekanisme yang tersedia. Sementara itu, Bagren mendukung penyelenggaraan organisasi melalui fungsi perencanaan. Berbagai fungsi tersebut menjadi bagian dari sistem kerja yang mendukung pelaksanaan tugas kepolisian secara terarah.
Penilaian kualitas pelayanan publik juga menjadi momentum untuk meningkatkan perhatian terhadap keterbukaan informasi, kepastian prosedur, serta sikap petugas ketika memberikan pelayanan. Informasi yang mudah dipahami dapat membantu masyarakat mengetahui persyaratan, tahapan, dan mekanisme pelayanan sehingga mengurangi potensi kesalahpahaman selama proses berlangsung.
Selain itu, pelayanan yang responsif memerlukan kesiapan personel dalam memberikan penjelasan serta menanggapi kebutuhan masyarakat sesuai kewenangan masing-masing. Evaluasi secara berkala diharapkan dapat membantu mengidentifikasi kendala yang mungkin muncul sekaligus menjadi dasar untuk melakukan pembenahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, IPTU Herawati menegaskan bahwa Polres Lampung Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat melalui evaluasi dan pembenahan secara berkelanjutan. Komitmen tersebut diharapkan tidak berhenti pada kegiatan penilaian, tetapi juga menjadi dorongan untuk terus memperhatikan kualitas pelaksanaan pelayanan di setiap unit.
“Harapan kami, melalui kegiatan penilaian ini, kualitas pelayanan publik di Polres Lampung Utara semakin baik. Kami juga berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan agar pelayanan kepolisian semakin mudah diakses, responsif, dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” tambahnya.
Upaya peningkatan kualitas pelayanan membutuhkan konsistensi seluruh personel dalam menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab. Evaluasi serta masukan yang diperoleh dari kegiatan penilaian diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah perbaikan, sehingga pelayanan yang diberikan semakin sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan yang berlaku.
Polres Lampung Utara berharap kegiatan penilaian oleh Ombudsman RI Perwakilan Lampung dapat semakin memperkuat upaya peningkatan mutu pelayanan sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Pelayanan yang berorientasi pada kepentingan masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam mewujudkan hubungan yang terbuka dan konstruktif antara kepolisian dan warga.
Melalui evaluasi dan pembenahan yang dilakukan secara berkelanjutan, Polres Lampung Utara berharap penyelenggaraan pelayanan publik dapat terus berkembang ke arah yang lebih baik. Dengan dukungan personel yang profesional serta perhatian terhadap kebutuhan masyarakat, pelayanan kepolisian diharapkan semakin mudah diakses, transparan, dan memberikan kepastian bagi setiap warga yang membutuhkan layanan.
(*)
Redaksi: GNotif.Com
```




0 Komentar