Berita

Breaking News

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Satu Pelaku Diamankan Satreskrim Polres Lampung Utara

LAMPUNG UTARA, (GNOTIF.COM) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara mengamankan seorang pria berinisial H yang diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Lampung Utara setelah petugas melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (sidak) dan mitigasi rutin di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berada di wilayah Kabupaten Lampung Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan sebuah kendaraan Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan bak hijau tosca yang telah dimodifikasi menggunakan tangki ganda. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk melakukan pembelian solar bersubsidi secara berulang di sejumlah SPBU.

Berawal dari Pemantauan di SPBU

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K. menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah personel Unit IV Tipidter melakukan pemantauan terhadap aktivitas pembelian BBM bersubsidi di sejumlah SPBU.

Pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 09.25 WIB, petugas yang melaksanakan pemantauan di wilayah Kecamatan Bukit Kemuning melihat sebuah kendaraan Mitsubishi Colt Diesel dengan ciri khas warna kuning dan bak hijau tosca. Dari hasil pengamatan, kendaraan tersebut diketahui menggunakan tangki ganda yang telah dimodifikasi.

Petugas kemudian mencurigai aktivitas pengisian BBM yang dilakukan kendaraan tersebut karena diduga berlangsung berulang kali di sejumlah SPBU yang berada di wilayah Kecamatan Bukit Kemuning.

Atas kecurigaan tersebut, petugas kemudian melakukan pembuntutan dan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui tujuan serta aktivitas kendaraan tersebut. Dari hasil penyelidikan, kendaraan diketahui dikendarai oleh seorang pria berinisial H.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga menemukan lokasi yang diduga digunakan untuk menyimpan BBM bersubsidi hasil aktivitas pembelian berulang tersebut. Lokasi tersebut berada di sebuah gudang di Jalan Pabrik Ateng, Lingkungan IX, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

Polisi Temukan Ratusan Liter Solar

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan sejumlah jeriken berisi solar serta berbagai peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan dan pemindahan BBM.

Barang bukti yang ditemukan menunjukkan adanya aktivitas penyimpanan BBM dalam jumlah yang cukup banyak. Polisi kemudian mengamankan seluruh barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut untuk kepentingan proses penyidikan.

Dalam konferensi pers, Kapolres Lampung Utara didampingi Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kasat Reskrim AKP Ivan, Kasi Humas IPTU Herawati, serta Kanit Tipidter IPDA Sulthan, menjelaskan dugaan modus yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Menurut Kapolres, pelaku diduga melakukan modifikasi terhadap tangki kendaraan dengan membaginya menjadi dua bagian. Modifikasi tersebut diduga dilakukan agar kendaraan dapat menampung BBM dalam jumlah lebih banyak dibandingkan kapasitas penggunaan normal.

Selain menggunakan tangki yang telah dimodifikasi, pelaku juga diduga melakukan pengisian solar bersubsidi secara berulang dengan menggunakan barcode BBM subsidi milik orang lain.

“Modus pelaku dengan memodifikasi tangki mobil truk menjadi dua, kemudian pelaku mengisi solar di SPBU berulang kali dengan menggunakan barcode BBM subsidi milik orang lain,” jelas Kapolres.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Di antaranya satu unit Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan bak hijau tosca yang telah menggunakan tangki modifikasi. Di dalam tangki kendaraan tersebut ditemukan solar dengan jumlah sekitar 300 liter.

Selain itu, polisi juga mengamankan 28 jeriken berisi solar, masing-masing berkapasitas sekitar 32 liter, dengan total kurang lebih 896 liter solar. Polisi turut mengamankan 30 jeriken kosong berukuran 35 liter.

Barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, satu unit rotak, serta dua unit tetmon atau tandon yang masing-masing memiliki kapasitas sekitar 1.000 liter.

Petugas juga mengamankan dua tangkapan layar barcode BBM dengan nomor polisi BE 8836 KX dan F 8656 MD. Selain itu, terdapat satu buah pelat nomor kendaraan F 8656 MD.

Polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler Vivo Y17s warna ungu. Telepon seluler tersebut diduga digunakan untuk menyimpan sejumlah barcode Pertamina yang digunakan dalam aktivitas pembelian BBM bersubsidi.

Dijerat Undang-Undang Migas

Atas perbuatannya, pelaku yang disebut dalam perkara tersebut sebagai Hardiyanto dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ketentuan tersebut mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak. Proses hukum terhadap pelaku masih terus dilakukan oleh penyidik guna mendalami seluruh rangkaian aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.

Polres Lampung Utara juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun jaringan dalam aktivitas tersebut. Seluruh barang bukti yang diamankan akan digunakan dalam proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

SPBU Diminta Lebih Teliti

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini mengimbau kepada seluruh pengelola SPBU agar lebih teliti dalam melayani masyarakat yang melakukan pembelian BBM bersubsidi.

Menurutnya, penggunaan barcode harus disesuaikan dengan kendaraan yang melakukan pengisian. Petugas SPBU diminta tidak melayani penggunaan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan yang datang untuk melakukan pengisian BBM.

“Kami mengimbau pihak SPBU agar tidak melayani pembeli BBM yang menggunakan barcode tidak sesuai dengan mobilnya. Kepada masyarakat, saat mengisi BBM agar menggunakan barcode sesuai dengan mobil yang akan diisi,” ujar Kapolres.

Imbauan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk memastikan BBM bersubsidi dapat disalurkan sesuai peruntukan. Pengawasan tidak hanya menjadi tugas kepolisian, tetapi membutuhkan keterlibatan pengelola SPBU dan masyarakat sebagai pengguna BBM bersubsidi.

Masyarakat juga diminta tidak memberikan atau meminjamkan barcode BBM kepada pihak lain untuk kepentingan yang tidak sesuai. Penggunaan barcode yang sesuai dengan kendaraan diharapkan dapat membantu mencegah terjadinya penyalahgunaan dan memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.

Polres Lampung Utara menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kegiatan sidak dan mitigasi di sejumlah SPBU juga akan terus dilakukan sebagai langkah pencegahan sekaligus memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, kepolisian berharap dapat memberikan efek pencegahan terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan juga diharapkan segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat dilakukan pemeriksaan dan penanganan sesuai hukum.

Polisi selanjutnya masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi tersebut, termasuk menelusuri seluruh barang bukti dan aktivitas pengisian yang diduga dilakukan secara berulang.

Polres Lampung Utara memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari komitmen menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. (*)

GNOTIF.COM

0 Komentar

© Copyright 2022 - Gnotif